PEMERINTAH baru saja mengeluarkan aturan baru pelepasan kawasan hutan untuk mengakomodir investasi keterlanjuran di berbagai daerah. Lewat Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2012, izin-izin perusahaan di kawasan hutan yang sebelum ini ilegal menjadi legal. Meskipun Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berdalih ada proses dan tidak serta merta pelepasan kawasan hutan dikabulkan, aturan ini mendapat kritikan tajam dari kalangan pegiat lingkungan. Mereka menilai upaya ini sama saja dengan memberi peluang pelegalan pada para pelanggar hukum.
Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Walhi Nasional, mengatakan, aturan ini bentuk kegagalan pemerintah dalam penegakan hukum. Kebijakan ini aneh, sebab dengan begitu banyak pelanggaran hukum, pemerintah malah mengeluarkan mandat melegalkan pelanggaran. “Jadi ini upaya jalan pintas pemerintah yang dianggap penyelesaian,” katanya di Jakarta, Kamis(9/8/12).
Dengan fakta ini, seakan praktik mengalahkan seluruh konsep dan gagasan. “Ini buruk. Ke depan, orang akan memobilisasi praktik buruk, dengan harapan nanti dilegalkan.” “Bagaimana yang mau ikuti tata ruang, dan fungsi kawasan, dengan mereka yang melanggar. Bagaimana posisi masyarakat juga?
Seharusnya, pemerintah mengeluarkan daftar para pelanggar dahulu, lalu mengambil langkah apa yang harus dilakukan. “Seharusnya masyarakat tahu mana yang melanggar. Bukan langsung keluar PP seperti ini.”
Dengan aturan ini, upaya masyarakat atau lembaga yang berusaha membongkar kekacauan di kawasan hutan menjadi sia-sia. Dia mencontohkan, di Kalimantan Tengah (Kalteng) saja, ada sekitar 315 izin dengan lahan 3,5 juta hektare kebun ada di kawasan hutan.
Menurut Abet, jika dilihat, revisi UU Tata Ruang, jelas untuk penataan di tengah kekacauan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan di lapangan. Dalam UU Tata Ruang memandatkan revisi tata ruang di seluruh Indonesia. “Ternyata pemerintah tak berhasil. Artinya, ada faktor tarik menarik kepentingan antara pusat dan daerah, masyarakat dan perusahaan. Juga tarik menarik antara pelaku, dan pemerintah,” ujar dia.
Deddy Ratih, Manajer Kampanye Hutan Walhi Nasional mengatakan, aturan pelepasan kawasan hutan yang baru diterbitkan ini jelas memiliki potensi memberikan impunitas atas pelanggaran hukum. “Pelanggaran hukum yang terjadi di depan mata tidak berani ditindak, namun terang benderang pemerintah justru mengalah dan tunduk di bawah keinginan para penjahat lingkungan.
Pemerintah beralasan, penerapan Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengakibatkan kerancuan hukum. “Ini tindakan yang mencerminkan ketidakmampuan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenurial dan penegakan hukum.
Padahal, mandat UU ini sangat jelas agar pemerintah menyelesaikan permasalahan tata ruang termasuk mengambil tindakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.
Catatan Walhi, lebih dari 3 juta hektare hutan diubah menjadi kebun sawit tanpa izin. “Ini bentuk pelanggaran hukum, namun bukan diproses hukum dan ditindak, tetapi dengan sangat gagah, pemerintah memberikan perlindungan kepada pelanggar hukum lewat peraturan pemerintah. “Dengan meletakkan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang sah dan dapat diampuni setelah mendapat restu dari Kemenhut sebagaimana pada pasal 51A dan 51B pada PP no 60.”
Andrie S Wijaya, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan, di sektor pertambangan kemungkinan gejolak konflik akan lebih besar dengan ada aturan ini. “Ini bakal jadi lahan pemain.”
Dengan aturan pelepasan kawasan hutan hasil revisi ini, pemerintah seakan menjilat ludah sendiri alias melanggar kebijakan yang dibikin sendiri. “Untuk melegalkan yang ilegal, dibuatlah kebijakan baru. Jadi melegalkan suatu kesalahan.”
Berdasarkan pantauan Jatam, tambang di kawasan hutan lindung sekitar 3 jutaan hektare. Sampai saat ini, kurang lebih 150 perusahaan sudah memiliki konsesi sejak UU 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Dari 150 izin ini, yang mendapat izin pinjam pakai hanya 13 perusahaan.
Namun, praktik pertambangan di kawasan hutan berlangsung tanpa pengawasan sebagaimana mestinya. Andrie mencontohkan, di Sulawesi Tengah (Sulteng), di Cagar Alam Morowali. “Praktik brutal, seolah-olah ada atau tidak ada kebijakan mereka bisa tambang.”
Siasat yang mereka gunakan peraturan pemerintah soal pinjam pakai. Jalur ini melalui proses penurunan grade status hutan lindung. Dari taman nasional ke hak penggunaan lain (HPL), hak produksi terbatas (HPT). “Dari situ pemangku kuasa daerah berhak memberikan wilayah budidaya kepada pihak ketiga.”
Contoh, Taman Nasional Boganinani Wartabone, Gorontalo, Sulawesi Selatan (Sulsel), perusahaan tambang, PT Gorontalo Mineral, anak perusahaan Bumi Resources, sudah menggerogoti kawasan ini sekitar 15.000 hektare. Mereka beroperasi sudah mendapat izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan.
Aturan terkait bisa di lihat di sini