Pemkot Singkawang akan Pidanakan Perusahaan Tambang

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Singkawang  akan mempidanakan perusahaan tambang zirkon ilegal di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan. Sebab, PT Famindo Bumi Khatulistiwa Mining (PT FBKM), tidak mengindahkan peringatan Pemkot Singkawang agar perusahaan ini setop beroperasi dan memindahkan alat berat.

Kepala Bagian Administrasi Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kota Singkawang, Efi Mega Lazuardi mengatakan, sudah tiga kali melayangkan surat peringatan tapi tetap tak dipedulikan perusahaan.  “Setelah kita kirimkan surat untuk memindahkan barang dari area  itu, tapi ketika ditinjau di lapangan hingga Jumat (10/8/12-sesuai batas waktu yang diberikan Pemkot) tidak juga diidahkan karena masih ada alat berat milik PT FBKM,” katanya seperti dikutip dari Pontianak Post, Rabu(15/8/12).

PT FBKM bukan hanya melanggar administrasi, namun pidana. Jadi, area tambang dan alat berat akan dipasang garis polisi. PT FBKM yang telah ditutup Pemkot Singkawang karena tidak memiliki izin operasional.

Penghentian aktivitas pertambangan PT FBKM berdasarkan surat Walikota Nomor 005/678/ASDA-c tertanggal 25 Juli 2012. Artinya sejak 26 Juli dilarang beroperasi.

Lalu, berdasarkan Surat Edaran Distamben Kalimantan Barat, Nomor 540/236/Distamben-A1. Surat edaran Direktur Jenderal Mineral dan batu bara Nomor 08.E/30/DJB/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Penghentian Sementara Penerbitan IUP baru sampai ditetapkan wilayah pertambangan (WP).  Jadi, selama kurang lebih dua tahun, Pemkot tidak akan mengeluarkan IUP pertambangan. “Itu sudah aturan dari pemerintah pusat.”

Dikutip dari Harian Rakyat Kalbar, menyebutkan, Wali Kota Singkawang Hasan Karman menilai semua kegiatan pertambangan PT FBKM ilegal dengan berdalih proyek normalisasi lapangan tembak milik Kodam.

“Normalisasi artinya menormalkan kembali sesuatu yang kondisi sudah rusak atau tidak normal. Apakah benar kondisi lahan itu rusak atau perlu dinormalkan. Sementara disebutkan belum ada rencana lapangan tembak,” kata Hasan Karman.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,