,

Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Bukit Baka

AKTIVITAS pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) Kalimantan Barat (Kalbar)- Kalimantan Tengah (Kalteng) tak surut. Kendati frekuensi menurun, pelaku tetap beroperasi sporadis.

Kepala Balai TNBBBR, Widada, dikonfirmasi dari Pontianak mengatakan,  ada penurunan penambang pascaoperasi gabungan penertiban PETI pada 2011. Hanya, modus sudah berubah. “Pelaku tak lagi menambang dalam jumlah besar, tapi jumlah kecil dan beraktivitas sporadis,” katanya, Sabtu (26/8/2012).

Widada mengatakan, TNBBBR tetap operasi rutin empat kali setahun. Namun itu masih jauh dari target ideal. Keterbatasan sumberdaya yang dimiliki menjadi momok bagi pengelola kawasan. Dari 13 anggota polisi kehutanan (Polhut) di Balai TNBBBR, hanya tujuh berjaga di Bukit Baka, Kabupaten Sintang, Kalbar. Selebihnya, di Bukit Raya, Kabupaten Katingan, Kalteng. Padahal, luas TNBBBR mencapai 181.090 hektare.

Pemusnahan pondok pelaku PETI. Foto: Andi Fachrizal

Kawasan ini ditetapkan sebagai taman nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 281/Kpts-II/1992 tanggal 26 Februari 1992 . Ia gabungan Cagar Alam Bukit Baka dan Cagar Alam Bukit Raya. Secara administratif TNBBBR terletak di Kalbar (Kabupaten Sintang dan Melawi), dan Kalteng (Kabupaten Katingan).

Menurut dia, aktivitas penambang liar di TNBBBR bisa ditekan jika operasi penertiban minimal sekali dalam sebulan. “Itu sudah ideal jika operasi 12 kali dalam satu tahun. Penambahan Polhut juga penting untuk mengawal kawasan yang sangat luas dan lintas provinsi itu.”

Berdasarkan catatan Mongabay, operasi besar penertiban PETI pernah dilakukan TNBBBR pada Maret 2011. Saat itu, operasi melibatkan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Bekantan Kalbar, Polisi Kehutanan, kepolisian, dan TNI.

Tim gabungan itu berhasil mengungkap fakta di kawasan kaya keragaman hayati, jauh di perhuluan Sungai Jelundung. Tidak kurang 139 pondok penambang bertenda biru tersebar di sejumlah titik, masing-masing di Bukit Mahopai, Sekute, dan Batu Guntur.

Tim yang dikomandani Edy Zulkarnain ini juga menemukan tidak kurang dari 30 set mesin dompeng. Setiap set mesin, perlu tenaga kerja lima orang. Diperkirakan ada 150 warga terlibat penambangan emas di kawasan lindung ini.

Mereka sudah membentuk semacam perkampungan tenda biru, sebutan bagi tenda rakyat di dalam kawasan hutan lindung. Berbagai kebutuhan hidup sehari-hari ditemukan di sana. Dari perkakas dapur, juga sarana hiburan seperti tempat karaoke dan media perjudian (liongfu). Dalam operasi itu, aparat tidak berhasil menemukan pelaku. Operasi diperkirakan bocor dan pelaku kabur terlebih dahulu saat aparat menempuh perjalanan panjang dari Desa Rantau Malam, Kecamatan Serawai, Sintang, menuju lokasi di perhuluan Sungai Jelundung.

Salah satu lokasi PETI di Taman Nasional Bukit Baka-Bukit Raya. Foto: Andi Fachrizal

Namun, seluruh pondok berikut barang bukti temuan dimusnahkan. Pondok-pondok dibakar. Begitu pula mesin dompeng. Aparat memperkirakan tidak kurang dari dua hektare kawasan rusak parah.

Padahal, kata Widada, fungsi TNBBBR sangat penting bagi kelangsungan makhluk hidup di muka bumi. Kawasan ini diperkirakan menyimpan karbon 45.435.481 ton per hektare dan berperan penting dalam menekan laju pemanasan global. “Kami hanya bertugas menjaga kawasan agar tetap utuh dan lestari. Salah satu dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak merusak kawasan.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,