Warga Serahkan Elang Ular Bido Kepada BKSDA Yogyakarta

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini, 28 Agustus 2012 menerima seekor elang ular-bido (Spilornis cheela) yang diserahkan oleh warga desa Wonorejo, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta.

Elang yang belum diketahui jenis kelaminnya ini diserahkan kepada petugas BKSDA Yogyakarta oleh sang pemilik bernama Teguh sekitar pukul 11 siang di kediamannya. Tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Yogyakarta, Titi Sudaryanti ini mengambil burung ini untuk diserahkan kepada Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta di Kulon Progo untuk dirawat dan direhabilitasi lebih lanjut hingga siap untuk dilepasliarkan.

Titi Sudaryanti menyatakan, dirinya dan tim BKSDA sangat menghargai upaya masyarakat yang dengan kesadarannya sendiri menyerahkan hewan peliharaan yang masuk dalam kategori dilindungi ini. “Kami sangat menghargai langkah yang dilakukan oleh Bapak Teguh, yang bersedia menyerahkan elang peliharaannya secara sukarela kepada tim BKSDA. Saya berharap hal ini bisa menjadi sebuah contoh bagi yang lainnya untuk secara sadar menyerahkan hewan peliharaan mereka terutaa yang dilindungi kepada pihak yang berwenang,” ungkap Titi dalam keterangannya kepada Mongabay Indonesia.

Upaya memindahkan elang ke dalam kandang sementara sebelum dibawa ke Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta. Foto: Aji Wihardandi

Elang ular-bido atau Spilornis Cheela adalah salah satu spesies yang dilindungi meski masih dalam kategori beresiko rendah dalam Daftar Merah IUCN. Di Indonesia spesies ini bisa dijumpai di Kepulauan Batu, Sumatera, Riau, Kepulauan Lingga, Kalimantan, JAwa, Bawean, Panitan dan Bali. Burung ini berkembang biak antara bulan Februari hingga November setiap tahun, dan memakan reptilia sebagai sumber energi utama, seperti ular, kadal, katak dan lain sebagainya.

Hukum Indonesia melindungi spesies ini dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya dan PP no.7 dan 8 tahun 1999, serta Appendix II CITES.

Memasukkan ke dalam kotak sebelum dibawa ke pusat rehabilitasi. Foto: Aji Wihardandi
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,