,

PT SRL Masih Beroperasi di Pulau Rupat, Bara Konflik Lahan Terus Menyala

Konflik antara warga desa akibat bersengketa dengan perusahaan Hutan Tanaman Industri PT Sumatera Riang Lestari di Pulau Rupat, Riau kini memasuki babak baru. Selasa tanggal 28 Agustus silam, mediasi sengketa lahan digelar di Kantor Mapolres Bengkalis dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Tony Ariadi Effendi. “Dengan adanya mediasi ini dapat cari solusi dan tidak timbulkan konflik kemudian hari,” kata Kapolres Bengkalis dalam Notulensi mediasi.

Setidaknya 35 peserta mewakili unsur masyarakat, perusahaan, polisi dan pemerintah kabupaten hadir dalam upaya mediasi ini.

Dalam notulensi rapat sepanjang empat halaman itu, salah seorang perwakilan masyarakat bernama Sugianto dengan tegas menolak keberadaan PT SRL di Pulau Rupat dan lahan masyarakat dikeluarkan dari konsesi PT SRL. Yusrizal, Camat Rupat mengakui di Desa Pergam dan Desa Mesim memang mempunyai lahan yang dikelola kelompok masyarakat seluas 4.500 ha dan perorangan seluas 1.000 ha, masuk dalam konsesi PT SRL.

Sementara perwakilan PT SRL berargumen, mereka bekerja di Pulau Rupat sesuai arahan bupati. “PT SRL akan bangun perkebunan dan bermitra dengan masyarakat sesuai dengan arahan Bupati Begkalis, namun dalam perjalanan dihambat oleh oknum-oknum,” kata Muler Tampubolon dari PT SRL.

Sebaliknya, pernyataan itu ditampik oleh Lurah Pergam, Burhanuddin, “Sampai saat ini pihak kelurahan tak pernah terima surat resmi dari pihak PT SRL maupun Pemda Bengkalis,” jawab Burhanuddin.

Dari rapat yang berlangsung selama tiga jam ini disepakati akan dibentuk tim survei dan verifikasi ke Lapangan. Tim mulai bekerja sejak rapat mediasi ini dimulai. Tugas utama tim melakukan pendataan lahan sengketa antara perusahaan dan masyarakat.

“Bila ada lahan masyarakat yang masuk dalam konsesi PT SRL, harus di-enclave. Inti pertemuan mencari kejelasan lahan milik masyarakat untuk dikeluarkan dari konsesi perusahaan,” kata Sugianto via telepon, yang baru saja usai mengikuti pertemuan kepada Mongabay Indonesia.

“Namun, tak ada keputusan tegas agar operasional PT SRL dihentikan. Kapolres hanya menghimbau pada perusahaan agar tak lakukan operasional selama belum ada titik temu dengan masyarakat. Dan tetap komunikasi dengan tim verifikasi dan masyarakat,” imbuh Sugianto dalam keterangannya.

Dalam rapat tersebut, wakil rakyat dari DPRD Bengkalis absen dan tak mengirim satu pun utusan. “Kami kecewa DPRD Bengkalis tak hadir. Padahal, sudah dibentuk Pansus HTI di Bengkalis,” kata Sugianto.

Sementara anggota Pansus HTI dari DPRD Bengkalis mengaku tak tahu menahu soal hal ini. “Saya tak tahu ada pertemuan itu. Tak ada undangan dari Polres Bengkalis masuk ke Pansus HTI DPRD Bengkalis,” kata Misliadi, Ketua Pansus DPRD HTI PT SRL, via telepon selular kepada Mongabay Indonesia. DPRD Bengkalis telah bentuk Pansus HTI SRL Pulau Rupat pada Maret 2012.

Sejauh ini Pansus masih melakukan penelitian dan mengumpulkan data. Usai hari raya Idul Fitri, seharusnya tim staf ahli sudah turun ke Pulau Rupat. Hasil penelitian sementara, memang ada tanah masyarakat berupa kelompok tani yang diteken Camat.”Secara legalitas, itu artinya sah menurut hukum. Kelompok tani itu, sudah ada jauh sebelum PT SRL beroperasi di Pulau Rupat.”

Misliadi memberi apresiasi pada Polres Bengkalis yang berinisiatif memfasilitasi pertemuan. Apalagi masyarakat Pulau Rupat, sudah tak percaya denga institusi pemerintah. “Seharusnya inisiatif pertemuan ini dari Pemda Bengkalis. Ini masuk kategori konflik agraria, bukan Kamtibmas,” ungkap Misliadi.

“Tak ada jaminan tim verifikasi bisa menjawab tuntutan masyarakat Rupat. Intinya masyarakat tak mau PT SRL hadir di Pulau Rupat, apalagi masyarakat sudah lama tempati Pulau Rupat sebagai kawasan ruang hidup,” kata Hariansyah Usman, Direktur Walhi Riau, yang mendampingi warga Rupat sejak tiga tahun terakhir ini.

PT SRL Anak Perusahaan PT RAPP

PT SRL salah satu anak perusahaan Group PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Sejak diberi IUPHHK HT pada 1992 luas PT SRL dari 143.205 ha berubah seluas 215.305 Ha pada 2007. Artinya sepanjang 15 tahun luas areal konsesi HTI PT SRL bertambah seluas 72.100 ha.

Menurut Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) dalam Studi Advokasi: PT RAPP & PT IKPP di Propinsi Riau Desember 2012, ada 65 perusahan bermitra dengan PT RAPP. Data per September 2010 Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Propinsi Riau, total luas perzinan HTI perusahaan-perusahaan ini termasuk luas izin konsesi PT RAPP sendiri seluas 1,159,047 Ha. Berdasarkan SK No.327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009, total luas konsesi PT RAPP seluas 350.165 ha14.

PT SRL beroperasi sejak 1992 berdasarkan Keputusaan Mehut No 640/Kpts-II/1992 seluas 143.205 ha. PT. SRL semula bernama PT. Sumatera Sinar Plywood Industries (SSPI), sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 99/MENHUT-II/2006 tanggal 11 April 2006 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan SK.262/MENHUT-II/2004 tanggal 21 Juli 2004 beserta lampiran dan Peta Areal kerjanya, sepanjang menyangkut nama badan hukum yang semula An. PT. Sumatera Sinar Plywood Industries menjadi PT. Sumatera Riang Lestari.

Hampir tiap tahun terjadi perubahan legalitas. Legalitas teranyar Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) Nomor SK. 208/MENHUT-II/2007 tanggal 25 Mei 2007 seluas areal ± 215.305 Ha. Areal konsesi PT SRL berada di Provinsi Sumatera Utara seluas 67.230 Ha dan Provinsi Riau seluas 148.075 Ha. Tiap areal di Kabupaten diberi nama blok.

Sumatera Utara: Blok I Labuhan Batu seluas 25.320 ha, Blok II Tapanuli Selatan seluas 41.910 ha. Riau: Blok III Rokan Hilir seluas 42.340 ha, Blok IV Bengkalis 38.210 ha, Blok V Kepulauan Meranti seluas 18.890 ha dan Blok VI Indragiri Hilir seluas 48.635 ha.  Kecamatan Pulau Rupat berada di Kabupaten Bengkalis.

Legalitas itulah pemicu Pemicu konflik dengan masyarakat Kecamatan Pulau Rupat, sebab lahan masyarakat masuk dalam konsesi perusahaan.

Selain itu perusahaan juga menebang hutan alam. Eyes on the Forest pada November 2011, menemukan perusahaan melakukan penebangan hutan alam pada hutan gambut. Tim EoF menemukan sejumlah alat berat (ekscavator) menggali gambut pada kedalaman tertentu untuk membuat kanal. “Pembuatan kanal-kanal tersebut bertujuan sebagai sarana transportasi hasil tebangan kayu alam. Namun disisi lain, pembuatan kanal-kanal tersebut mempengaruhi air tanah pada hutan gambut dan meningkatkan emisi Co2,” tulis laporan tersebut bertajuk Penebangan Hutan AlamTahun 2011 oleh PT. Sumatera Riang Lestari Blok Pulau Rupat perusahaan terafiliasi dengan Asia Pacific Resources International Holdings (APRIL) di Propinsi Riau. (Lihat dokumen terkait).

Bahkan jika konsesi PT Sumatera Riang Lestari di Pulau Rupat jika di-overlay dengan peta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 323/Menhut-II/2011, tanggal 17 Juni 2011. Tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain, konsesi tersebut termasuk lokasi penundaan izin pada lahan gambut.

Sugianto memberi peringatan pada tim verifikasi.”Tim Verifikasi tak akan mencapai tujuan, jika PT SRL masih beroperasi. Ini pemicu konflik di masyarakat,” tegas pria 21 tahun ini. “Dikhawatirkan masyarakat akan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan,” kata Kasirin Kades Sukarejo Mesim.

Seminggu ke depan, Tim Survei dan Verifikasi akan turun ke Pulau Rupat untuk menjalankan tugasnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,