,

Sulut Jalur Rawan Penyelundupan Satwa ke Luar Negeri

SULAWESI Utara (Sulut) rawan sebagai jalur penyelundupan berbagai satwa liar Indonesia ke luar negeri. Para pedagang mendapat untung lebih besar di pasar global. Satu bukti, pada 6 Agustus 2012, lima orang ditangkap di Filipina, karena menyelundupkan 17 kuskus Sulawesi (Ailurops ursinus).

Victoria Sendy M dari Unit Informasi dan Edukasi Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki (PPST) dalam siaran pers Kamis(30/8/12) mengatakan,  bentuk wilayah yang kepulauan menyebabkan sulit mengawasi perdagangan satwa liar ilegal. Banyak spesies endemik Indonesia,  terancam punah karena perburuan.

Sulawesi, merupakan pulau dengan keragaman hayati sangat kaya.  Memiliki berbagai spesies unik yang terus terancam diburu atau diperdagangkan.  Dia mengatakan, satwa khas Sulawesi, yang sering menjadi korban perburuan dan perdagangan seperti monyet hitam Sulawesi, kuskus, tarsius, anoa, babirusa, dan burung rangkong. Tak hanya itu. Banyak juga burung khas Wallacea menjadi korban perdagangan ilegal seperti nuri dan kakatua.

“Satwa-satwa ini sebenarnya dilindungi hukum, seperti tertulis di lampiran PP 7 tahun 1999, namun masih sering diburu dan diperdagangkan untuk dipelihara maupun dikonsumsi,” katanya.

Puluhan Satwa Terjaring

Sementara, operasi penyelamatan satwa di Manado-Bitung yang berlangsung 27-30 Agustus ini berhasil menjaring puluhan satwa liar dari para pemilik mauapun penjual. Operasi dipimpin Sudiyono, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut dengan melibatkan tim dari Polisi Kehutanan, Polda Sulut, dan Korem 131 Santiago Manado dan didampingi unit penyelamat satwa dari Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki – Yayasan Masarang.

Salah satu kasuari saat masih dipelihara warga di dalam area yang sangat sempit dan tidak alami. Foto: PPST

Satwa liar yang berhasil diselamatkan, baik dipelihara masyarakat maupun sedang diperdagangkan, antara lain monyet hitam Sulawesi, ular piton, kasuari, elang, dan berbagai burung paruh bengkok seperti kakatua, nuri bayan, dan lain lain.

Semua satwa ini, dilindungi UU no 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelanggar berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. “Penyergapan pedagang satwa liar berdasarkan informasi dari para pembeli yang peliharaan disita saat operasi rutin dari BKSDA Sulut,” kata Victoria.

Menurut  dia,  dengan operasi ini diharapkan laju kepunahan satwa liar di alam bisa ditekan dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Warga dengan sukarela menyerahkan satwa liar yang dipelihara setelah mendapat penyuluhan dari Polisi Kehutanan Sulut dan menandatangani berita acara penyerahan satwa. Foto: PPST
Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,