BKSDA Yogyakarta Evakuasi Seekor Elang Lagi dari Warga

Baru tiga hari sebelumnya BKSDA Yogyakarta melakukan evakuasi satu ekor elang ular-bido (Spilornis cheela) yang diserahkan oleh warga desa Wonorejo, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta. Jumat malam, 31 Agustus 2012, BKSDA Yogyakarta kembali melakukan evakuasi satu ekor elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dari seorang rumah warga di Sleman  dan dititipkan di Taman Satwa Yogyakarta di Kulonprogo.

Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Yogyakarta, Ir. Titik Sudaryanti M.Sc membenarkan adanya serahan Elang Brontok kepada BKSDA Yogyakarta dari seorang warga Kecamatan Pakem, Sleman. Mengenai dimana dan bagaimana warga tersebut menemukannya kami mohon maaf belum bisa memberitahkan (publish). Ini karena kami menghormati kesadaran dari masyarakat untuk menyerahkan kepada pemerintah dan ini memang hasil temuannya. Proses evakuasinya melibatkan dari Polhut KSDA, kemudian Babinsa Polsek Pakem, Kepala Desa, dan Lurah setempat  juga ikut menyaksikan proses penyerahan dan evakuasi elang tersebut. Elang langsung kami titipkan di Taman Satwa Yogyakarta untuk direhabilitasi. “Ini mungkin dampak dari penyerahan elang bido yang dilakukan sebelumnya, masyarakat mulai sadar bahwa elang termasuk satwa dilindungi,” kata Ir. Tutik, dari rilis media Taman Satwa Yogyakarta (TSW) yang diterima Mongabay Indonesia.

Menurut Dokter hewan Taman Satwa Yogyakarta, drh. Dian Tresno Wikanti mengatakan bahwa secara umum kondisi elang Brontok tersebut dalam kondisi baik. “Elangnya gemuk dan sehat. Namun untuk jenis kelaminnya belum dapat kami sampaikan karena masih dalam masa observasi. Untuk usianya juga belum dapat dipastikan, namun masih tergolong muda.”

Evakuasi elang Brontok dari Pakem ini menambah jumlah elang yang menjalani rehabilitasi di Taman Satwa Yogyakarta menjadi 13 ekor. Ke 13 ekor elang tersebut terdiri dari jenis Elang Jawa, Elang Hitam, Elang Brontok, Elang Ular Bido, Elang Alap-alap, Elang Bondol dan Elang Ikan Kepala Kelabu.

Sementara itu Direktur Raptor Indonesia (RAIN) Zaini Rakhman mengatakan bahwa Indonesia saat ini memiliki 75 jenis elang dan semuanya merupakan satwa yang dilindungi Undang-undang. 11 jenis diantaranya sangat terancam bahkan pada kondisi kritis. Seperti, Elang Flores (Spizaetus floris), Elang Ular Bawean (Spilornis baweanus), Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), Rajawali Papua (Harpyopsis novaeguineae), Rajawali Totol (Aquila clanga), Elang Wallasea (Spizaetus nanus), Elang Ikan Kecil (Ichthyophapa humilis), Ikan Kelabu (Ichtyophapa ichthyaetus), Elang Alap Kecil (Accipiter nanus), Elang Alap Doria (Megatriorchis doriae) dan Rajawali Kuskus (Aquila gurneyi).”

Elang Brontrok tersebut saat ini masih berada di kandang karantina yang ada di Taman Satwa Yogyakarta untuk observasi lebih jauh. Untuk jumlah elang yang dalam pemeliharaan masyarakat kemungkinan masih banyak, meski kami memang belum memiliki data yang sahih terkait jumlah elang yang dipelihara oleh masyarakat.

“Kami menghimbau masyarakat menyerahkan satwa liar yang dilindungi baik dalam kondisi hidup atau mati kepada pemerintah, karena ini melanggar Undang-undang no 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Konservasinya,” kata Tutik mengakhiri.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,