,

Jadikan Kemenangan Walhi Yurisprudensi Penegakan Hukum Lingkungan RI

KEMENANGAN Walhi Aceh, atas banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, hendaknya bisa menjadi yurisprudensi bagi penegakan hukum lingkungan di negeri ini. Walhi Aceh, menggugat Gubernur Aceh dan PT. Kalista Alam untuk mencabut Surat Izin Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011. Di  PTUN, gugatan ini kalah. Walhi banding dan menang.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Abetnego Tarigan mengatakan, keputusan PT TUN Medan ini bisa menjadi yurisprudensi bagi penegakan hukum lingkungan dan penyelamatan lingkungan di Indonesia. “Selama ini, hampir tak pernah berpihak kepada lingkungan dan rakyat,” katanya di Jakarta, Kamis(6/9/12).

Dia mengatakan, keputusan ini selayaknya menjadi referensi lebih lanjut pemerintah pusat dengan peninjauan kembali seluruh izin industri kehutanan di Indonesia. Ini langkah penting dalam perbaikan tata kelola kehutanan di Indonesia.

“Ini kemenangan penting bukan hanya Walhi, juga perjuangan gerakan lingkungan, khusus kemenangan bagi masyarakat yang mendiami lebih dari 21 gampong di sekitar kawasan Rawa Tripa.”

Kemenangan ini, ucap Abet, tidak lepas dari kuatnya dukungan publik luas dan berbagai kalangan baik di Aceh, nasional maupun internasional yang memberikan perhatian besar dalam penyelamatan dan perlindungan kawasan hutan gambut Rawa Tripa.

Salah satu, melalui penggalangan petisi online enforce the law protecting Tripa Peat Swamp and its Orangutan populations (tegakkan hukum untuk lindungi gambut Tripa dan populasi orangutan), oleh change.org. “Ini disebarkan melalui media sosial media facebook dan twitter secara global yang dapat diakses di www.change.org/saveTripa, petisi ini telah ditandatangani 10.000 orang.”

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar meminta Gubernur Aceh segera menindaklanjuti keputusan  ini dengan sesegera mungkin mencabut IUP kepada PT Kalista Alam di Rawa Tripa. Gubernur Aceh juga diharapkan, segera mengevaluasi seluruh IUP/Hak Guna Usaha berbagai perusahaan di kawasan Rawa Tripa yang disinyalir bermasalah.

Deddy Ratih, Manajer Kampanye Hutan Walhi Nasional menambahkan, kemenangan ini memperlihatkan apa yang menjadi gugatan Walhi Aceh, selama ini benar adanya.

Keputusan PT TUN yang memenangkan Walhi ini,  harus menjadi pijakan bagi Gubernur Aceh segera mencabut izin PT Kalista Alam.  Polda Aceh, yang sudah melakukan penyelidikan dan menemukan pelanggaran pun harus segera menindak hukum para pelanggar.

Jangan Salah Lagi

Satgas REDD+ juga menyambut baik keputusan PTTUN Medan. Ketua Tim Kerja Kajian dan Penegakan Hukum Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+, Mas Achmad Santosa dalam siaran pers mengatakan, putusan ini sejalan dengan rekomendasi Satgas REDD karena izin usaha perkebunan kepada PT. Kallista Alam didasarkan pada izin lokasi yang tidak berlaku lagi. Juga masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPIB).

“Ke depan tidak boleh terjadi lagi salah urus dalam proses penerbitan perizinan,” katanya.  Rawa Tripa adalah wilayah lahan gambut tercakup dalam PIPIB di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). “Wilayah rawa gambut rentan kebakaran bila dikeringkan.”

Unduh Surat Peringatan Kapolda Aceh Kepada Gubernur Aceh Mengenai Penanganan Rawa Tripa di sini.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,