Kuartal I Moratorium APP: Masih Menggarami Air Laut

Tiga bulan sudah berlalu sejak komitmen produsen kertas Asia Pulp and Paper untuk melakukan moratorium penebangan hutan alam untuk memenuhi kebutuhan pabrik mereka. Komitmen yang dituangkan dalam ‘Sustainability Roadmap 2020‘ yang dirilis 5 Juni 2012 lalu ini, sekarang ditindaklanjuti oleh pihak Asia Pulp and Paper (APP) dengan menerbitkan laporan perkembangan kuartal pertama atau “First Quarterly Progress Report”. Sebuah langkah untuk menunjukkan konsistensi mereka dalam upaya moratorium penebangan hutan alam ini.

Penebangan di Senepis, Riau oleh PT APP. Foto: Eyes of the Forest

Sebelumnya, di bulan yang sama, laporan ini sudan dianalisa oleh Eyes on the Forest dalam laporan investigasi mereka berjudul ‘SMG/APP: The Pulping Continues‘ atau ‘SMG/APP: Penghancuran Hutan Berlanjut‘. Beberapa poin, mengemuka dalam laporan awal ini. Salah satunya adalah upaya APP yang dinilai sia-sia bak menggarami air laut dalam komitmen Sustainablitiy Roadmap 2020 ini, karena melindungi hutan yang memang sudah dilindungi, baik oleh peraturan perusahaan maupun hukum Indonesia.

Dalam laporan kuartal I yang rilis bulan September 2012 ini, APP menyoroti porsi lebih besar terhadap konsesi mereka di wilayah Jambi , dan mengklaim telah melakukan moratorium penebangan hutan alami yang berada di wilayah konsesi mereka.

Pada kenyataannya, setelah tiga bulan berlalu, komitmen yang dituangkan oleh APP tersebut dinilai tetap gagal melindungi hutan alami yang ada oleh Eyes on the Forest, dan bahkan terus melakukan penebangan hutan alami untuk memenuhi kebutuhan kayu sebagai bahan dasar kertas.

Secara umum, analisis Eyes on the Forest atas laporan perkembangan kuartal I moratorium APP ini menyebutkan bahwa tidak ada hal baru yang signifikan untuk menekan penebangan hutan alami.

Bahkan dalam salah satu isi laporan perkembangan ini:

“Dua penyuplai independen kayu di Jambi – Tebo Multi Agro (TMA) dan Rimba Hutani Mas (RHM)- telah setuju untuk bergabung dengan perusahaan bernama Wira Karya Sakti yang dimiliki APP di wilayah tersebut, dengan menunda penebangan hutan alami sesegera mungkin, sementara upaya penilaian HCV (High Conservation Value) sedang dilakukan.”

Sekedar informasi, dari peta APP, TMA memiliki satu blok konsesi penebangan dan RHM memiliki tiga konsesi penebangan. Dan dari informasi yang dimiliki oleh Eyes on the Forest:

a. Konsesi milik Tebo Multi Agro sudah ditebang habis. Jadi, komitmen untuk tidak menebang habis hutan alami yang digaungkan oleh APP, di wilayah konsesi milik Tebo Multi Agro tidak terjadi, karena tak ada lagi hutan alami yang tersisa disini.

b. Salah satu wilayah konsesi milik APP bernama Taman Rajah, memang sudah sejak lama disebutkan oleh APP sebagai wilayah yang tidak akan ditebang. Jadi, tidak ada yang baru dalam komitmen ini.

c. Sementara dua wilayah konsesi milik RHM lainnya, sudah ditebang habis. Mereka tidak lagi memiliki hutan alami, seperti komitmen soal penundaan penebangan yang telah disebutkan.

Kesimpulan yang bisa ditarik dari laporan kuartal pertama ini adalah: komitmen APP untuk melindungi wilayah hutan alam tidak terjadi. Hutan yang tersisa, sudah dilindungi oleh hukum yang ada, dan bahkan sudah menjadi bagian dari komitmen perusahaan sejak lama bahkan sebelum ‘Sustainability Roadmap 2020‘ ini dirilis bulan Juni 2012 silam.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,