ProFauna: BKSDA Ternate Berikan Izin Angkut Satwa Langka Untuk Oknum TNI AD

Tingginya angka perdagangan satwa dilindungi di Indonesia, ternyata tak hanya dipicu akibat lemahnya pengawasan terhadap pelaku. Berbagai kasus pelanggaran di lapangan, ternyata juga terjadi akibat ulah lembaga pemerintah sendiri yang semestinya menegakkan peraturan untuk melestarikan arus keluar masuknya satwa dari berbagai wilayah di negara ini, bahkan hingga lintas negara.

Dari hasil investigasi lembaga ProFauna Indonesia, yang dilakukan sejak bulan Juli 2012 silam, ProFauna menemukan berbagai bukti dokumen terkait izin angkut yang diberikan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Ternate, Maluku Utara kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat untuk mengangkut sejumlah burung nuri keluar dari wilayah Ternate menuju Ambon.

Delapan ekor burung nuri yang dikirimkan dari Ternate tersebut ada empat jenis, yaitu nuri bayan (Eclectus roratus), nuri kepala hitam (Lorius domicella), nuri ternate (Lorius garrulus) dan nuri kalung ungu (Eos squamata).

Dua jenis burung yang diangkut, yaitu nuri bayan dan nuri kepala hitam adalah burung yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Undang-Undang ini cukup jelas disebutkan bahwa perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi itu dilarang dan pelanggarnya bisa dikenai sanksi penjara 5 tahun atau denda Rp 100 juta.

Dari media rilis yang dikeluarkan oleh ProFauna Indonesia, pantauan di Maluku memperlihatkan bahwa angka perdagangan satwa di tiga pasar di Ternate, yaitu Pasar Bastiong, Gamalama dan Pasar Baru masih cukup tinggi. Terutama untuk jenis kakatua burung nuri. Tercatat dari laporan ProFauna, selama bulan Januari hingga Agustus 2012, setiap bulan setidaknya 9 ekor kakatua putih (Cacatua alba) dan 36 ekor kasturi Ternate (Lorius garullus), 4 ekor bayan (Eclectus roratus) dan 18 ekor nuri kalung ungu (Eos squamata) terjual kepada pembeli.

Pada tahun 2008, ProFauna Indonesia pernah meluncurkan laporan berjudul “Pirated Parrot“yang mengungkap penangkapan sekitar 10.000 ekor burung nuri dan kakatua dari Maluku Utara untuk diperdagangkan. Burung itu juga sebagian juga diselundupkan ke Filipina lewat jalur laut.

Ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, menegaskan, “Departeman Kehutanan pusat harus menindak tegas Kepala BKSDA Ternate yang mengeluarkan surat ijin angkut burung nuri yang dilindungi!” Tanpa penegakan hukum yang tegas, maka perdagangan burung nuri dan kakatua yang dilindungi di Maluku Utara akan terus berlanjut.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,