Gelapkan Uang Limbah, Karyawan Chevron Masuk Bui

Akibat menggelapkan uang proyek pemulihan lingkungan dari limbah, empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia dan dua karyawan kontraktor perusahaan minyak dan gas asal Amerika ini kini mendekam di balik jeruji Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Penggelapan proyek ini bermula dari rencana PT Chevron Pacific Indonesia sejak 10 tahun silam, untuk memulihkan kondisi lahan dari limbah eksplorasi minyak dan gas bumi di sembilan lokasi, di propinsi Riau, Sumatera. Proyek bernilai 270 juta dollar AS atau sekitar 2.43 triliun rupiah ini adalah proyek jangka menengah antara tahun 2003 hingga tahun 2011.

Menurut laporan yang dilansir oleh Kompas.com, Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Namun, saat diselidiki, diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Kedua perusahaan tersebut ternyata hanya perusahaan kontraktor umum sehingga tidak layak melaksanakan proyek bioremediasi. Proyeknya juga tidak dikerjakan alias proyek fiktif.

Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, penyidik mengaku memiliki hasil uji laboratorium yang menyatakan lahan PT CPI tersebut masih tercemar limbah. Kerugian negara diperkirakan hingga 23,361 juta dollar AS atau setara dengan Rp 200 miliar.

Keempat tersangka penggelapan kasus lingkungan ini kini ditahan di Rutan Salemba, dan tersangka perempuan ditahan di Rutan perempuan Pondok Bambu, hingga 20 hari mendatang. Keenam tersangka yang ditahan adalah Endah Rumbiyanti (Manajer Lingkungan SLN dan Sumatera Light South/SLS), Widodo (Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau), Kukuh (Team Leader SLS Migas), Bachtiar Abdul Fatah (General Manager SLS Operation), serta pihak kontraktor, yakni Herlan (Direktur Perusahaan Kontraktor PT Green Planet Indonesia) dan Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia).

Sementara satu tersangka lagi yang belum sempat diperiksa dan belum ditahan, yaitu General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation Alexiat Tirtawidjaja karena masih berada di Amerika Serikat (AS) menemani suaminya yang sedang sakit.

Dari laporan harian Suara Merdeka, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman mengungkapkan, enam tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba, kecuali Endah Rumbiyanti yang ditahan di Rutan Pondok Bambu dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 200 miliar. “Yang wanita ditahan di Rutan Pondok Bambu,” ujar Adi di Kejaksaan Agung semalam.

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arnold Angkouw menyatakan, penahanan dilakukan karena tim penyidik sudah memiliki alasan cukup, di antaranya alat bukti yang telah dikumpulkan dan dimiliki sudah cukup.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,