,

Negara Tetangga Desak Indonesia Ratifikasi Perjanjian Kabut Asap Lintas Negara

Kabut asap akibat kebakaran hutan di wilayah Sumatera yang berdampak terhadap polusi di Singapura dan Malaysia semakin memicu negara-negara tetangga untuk terus mendesak Indonesia meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution atau persetujuan negara-negara ASEAN tentang kabut asap lintas negara, secepat mungkin. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Singapura di sela-sela pertemuan para menteri lingkungan hidup se-ASEAN tanggal 26 September 2012 di Bangkok, Thailand.

Menteri Lingkungan Hidup Singapura, Vivian Balakrishnan mengatakan bahwa total titik api yang muncul di Sumatera tahun ini mencapai titik tertinggi dalam beberapa tahun terakhir, dan hal ini menjadi salah satu materi bahasan utama dalam pertemuan tersebut. Tahun ini, sekitar 12.750 titik api menyebabkan kabut asap di Singapura, dibandingkan dengan tahun 2006 sejumlah 12.014 titik api.

Seperti dilaporkan oleh Channel News Asia, selain mempengaruhi aktivitas warga Singapura dan Malaysia, kabut asap akibat kebakaran hutan ini juga mempengaruhi kualitas udara negara tetangga tersebut. Hingga semalam, tanggal 26 September 2012, kondisi kualitas udara berada di angka sekitar 41 hingga 47 yang merupakan kondisi ‘baik’. Sementara di awal bulan ini, kualitas udara mencapai angka 79, yang merupakan titik rawan yang bisa mempengaruhi kesehatan pernapasan warga setempat.

Sebaran titik api di Indonesia bagian barat, bulan September 2012. Klik untuk perbesar peta. Peta: Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan, Ditjen PHKA, Kementerian Kehutanan RI

Selain mendesak Indonesia untuk menandatangani perjanjian tersebut, pertemuan ini juga mendesak agar para perusahaan yang bergerak di bisnis hutan dan perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Para menteri ini akan membahas dan mengidentifikasi sejumlah nama yang masih membakar hutan untuk membuka lahan.

Menanggapi desakan negara-negara tetangga ini, Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia sudah mendorong pemerintah untuk segera menandatangani perjanjian ini agar menjadi undang-undang. Hal senada, juga diungkapkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup, Arif Yuwono kepada hukumonline.com pada Selasa 28 Agustus 2012 silam.

“Kita sedang mendorong pemerintah untuk meratifikasi transboundery haze. Ini sudah lama sekali jadi kita dorong agar segera ditandatangani,” kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Jakarta, Selasa 28 Agustus 2012 kepada Hukum Online.

Ratifikasi persetujuan polusi lintas batas penting bagi Indonesia yang selama ini masih sering terjadi kebakaran hutan dibeberapa daerah. Hal itu menimbulkan kabut asap yang bisa sampai ke negara tetangga. Beberapa wilayah utama yang menyebabkan kabut asap kiriman ke beberapa negara tetangga diantara adalah Riau dan Jambi.

Dampak kabut asap selain menimbulkan masalah kesehatan juga mengganggu aktifitas masyarakat. Serta, perekonomian dan transportasi terutama penerbangan. Kebakaran hutan sering terjadi akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar dan faktor cuaca di musim kemarau.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,