,

Paksakan Proyek PLTU Batang, Preman dan Teror SMS Bertebaran Ancam Warga

Aksi Penolakan warga terhadap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga kini kerapkali menerima intimidasi maupun teror melalui pesan singkat (SMS) maupun oleh preman desa.

Menurut Wahyu Nandang Herawan, Staf LBH Semarang, Selasa, 2 Oktober 2012, kepada Mongabay Indonesia mengatakan, bentuk intimidasi yang diterima oleh para warga itu ada yang secara langsung mengancam yang dilakukan oleh para gerandong (preman) desa, ada juga intimidasi melalui sms gelap’ yang dikirim oleh nomor ponsel yang tidak dikenal,” kata Nandang.

Denah PLTU Batang. Denah: LBH Semarang. Desain: Mongabay Indonesia. Klik untuk memperbesar peta.

Beberapa warga yang berasal dari desa Ujungnegoro, Ponowareng, Wonokerso, Karanggeneng dan Roban ini sering mendapatkan intimidasi maupun teror yang berbeda-beda. Menurut Salim, warga Roban, kepada Mongabay Indonesia mengatakan,saya sering di intimidasi lewat via SMS dengan kalimat ancaman bahwa saya dan warga yang lain akan dibunuh satu persatu,” ungkap Salim.

Dengan adanya intimidasi maupun teror tersebut, tak urung menimbulkan keresahan bagi warga setempat. Mereka berharap, degan laporn yang dilakukan kepada pihak Reskrim Polda Jateng, mereka akan mendapat perlindungan yang semestinya.

Intimidasi semakin kuat sejak LBH Semarang bersama Greenpeace dan warga Ujungnegoro, Ponowareng, Wonokerso, Karanggeneng dan Roban akan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Tengah, pada 3 September 2012.

Muhammad Ali Tafrihan, warga Roban menuturkan bahwa, sebelum pendaftaran gugatan di PTUN Semarang beberapa warga di SMS dengan kalimat yang mengancam ‘saya dan warga akan dibunuh dan pada saat menuju Kantor PTUN Semarang, saya dan beberapa warga lainnya juga diancam akan dibunuh’.

Peta Struktur Recana Zonasi Kawasan Konservasi Laut Daerah. Peta: LBH Semarang. Klik untuk memperbesar peta.

Rencana pembangunan PLTU ini menyebabkan warga dimasing-masing desa seperti Ujungnegoro, Ponowareng, Wonokerso, Karanggeneng dan Roban menjadi pecah dan berkonflik. Hubungan pertemanan, persahabatan, dan keluarga mendadak pecah kongsi akibat rencana proyek PLTU. Hal ini sangat disayangkan oleh LBH Semarang dan Greenpeace.

Rencana pembangunan PLTU didaerah Karanggeneng ini dinilai terlalu dipaksakan karena di daerah tersebut merupakan Kawasan Konservasi laut Daerah Ujungnegoro-Roban yang memang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Daerah Jateng Nomor 06 tahun 2010 dan Peraturan Daerah kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2010, penilaian ini diperkuat oleh BLH Provinsi Jawa Tengah.

“Intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu ini dapat dijerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan ataupun pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (informasi Teknologi dan Elektronik)” tambah Nandang.

Pelaporan intimidasi sudah dilakukan ke Polda Jawa Tengah, pada 5 September 2012 lalu. Harapannya pihak kepolisian dapat mengamankan situasi dan kondisi di wilayah desa Ponowareng, Karanggeneng, Ujungnegoro, Wonokerso dan Roban agar masyarakat tidak merasa khawatir dan dapat menjalakan aktivitasnya sehari-hari dengan normal. Antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, warga Desa Roban setiap malam melakukan penjagaan keliling desa agar desa mereka aman.

“Warga Batang mempunyai hak untuk mengapresiasikan pendapatnya dengan melakukan gugatan PTUN terhadap Keputusan Bupati Batang Nomor 523/194/2012 dan jangan dijadikan pilihan sikap tersebut itu sebagai suatu ancaman yang kemudian warga tersebut diintimidasi dan diteror, seharusnya beberapa pihak bersikap dewasa dan menghormati pilihan sikap sebagian warga Batang tersebut”, tutup Nandang kepada Mongabay Indonesia.

Artikel sebelumnya: Proyek PLTU Batang Terabas RTRW an Konservasi Laut Tanpa AMDAL

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,