Kasus penolakan tambang emas di Desa Wanggameti, kecamatan Matawai Lapau, Sumba Timur oleh masyarakat, kini ditangani oleh Kementerian Kehutanan RI. Eksplorasi emas yang memancing konflik dengan warga setempat karena dinilai merusak hutan lindung ini sudah berangsung sejak beberapa tahun terakhir. Warga menolak perubahan fungsi hutan lindung ini karena dikhawatirkan akan merusak hasil pertanian mereka, akibat limbah buangan pertambangan.
Menindaklanjuti penolakan masyarakat ini, Departemen Kehutanan melakukan peneylidikan lebih lanjut untuk memastikan lokasi tambang emas yang dikelola oleh PT Fathi Resources tersebut. Seperti dilaporkan oleh metrotvnews.com, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan RI, Darori mengatakan bahwa izin tambang di dalam hutan lindung diperbolehkan dalam bentuk tambang tertutup dan dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Kasus tambang emas PT Fathi Resources ini sempat menimbulkan konflik horizontal antar warga, karena sebagian warga menolak tambang ini, dan sebagian lainnya setuju dengan keberadaan tambang ini. Warga yang menolak mengatakan bahwa keberadaan tambang akan mengeringkan tujuh mata air di dalam hutan lindung dan akan mempengaruhi hasil pertanian mereka.
Warga yang menolak yang diwakili oleh 11 tokoh masyarakat Desa Wahang, Kecamatan Pinu Pahar, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur menyatakan penolakan mereka dalam pertemuan dengan dua anggota Komisi C DPRD Sumba Timur, Muhammad Zein Bunga dan Amos Kulandima, Senin 23 Juli 2012 silam. Dalam pertemuan tersebut masyarakat minta DPRD mengeluarkan surat kepada PT Fathi Resources, investor yang melakukan ekplorasi emas di Desa Wahang, agar segera meninggalkan desa tersebut.
Warga berpendapat lokasi eksplorasi emas ada di dalam areal Taman Nasional Lai Wanggi Wanggameti. Taman nasional itu meliputi lima kecamatan, yakni Matawai Lapau, Karera, Paberiwai, Pinu Pahar, dan Tabundung.
Masyarakat adat di lima kecamatan memiliki kesepakatan bersama untuk menjaga dan melestarikan kawasan hutan lewat ritual adat yang digelar secara berkala. Aktivitas tambang dinilai menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat seperti kerusakan lahan pertanian.
Anggota Komunitas Brantas Sumba Timur Umbu Wulang mengatakan aktivitas dilarang dilakukan investor adalah ekplorasi emas di tiga lokasi, yakni di Desa Wahang, Kecamatan Pinu Pahar, serta Desa Wanggameti dan Karipi di Kecamatan Lapau Wanggi Lapau.
Kekesalan warga sempat memuncak tanggal 18 Juli 2012 dan melakukan bentrokan dengan karyawan pertambangan emas. Bentrokan ini adalah yang kedua kalinya terjadi di tahun 2012, setelah bentrokan pertama bulan April 2012 silam. Saat itu, pada hari rabu tanggal 6 April 2012, menjelang pukul 11 malam, lima orang pekerja PT Fathi Resourches yang sedang melakukan eksplorasi emas di kawasan Padang Rua Awa, Desa Praikarokujangga, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), diserang warga setempat. Meski para pekerja itu berhasil menyelamatkan diri, tetapi satu unit alat bor dan dua unit generator listrik dibakar warga. Sedangkan sejumlah telepon genggam dan peralatan lainnya dirusak warga.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumba Tengah Umbu Windi yang dikonfirmasi per telepon oleh Suara Pembaruan pada hari Jumat 8 April pagi membenarkan adanya aksi penyerangan yang dilakukan sekelompok warga tersebut.
Izin usaha tambang PT Fathi Resources diberikan oleh Gubernur NTT, Frans Lebu Raya atas rekomendasi dari bupati yang ada di bawahnya tanpa meminta masukan dari warga yang terdampak keberadaan tambang emas ini.