PERUSAHAAN sawit milik pebisnis kakap dan mantan anggota penasehat Partai Demokrat, Hartati Murdaya: PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) beberapa kali ingkar janji dengan masyarakat. Padahal, kesepakatan tertulis sudah dibuat, bahkan bersama pemerintah daerah. Anehnya, tak ada upaya pemerintah daerah dan penegak hukum ‘memaksa’ perusahaan memenuhi perjanjian terhadap warga. Keadaan ini diduga kuat karena ada praktik uang dan intervensi politik.
Zenzi Suhadi, Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Besar Walhi Nasional mengatakan, dalam kasus suap yang melilit Hartati Murdaya, big boss perusahaan sawit ini, mengaku diperas Bupati Buol. Jika dikaitkan dengan pengakuan perwakilan masyarakat Buol, ada kemungkinan permainan uang memang dirancang perusahaan. “Ini untuk menutupi kejahatan mereka terhadap warga dalam merebut lahan perkebunan yang kini dikuasai perusahaan,” katanya di Jakarta, Rabu(17/10/12).
PT. HIP, telah menipu pemerintah dan rakyat dengan mengingkari perjanjian tertulis antara perusahaan dengan warga buol. Juga antara perusahaan dengan pemerintah dan warga.
Dalam kaitan menagih janji ke Jakarta, Moh Nuzul, dari LBH Sulteng mengatakan, perwakilan warga Buol, telah bertemu manajemen perusahaan. Dengan perdebatan alot, pertemuan itu dibuat berita acara yang ditandatangani warga dan perusahaan.
Meskipun ada berita acara itu, Zul tak terlalu yakin, mengingat beberapa kali perjanjian telah diingkari perusahaan. Kesepakatan yang diperoleh Selasa(16/10/17), belum pada tingkatan persetujuan perusahaan menyerahkan lahan pada petani. “Kesepakatan untuk penyerahan langsung tanah tidak ada.”
Untuk itu, LBH Sulteng, bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), tengah membuat kerangka acuan analisis posisi pasca kesepakatan terbaru ini.
Selain itu, mereka mengusulkan penyidikan korupsi oleh KPK, mulai diarahkan ke sumber pembiayaan perusahaan. Sebab, kasus suap yang dibidik KPK baru bagian sangat kecil dari uang yang dipakai perusahaan ketika membuka perkebunan di Buol. “Besok rencana mau ke KPK, hubungan dengan beberapa kasus di situ, seperti perluasan hak guna usaha. Lalu ke Komnas HAM terkait pelanggaran HAM,” ucap Zul.
Polisi, juga diminta jangan hanya mempopulerkan diri dengan memboncengi penegakan hukum KPK. Namun, harus bisa mempergunakan kelebihan kewenangan pada penyidikan korupsi lain dan UU lain yang merugikan rakyat dan negara. “Seperti pelanggaran UU Perkebunan dan UU Lingkungan Hidup serta pidana murni dalam operasi perkebunan.”