Masuk Kebun Sawit, Orangutan Diberondong 104 Peluru Hingga Buta dan Tuli

Peristiwa penyiksaan terhadap satwa dilindungi di Indonesia masih terus berlangsung hingga kini. Tanggal 10 Oktober silam, seekor orangutan ditemukan dalam keadaan sekarat penuh bekas luka tembak di tubuhnya di perkebunan kelapa sawit, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Tak kurang dari 104 peluru senapan angin bersarang di tubuh Aan. Beberapa diantaranya bahkan bersarang di organ-organ utama, seperti jantung dan paru-paru. Aan ditemukan oleh tim penyelamat SKW II-BKSDA Kalimantan Tengah dan tim Orangutan Foundation tangga 10 Oktober silam.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II-Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah (SKW II-BKSDA Kalteng), Hartono SP menyayangkan kondisi yang dialami oleh Aan. Menurutnya orangutan adalah salah satu satwa yang dilindungi secara hukum karena sudah terancam punah. “Instansi pemerintah terkait lainnya perlu mengevaluasi pemberian perijinan pembangunan di luar bidang kehutanan untuk tetap memperhatikan keseimbangan alam,” kata Hartono kepada Tempo.co

Kondisi Aan kini masih terus dalam pengawasan dokter dan perawatan intensif untuk menyembuhkan luka-luka di tubuhnya.

Laporan dari tempo.co menyebutkan, beberapa peluru bahkan bersarang di mata dan telinga Aan, sehingga membuatnya kehilangan kemampuan untuk melihat dan mendengar. Menurut dokter yang merawat Aan dari Orangutan Foundation, drh. Zulfiqri, mata kiri Aan sudah buta saat dibawa keluar dari perkebunan sawit.

Menurut Liaison Officer Orang Utan Foundation UK, Astri Siregar, tim akan terus berusaha mencari jalan terbaik agar Aan bisa terus hidup. “Operasi dan pengobatan untuk Aan akan diupayakan secara maksimal,” kata Astri. Bila Aan mampu bertahan, akan dipindahkan ke salah satu camp reintroduksi di Suaka Margasatwa Sungai Lamandau, Kalimantan Tengah.

Setelah menjalani perawatan sekitar dua pekan, kondisi Aan kini semakin membaik, bahkan berat badannya menurut keterangan yang berhasil dihimpun oleh Kompas.com kini semakin meningkat.

Dari catatan yang dimiliki oleh Centre for Orangutan Protection, sepanjang Maret 2003 hingga Juni 2006, tim penyelamat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah dan Pusat Reintroduksi Orangutan Nyarumenteng telah mengevakuasi setidaknya 221 orangutan yang terdampak langsung oleh Makin Group di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Katingan, Kalimantan Tengah.

Di Muara Wahau, Kalimantan Timur, PT. Sabhantara Rawi Sentosa juga membabat habitat orangutan. Para pekerja berusaha menangkap orangutan selama proses land clearing. Pada tanggal 23 Juli 2011, COP menemukan 1 bayi orangutan dipelihara di camp anak perusahaan Makin Group tersebut dan mengidentifikasi 1 induk orangutan yang telah tewas dan dikubur.

Sementara, berbagai kasus kejahatan terhadap orangutan yang dilakukan oleh karyawan tidak pernah mendapat hukuman yang setimpal. Lemahnya penegakan hukum, nampaknya menjadi penyebab tetap maraknya kasus-kasus pembantaian terhadp orangutan.

Para pelaku pembantaian dari perusahaan Malaysia, Metro Kajang Holding, yaitu dua terdakwa atas nama Puah Chuan yang (Senior Estate Manager Divisi Tengah KAM) dan Widiantoro (Asisten Kepala Divisi Selatan KAM) dituntut dengan pidana satutahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan. Dua terdakwa lagi atas nama Imam Muhtarom dan Mujianto –eksekutor lapangan- dituntut dengan pidana satu tahun penjara dan Rp20 juta subsidair enam bulan kurungan.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit bernama karyawan PT Sabhantara Rawi Santosa, anak perusahaan Makin Group dan PT Prima Cipta Selaras di Kalimantan timur juga didakwa melakukan pembantaian terhadap orangutan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,