,

Lanjutkan Penolakan PLTU Batang, Warga Gelar Aksi Mogok Makan

Warga terus melakukan aksi menolak pembangunan PLTU Batang, di pantai utara Jawa Tengah yang dinilai merusak wilayah konservasi laut di wilayah tersebut. Kali ini, mereka melakukan aksi mogok makan, di depan Patung Pangeran Diponegoro, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin, 5 November 2012. Aksi ini juga sebagai bentuk perlawanan dari warga terhadap proses kriminalisasi lima tokoh di desa-desa yang menolak PLTU tersebut, ketiga desa tersebut adalah desa Karanggeneng, Ponowareng dan Roban.

“Kami menuntut agar kelima orang tersebut dapat dibebaskan dari tahanan karena mereka tidak melakukan tindak pidana apapun dan Kami bertekad tetap menolak rencana pembangunan PLTU Batang,”kata Roidi, Warga Karanggeneng sekaligus Koordinator Aksi.

Dalam rilis yang dikirimkan kepada Mongabay Indonesia dijelaskan, pengkriminalisasian kelima tokoh warga Batang ini bertujuan untuk melemahkan barisan dan pergerakan masyarakat yang telah masif melakukan penolakan PLTU Batang. Selain itu, warga Batang melakukan aksi solidaritas terhadap kelima tokoh yang telah di tahan di Polda Jawa Tengah dan memprotes keras terhadap kriminalisasi terhadap kelima tokoh tersebut.

Posko mogok makan warga di Jl. Diponegoro, Semarang. Foto: LBH Semarang

Menurut Wahyu Nandang Herawan dari LBH Semarang, kepada Mongabay Indonesia mengatakan, aksi solidaritas yang dilakukan oleh warga ini merupakan berupa cerminan bahwa Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah ini tidak mendengarkan aspirasi dari rakyatnya justru lebih kepada menekan dan menyakiti masyarakat. Keterbutuhan energi bukan menjadi alasan pemerintah kemudian untuk merugikan kepentingan dan kehidupan warga sekitar. Aksi mogok makan ini dilakukan karena kelima warga Batang telah dikriminalisasi dengan menerapkan pasal berlapis – lapis. “Tindak pidana yang disangkakan tersebut tidak pernah mereka lakukan dan hal ini seakan-akan justru dibuat sebagai sandera politik oleh pemerintah agar punya titik tawar,”  kata Nandang.

Selain itu, keinginan pemerintah yang sangat besar ini untuk membangun PLTU ini kemudian menggunakan segala cara untuk melancarkan rencana tersebut, akan tetapi akhirnya Pemerintah menggunakan kekuatannya dengan melakukan represif.

Hal ini terbukti beberapa tokoh masyarakat diteror serta ditangkap dan terakhir saat ini warga Batang dikriminalisasi. Mereka adalah Casnoto ( 45), Riyono ( 49) M. Tafrihan ( 42 thn), Sabarno (65) dan Kirdar Untung (40) yang sekarang ditahan di Polda Jateng. Disusul dengan dua warga desa Karanggeneng yang dipanggil di Polres Batang untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batang, yang memang secara jelas dikriminalisasi karena kedua orang ini tidak pernah melakukan hal yang disangkakan yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Aksi ini akan dilakukan hingga Rabu, 7 November 2012. “Dari semua aspek baik itu lingkungan, yuridis, sosial masyarakatnya sudah jelas bahwa PLTU tersebut tidak layak untuk berada disitu,” tutup Nandang.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,