, ,

Lahan Dicaplok, Warga Gorontalo Utara Tolak HTI

WARGA Desa Bubode, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, menolak kehadiran perusahaan hutan tanaman industri (HTI), PT Gema Nusantara Jaya, yang mencaplok lahan warga. Wargapun membuat dukungan lewat tanda tangan dan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa(12/11/12).

Di DPRD, warga mengungkapkan  perusahaan berupaya memecahbelah antar masyarakat. Bahkan, PT GNJ diduga menyewa preman dan menakut-nakuti masyarakat. “Jika masih menolak, TNI akan dikerahkan ke Desa Bubode, untuk menekan masyarakat setempat,” kata Niko Abdulah, warga Bubode.

Meskipun ditakut-takutii dengan preman dan militer, masyarakat tetap menolak HTI. “Sampai mati kami akan menolak perusahaan.”  Alhasil,  sekitar delapan warga dilaporkan perusahaan ke kepolisian pada minggu sebelumnya. Mereka dituduh merusak tanaman perusahaan.

Perusakan tanaman itu, kata Niko, buntut perusahaan tidak menepati janji.“Perusahaan berjanji tidak akan menanam. Kenyataannya, masih. Inilah yang membuat warga marah dan merusak.”

Rickal Gou, warga lain mengatakan, perusahaan melakukan pembibitan tanpa sepengetahuan masyarakat dan kawasan itu sudah ditempati 115 keluarga.

Di desa itu juga ada sawah sekitar 115 hektar dilengkapi irigasi. Setiap tahun, sawah menghasilkan beras sekitar 400 ton senilai Rp2,8 miliar. “Ini tidak sebanding dengan yang diberikan perusahaan kepada masyarakat. Malahan perusahaan hanya akan membunuh sumber kehidupan masyarakat dan membawa bencana.”  “Jadi kami siap mati menolak HTI. Perusahaan harus angkat kaki dari desa kami.”

Perusahaan mengajukan izin HTI 2008, dan keluar dari Kementerian Kehutanan pada 25 Oktober 2011 seluas 29.750 hektar.  Kepala Dinas Kehutanan dan Pertambangan Kabupaten Gorontalo Utara, Hasan Hiola, mengungkapkan, investasi ini program padat karya. Dia mengajak DPRD mengawasi HTI  ini dan menjamin akan ada pola kemitraan dengan masyarakat sekitar. Perusahaan pun telah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Syamsu Tanaiyo, analisis Amdal perusahaan harus dikaji kembali.  “Izin Amdal itu tanpa sepengetahuan masyarakat.”

Lebih parah lagi, anggota DPRD tidak mengetahui di Desa Bubode sudah ada izin HTI.  DPRD pun baru mengetahui setelah ada konflik.

Perwakilan pimpinan PT Gema Nusantara Jaya, Gatot Supriyadi, enggan memberikan komentar. Menurut dia, wartawan tak perlu memberitakan.“Saya tidak mau berkomentar. Tak usahlah ditulis beritanya,” katanya kepada Mongabay.co.id.

Menanggapi ini, Ketua Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) Gorontalo, Ahmad Bahsoan mengatakan, perusahaan tidak mempunyai itikad baik mengelola HTI di desa  itu. Bahkan telah membuat masyarakat terancam. Apalagi, pada bagian hulu hutan,  ada dua sungai sumber perairan sawah dan aktivitas lain.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,