,

Pencurian Lahan Ulayat oleh Pemasok APP, Tidak Padunya Tata Ruang dan Hak Kelola Masyarakat

Terkait sengketa lahan yang terus terjadi antara masyarakat adat Kedatukan III Kota Sebelimbing Kampar, Riau dengan perusahaan HTI milik PT Perawang Sukses Perkasa Industri, penyuplai independen bahan kayu untuk pabrik Asia Pulp and Paper, Mongabay Indonesia bersama sejumlah wartawan di Riau yang difasilitasi LSM Scale Up sempat mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Menuju lahan sengketa antara masyarakat Kedatukan III Koto Kampar, Riau, tim harus melewati gerbang PT Perawang Sukses Perkasa Industri yang dijaga dua sekuriti. Mobil wartawan hanya ditanya sebentar lalu bisa masuk. Tidak jarang warga harus bertengkar mulut agar bisa masuk ke lahan yang mereka klaim.

Tepat disamping pos sekuriti, ada dua truk bermuatan akasia parkir. Kayu akasia yang biasanya dipanen setelah berusia 6 tahun itu akan dibawa ke pabrik milik Asia Pulp and Paper di Perawang, Kabupaten Siak, Riau.

Siang itu, selain rombongan wartawan, juga ada rombongan dari Dewan Kehutanan Nasional (DKN) yang memang sengaja mengunjungi masyarakat dan lokasi konflik sebagai tindak lanjut pelaporan masyarakat ke kantor mereka di Jakarta Oktober lalu.

“DKN turun ke lapangan untuk mengkaji. Kami tadi memang sempat melihat ada kuburan yang berusia ratusan tahun. Menurut warga itu kuburan Zainal Abidin yang bergelar Datuk Rajo Melayu yang mendirikan kampung pertemuan. Juga ada pohon durian yang katanya sudah berusia ratusan tahun. Kalau dilihat dari itu, memang masyarakat sudah ada keterkaitan dengan daerah sini jauh sebelum perusahaan ada,” kata Jomi Suhendri, Ketua Komisi Konflik DKN.

Hamparan lahan yang menjadi wilayah konflik antara masyarakat dan PT Perawang Sukses Perkasa Industry di Riau. Foto: Zamzami

Menurut Jomi, data-data yang diperoleh DKN akan dikonfrontir dengan data perusahaan. Namun sejauh ini dia menilai perusahaan belum memiliki peta tata batas partisipatif. Padahal pemetaan partisipatif ini merupakan salah satu ketentuan yang harus dilengkapi perusahaan sebelum beroperasi.

“Saya belum bisa menyebutnya illegal (kegiatan perusahaan). Tapi peta itu memang harus dimiliki sebelum beroperasi. Kita akan lihat nanti apa yang bisa dilakukan jika ternyata proses izinnya tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Sengketa penguasaan lahan seperti yang terjadi antara masyarakat Kedatukan Rajo Melayu dengan PT PSPI hanyalah sebagian kecil dari persoalan bobroknya tata hukum Indonesia. Banyak perusahaan yang sudah beroperasi bertahun-tahun padahal belum melengkapi persyaratan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 41 tahun 1999.

“Sekarang DKN sedang menyelesaikan ada 33 ribu desa yang berada dalam kawasan hutan lindung. Jadi wajar persoalan seperti di desa ini muncul. Dalam kasus di Kampar ini, nantinya DKN akan mengeluarkan rekomendasi. Bentuknya apa, nanti kita lihat data-data lainnya,” katanya.

Sawir, Kabid Penataan dan Perlindungan Dinas Kehutanan Kampar dihubungi via telpon hari ini mengatakan, pemerintah hanya bisa menfasilitasi penyelesaikan konflik. Namun menurutnya, persoalan ini sulit diselesaikan karena ada saling klaim internal ninik mamak kedatukan. Sebab perusahaan pernah melakukan ganti rugi ke Datuk Inar.

“Kami sering menfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan masyarakat. Permasalahannya adalah konflik antara ninik-mamak. Perusahaan juga bingung. Dulu pernah diganti rugi. Sekarang ada lagi klaim dari datuk lainnya. Tapi bagaimana pun kami berharap ini bisa selesai. Kadang batas lahan itu tidak jelas,” kata Sawir.

Sementara itu Datuk Rajo Melayu mengatakan, dalam sistem pertanahan keulayatan di Kampar sangat jelas. Setiap datuk memiliki tanah ulayat masing-masing yang saling menjaga satu sama lain. Klaim perusahaan yang sudah membayar ganti rugi di tanah ulayat datuk hanyalah sebatas milik datuk yang sudah dibayar tersebut. Sementara tanah milik kedatukannya belum ada ganti rugi hingga sekarang.

Seminggu sebelumnya, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi lokasi sengketa tanah ulayat ini. Sastra Manjani, anggota Komnas HAM kepada Mongabay Indonesia mengatakan, kasus ini jelas tidak ada padu-serasi antara tata ruang dan hak kelola masyarakat adat. Status keulayatan belum diakui secara yuridis padahal itu fakta lapangan bahwa masyarakat adat memiliki banyak bukti kepemilikannya.

“Masyarakat benar-benar terpinggirkan, tidak dilibatkan dalam perencanaan kebijakan. Harus dilakukan inventarisasi tanah ulayat yang nantinya bisa dijadikan acuan bagi keluarnya izin kelola kehutanan oleh perusahaan,” kata Sastra.

Konflik antara masyarakat adat di lahan ulayat milik Datuk Raja Melayu, Kedatukan III Koto Sebelimbing itu dipicu SK Kemenhut Nomor 249/Kpts-II/1998 yang memberikan hak pengelolaan HTI kepada PT PSPI seluas 50.725 hektar.  Dalam izin tersebut tertulis jika terdapat pemukiman dan perladangan masyarakat dalam jumlah konsesi yang diajukan perusahaan, maka wajib dikeluarkan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,