,

Revisi PIPIB III: Kawasan Moratorium Susut Hampir 500 Ribu Hektar

REVISI ketiga Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPIB III)  terjadi pengurangan 485.655 hektar hingga luas wilayah masuk PIPIB III tinggal 64.796.237 hektar.

Dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebutkan, pengurangan PIPIB III, terjadi karena ada pengurangan alokasi pemantapan luas baku sawah, hasil survei lahan gambut, hasil survei hutan primer dan konfirmasi bupati dan pemegang izin lokasi. Juga, pemutakhiran data izin (pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, pemutakhiran data pelepasan kawasan hutan, pemutakhiran data bidang tanah (BPN), perubahan data gambut dari Kementerian Pertanian, serta perubahan data hasil tata ruang.

Tjokorda Nirarta Samadhi, Ketua Kelompok Kerja Monitoring Moratorium Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan (Satgas) REDD+, menambahkan, perubahan ini terjadi karena beberapa faktor.  “Antara lain hasil validasi data izin pemanfaatan kawasan hutan yang terbit sebelum 20 Mei 2011 (penerbitan Inpres 10/2011) dan lahan masih proses pendaftaran titel atas hak tanah di BPN,” katanya dalam pernyataan pers kepada media, di Jakarta, Selasa(20/11/12).

Hasil PIPIB III ini,  memperlihatkan Indonesia makin dekat pada ketunggalan data dan peta yang menjadi acuan kementerian dan lembaga dalam menjalankan tata-kelola pemerintahan lebih baik.

Menurut Kuntoro Mangkusubroto, Kepala UKP4 sekaligus Ketua Satgas REDD+,  peta PIPIB yang direvisi per semester ini masukan penting bagi gerakan menuju satu peta Indonesia. “Seluruh kementerian dan lembaga terkait harus berperan serta dalam One Map ini,”  katanya.

Kerja sama sinergis-kolaboratif antara kementerian dan lembaga, lembaga multilateral, serta organisasi masyarakat sipil dalam perbaikan tata-kelola kawasan hutan dan lahan gambut, amat vital.  “Semangat kerja sama seperti itu, perlu bagi tercapainya tata-kelola perizinan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan secara transparan, akuntabel, dan selaras dengan pembangunan berkelanjutan lestari, berkeadilan, dan kokoh dari segi ekonomi.”

Menurut Kuntoro, efek positif moratorium ini mulai terlihat dengan kemajuan dalam pendaftaran izin-izin dari instansi daerah ke instansi pusat. Kini, sebagai bagian dari gerakan penyempurnaan tata-kelola hutan alam dan lahan gambut sesuai Inpres Moratorium Data, perizinan harus dikumpulkan dalam satu basis data dan peta.

Bagi-bagi Tugas

Sebagai aksi dari Inpres Moratorium ini, kata Kuntoro, pemerintah membenahi sistem registrasi perizinan untuk kawasan hutan dan lahan gambut. Masing-masing kementerian mendapatkan tugas masing-masing. Kementerian Dalam Negeri bertugas menginventarisasi izin lokasi atau rekomendasi dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten maupun kota di seluruh Indonesia.

Kementerian Lingkungan Hidup mengintegrasikan aplikasi permohonan izin lingkungan dengan izin atau sertifikat pemanfaatan maupun peruntukan lahan secara elektronik. Sedang BPN dimandatkan membangun basis data terintegrasi untuk sertifikat hak guna usaha, hak pengelolaan lahan transmigrasi, dan daftar klaim atas tanah oleh masyarakat hukum adat atau lokal.

Untuk Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bertugas membangun dan memutakhirkan pangkalan data terintegrasi menyangkut izin pemanfaatan, penggunaan, serta perubahan peruntukan dalam kawasan hutan. Termasuk daftar klaim atas tanah oleh masyarakat hukum adat atau lokal.

Menteri Kehutanan menetapkan revisi III PIPIB pada 19 November 2012. Ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden RI No. 10 Tahun 2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Sesuai Inpres PIPIB direvisi setiap enam bulan sekali berdasarkan hasil pembahasan tim teknis Gabungan Pembuatan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru beranggotakan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, dan UKP-PPP serta masukan dari pihak lain.

Dalam revisi peta ini, tim telah memasukkan luas baku sawah, hasil survei lapangan terbaru, perkembangan tata ruang, data dan informasi penutupan lahan terkini dan masukan dari masyarakat.

Dengan surat keputusan ini, kepada gubernur dan bupati maupun wali kota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran PIPIB III ini.

Klik pada gambar untuk memperbesar peta
Klik pada gambar untuk memperbesar peta

Belum Menjawab Perbaikan Tata Kelola Hutan

Disisi lain, Christian Purba, Ketua Badan Pengurus Forest Watch Indonesia (FWI) dalam rilis yang dikeluarkan pada tanggal 21 November 2012, mengingatkan bahwa kebijakan moratorium belum menunjukkan tanda-tanda adanya perbaikan terkait proses perijinan termasuk melakukan review ijin di sektor hutan, kebun dan tambang skala besar.

“Amanat perbaikan tata kelola hutan masih jauh dari harapan, produk kebijakan yang diterbitkan belum menyentuh pada penyelesaian akar masalah sebenarnya. Keterbukaan proses perijinan, konflik tenurial, penegakan hukum dan koordinasi antar instansi pemerintah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Sehingga terkesan revisi PIPIB hanya sekedar pemenuhan salah satu capaian dari Inpres moratorium,” demikian Purba menjelaskan.

Peta PIPIB 3 lengkap dapat diperoleh pada tautan ini

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,