,

Walhi Kirimi Menteri Balthasar Surat Protes Proper Hijau Lapindo Brantas

Huuuuuuuuuuu.” Teriakan protes para tamu yang hadir di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin(3/12/12) kala perwakilan PT Lapindo Brantas lapangan Wunut diminta naik ke panggung menerima penghargaan Proper Hijau.

Hari itu, Wakil Presiden, Budiono dan Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, menyerahkan trophy Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) hijau dan emas kepada perusahaan-perusahaan yang menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan dengan baik. Ada sekitar 119 perusahaan meraih peringkat hijau, antara lain Arutmin Batu Licin, Berau Coal dan PT Lapindo Brantas.

Pemberian label ‘hijau’bagi perusahaan yang  kontroversial karena kasus lumpur Lapindo ini mendapat kritikan dari kalangan aktivis lingkungan. Bak anjing menggongong kafilah berlalu, KLH tampaknya tak mempedulikan protes itu. Padahal, tahun lalu, sebanyak 42 organisasi masyarakat sipil protes kepada Menteri LH atas pemberian peringkat berkategori baik terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki persoalan lingkungan hidup.

Tahun ini, kembali, Eksekutif Nasional Walhi, Selasa(11/12/12), mengirimkan surat kritikan dan protes kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH). Walhi mendesak kepada Menteri LH menghentikan dan tidak melanjutkan Proper.

Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, keberatan dan protes atas Proper. Proper 2011-2012, kian menunjukkan penghargaan ini tidak bisa dijadikan alat mendorong perusahaan tidak merusak lingkungan.

“Sebaliknya, Proper telah menjadi alat bagi perusahaan untuk menutupi tindakan pencemaran dan pengrusakan lingkungan,”katanya di Jakarta, dalam bunyi surat kepada Menteri LH.

Dia mencontohkan, Lapindo Brantas, Inc, tahun 2008, KLH memberikan peringkat Biru kepada Lapindo Brantas Inc. Padahal, berdasarkan laporan audit BPK RI 2006-2007, semburan lumpur Sidoarjo berasal dari aktivitas pengeboran blok migas milik Lapindo Brantas, Inc.

Laporan audit ini menyebutkan,” aktivitas pemboran sumur eksplorasi BJP-1 meliputi kegiatan pemboran sumur, penanganan masalah-masalah sumur (well problems) seperti penanganan loss, swabb, kick maupun blowout dan kegiatan lain  yang berkaitan dengan pemboran. Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan eksplorasi Sumur BJP-1 menemukan adanya beberapa indikasi kesalahan yang diduga memicu semburan lumpur Sidoarjo.” “Pemberian Proper tahun 2008  juga diprotes Walhi,” ucap Abetnego.

Lapindo Brantas Inc pun telah menggunakan Proper KLH sebagai barang bukti yang meringankan dalam menghadapi gugatan organisasi lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2007. “Proper yang dikeluarkan KLH turut berperan membebaskan Lapindo Bratas untuk bertanggung jawab secara penuh menghentikan semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo dan menghentikan semburan.”

Proper, kata Abetnego, digunakan sebagai alat penutup persoalan lingkungan oleh perusahaan. KLH dalam pemberian peringkat lebih berdasarkan kepada data yang diberikan perusahaan (swapantau) lewat RKL-RPL perusahaan bukan verifikasi mandiri atau independen. “Padahal Proper adalah produk resmi pemerintah, hingga memberikan dalih legal klaim kepada para perusahaan yang memiliki persoalan lingkungan hidup dan sosial.”

Porong dan sekitarnya, kini tinggal kerak lumpur, akibat kesalahan teknologi pengeboran Lapindo Brantas. Foto: Aji Wihardandi
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,