,

Australia Perkuat UU Anti-Illegal Logging dengan Program Kemitraan di Lapangan

Setelah meloloskan Undang-Undang Anti-Illegal Logging, kini pemerintah Australia memperkuat pelaksanaan undang-undang baru tersebut dengan mengesahkan sebuah program yang akan mendukung implementasi di lapangan. Program bernama Illegal Logging: Regional Capacity Building Partnership ini dirancang sebagai sebuah kekuatan pendukung Illegal Logging Prohibition Act yang sudah diberlakukan sejak 22 November 2012 silam.

Hal ini menjadi penting mengingat besarnya nilai impor Australia terhadap produk kayu setiap tahunnnya. Pada tahun 2011 hingga 2012 sendiri impor kayu negeri Kanguru ini mencapai 4,2 miliar Dollar Australia, dan dari jumlah tersebut 342 juta dollar Australia berasal dari Indonesia. Tak heran jika setiap tahun Australia menjadi sasaran perdagangan ilegal kayu dari Indonesia.

Akibat maraknya perdagangan kayu secara ilegal ini, menurut catatan organisasi pangan dunia, Food and Agriculture Organization hutan seluas 38,7 juta hektar sudah lenyap di seluruh Asia dan Pasifik sejak tahun 1990. Sebagian besar akibat penebangan liar.

Pemerintah Australia juga memperkuat program pencegahan perdagangan kayu ilegal ini lewat pendanaan dalamprogram bernama RAFT (Responsible Asia Forestry and Trade) senilai 6 juta dollar Australia. Program yang dikoordinir oleh The Nature Conservancy ini menyatukan beberapa organisasi kehutanan di Asia Pasifik, yaitu Institute for Global Environmental Strategies (IGES), TFT (The Forest Trust), Tropical Forest Foundation (TFF), TRAFFIC , Wildlife Trade Monitoring Network dan Global Forest & Trade Network (GFTN) WWF.

Kepala Penasihat Teknis Program Kehutanan The Nature Conservancy Asia Pasifik, Andrew Ingles, mengatakan, “Banyak produk yang kita gunakan setiap hari memulai ‘perjalanan’ mereka dari Kalimantan atau Papua Nugini, sebelum melewati pabrik-pabrik di China atau Vietnam, dan akhirnya mendarat di kantor-kantor dan rumah-rumah di Australia.“

Sementara, Direktur Program Terrestrial The Nature Conservancy Indonesia, Tri Nugroho menyatakan bahwa peningkatan perencanaan penggunaan lahan dan praktik pengelolaan lahan akan membantu mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. “Melindungi hutan bukan berarti harus menghentikan penebangan. Praktik kehutanan dan perdagangan yang bertanggung jawab merupakan alternatif yang baik bagi ekonomi global, juga bagi masyarakat dan alam di hutan hujan Asia Pasifik yang masih tersisa.”

Secara global, lebih dari 1 miliar orang bergantung pada hutan sebagai mata pencaharian mereka. Di Asia Pasifik, setidaknya 500 juta orang secara langsung tergantung pada hutan sebagai sumber pendapatan mereka. Sayangnya, hutan-hutan di Asia Pasifik terus dirusak dan habis pada tingkat yang mengkhawatirkan. Sebagian besar produk kayu yang diperdagangkan secara global berasal dari sumber yang ilegal atau mencurigakan – pada tahun2009, lebih dari 100 juta meter kubik kayu ditebang secara ilegal di seluruh dunia setiap tahunnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,