,

Kriminalisasi Anong Upaya Ganjal Perlindungan Penyu Paloh

SIDANG kasus konservasi penyu yang menempatkan Yanto alias Anong, aktivis lingkungan hidup asal Paloh sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Sambas memasuki tahap penuntutan. Pada Kamis(20/12/2012), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Purbo Sasongko menyatakan, Anong terbukti bersalah dan menuntut enam bulan penjara.  Jaksa menjerat Anong dengan pasal penganiayaan dari kasus perkelahian dengan Irwan, satu dari tiga kawanan yang berniat mencuri penyu di Pantai Paloh. Irwan masih berstatus keponakan Babinsa Temajuk.

Solidaritas untuk Anong  pun menilai, kriminalisasi terhadap Anong ini sebagai upaya mematahkan aktivitas perlindungan penyu di Paloh. Sehari sebelum sidang tuntutan, mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Tanjungpura Pontianak menggelar aksi keprihatinan terhadap kasus kriminalisasi yang menimpa Anong. Mahasiswa juga membentang spanduk berwarna putih sepanjang 100 meter dan membubuhi tanda tangan sebagai simbol dukungan terhadap Anong.

Koordinator Aksi Solidaritas untuk Anong, Sheavtiyan, meminta semua pihak berkompeten melihat kasus Anong secara jernih. “Itu yang kami minta. Seyogyanya jaksa melihat kasus Anong dengan jernih. Anong tak layak dijerat dengan kasus penganiayaan. Itu murni kasus konservasi penyu yang memicu perkelahian,” katanya.

Anong hanya menjalankan tugas mengawasi dan monitoring penyu yang bertelur. Ini sebagai satu bentuk kepedulian terhadap satwa liar dilindungi yang sudah terancam punah.

Langkah ini, sudah diperkuat melalui amanah Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 31/2004 jo Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan, Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan PP Nomor 60/2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.

Sheavtiyan menegaskan, dukungan mahasiswa ini sama sekali tidak bertujuan melumpuhkan dakwaan dan tuntutan pidana. “Kita hanya ingin meluruskan. Sebab, kasus ini menggelinding seperti bola liar lantaran ada perbedaan penafsiran, prinsip, dan pandangan yang menjerat Anong,” ujar dia.

Namun, semua itu bermuara pada satu tujuan sama, yakni usaha penegakan hukum dan keinginan menemukan kebenaran hakiki di mata hukum.“Kami berharap majelis hakim dan JPU dapat memahami yang dialami Anong itu upaya pihak lain mematahkan segala aktivitas perlindungan penyu di Paloh. Atas dasar itu pula kami meminta Anong dibebaskan dari segala tuntutan hukum.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,