,

RSPO Peringatkan Perusahaan Pelanggar Hutan Adat di Kalimantan Timur

Lembaga yang memiliki otoritas untuk mengatur standar sosial dan lingkungan perusahaan-perusahaan kelapa sawit dunia, RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) kini mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melakukan penggundulan dan penyerobotan hutan adat di Desa Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Berdasarkan laporan EIA (Environmental Investigation Agency) RSPO sudah mengirimkan surat peringatan resmi kepada grup perusahaan yang berbasis di Singapura bernama First Resources Ltd, yang menaungi PT Borneo Surya Mining Jaya. Perusahaan ini menurut masukan dari warga desa Muara Tae telah melanggar batas hutan adat dan melakukan penebangan tanpa legalitas yang sah.

Pihak RSPO sebagai otoritas yang memantau kepatuhan perusahaan-perusahaan kelapa sawit telah meminta First Resources untuk menyetop operasi mereka hingga masalah penyerobotan ini tuntas.

Keluhan masyarakat Dayak Benuaq atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Borneo Surya Mining Jaya termasuk adalah pembukaan hutan tanpa adanya AMDAL, atau analisis mengenai dampak lingkungan. Lalu juga pelanggaran peraturan RSPO yaitu adanya persetujuan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan bagi masyarakat yang terkena dampak perkebunan. Upaya melawan yang dilakukan oleh suku Dayak Benuaq ini sudah dilakukan sejak setahun terakhir.

Namun keputusan RSPO ini nampaknya datang di saat-saat hutan adat di Muara Tae sudah dalam keadaan genting, karena sebagian besar hutan ini sudah ditumbangkan sejak tahun lalu. Masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan air untuk minum dan sejumlah sumber pencaharian kini hilang seiring dengan hilangnya hutan.

EIA menyerukan agar pihak perusahaan melakukan ‘pemulihan atas semua tanah yang diserobot dan memberikan kompensasi yang pantas untuk mengatasi semua kerusakan lingkungan yang sudah terjadi’.

Lembaga RSPO didirikan sejak tahun 2004 silam dan bertugas untuk mengatasi masalah-masalah sosial dan lingkungan yang terkait dengan produksi minyak kelapa sawit. Lembaga multipihak ini sudah memiliki seperangkat peraturan agar mencegah kerusakan yang besar akibat proses produksi kelapa sawit. Semua anggota RSPO diharapkan bisa memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan koridor yang ditetapkan, karena kegagalan memenuhi standar yang sudah ditetapkan akan berakibat kehilangan sertifikasi yang menjadi syarat perdagangan di level internasional.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,