Satu Minggu Terjadi Tiga Penyitaan Atas Kepemilikan dan Perdagangan Satwa Ilegal di Jawa Tengah

Kasus kepemilikan satwa dilindungi secara ilegal dan perdagangan satwa lewat dunia maya masih terus terjadi. Pekan ini, tiga kali upaya penyitaan satwa liar dilakukan oleh organisasi pecinta satwa dan aparat terkait.

Pada tanggal 13 Desember 2012 team Center for Orangutan Protection dan BKSDA Jawa Tengah menggagalkan upaya perdagangan burung paruh bengkok di Klaten. Perdagangan yang dilakukan via online ini berhasil digagalkan setelah tim melakukan penyitaan di rumah si pedagang bernama Hasan ini. Dari upaya penyelamatan ini, satwa yang berhasil diselamatkan adalah 2 ekor nuri Bayan (Psittacula longicauda) seekor Merak Hijau (Pavo muticus), seekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), seekor kakatua goffini (Cacatua goffiniana), dan seekor nuri Maluku (Eos bornea).

Malam harinya, tersangka juga mengaku sedang mendapatkan kiriman burung paruh bengkok tambahan melalui jasa pengiriman paket di Stasiun Balapan Solo. Tim menyita lagi satwa yang dikirim untuk tersangka Hasan ini berupa 2 ekor nuri bayan. Dalam pengirimannya, satwa-satwa tersebut dimasukkan dalam kardus dan dibungkus karung plastik. Pengiriman dilakukan dari kota Pasuruan Jawa Timur. Proses hukum hingga kini masih berlanjut di Polres Klaten dan terus dimonitor perkembangannya.

Orangutan peliharaan yang kondisinya sangat mengenaskan di Pati, Jawa Tengah. Foto: COP

Tanggal 14 Desember 2012 silam COP dan BKSDA juga melakukan penyitaan orangutan di Pati Jawa Tengah. Orangutan dipelihara oleh seorang pria bernama Sukirno selama 6 tahun, dan diperolehnya dengan  membeli dari tepi jalan di Pati dari seorang sopir truk kayu dari Kalimantan. Saat ini  pihak COP masih menunggu perkembangan kasus yang berjalan dari BSKDA Jateng. Sementara orangutan hasil sitaan ini kini masih dititipkan di Taman Satwa Taru Jurug, karena wilayah Jawa Tengah belum memilki pusat penampungan satwa sitaan.

Kasus terbaru terjadi tanggal 19 Desember 2012 silam di Wonogiri, Jawa Tengah. Tim gabungan dari Reskrim Khusus Polda Jawa Tengah, BKSDA Jawa Tengah, Center for Orangutan Protection dan Animal Friends of Jogja melakukan penyitaan berbagai jenis burung dilindungi yang disimpan di kandang di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Dari penyitaan ini berhasil diselamatkan seekor elang hitam (Ictinaetus Malayensis), seekor elang bondol (Haliastur indus), lalu seekor jalak putih (Acridotheres melanopterus), seekor kakatua Jambul kuning (Cacatua sulphurea), seekor kakatua Maluku (Cacatua moluccencis) dan dua ekor merak hijau (Pavo muticus).

Proses evakuasi satwa dari sebuah SPBU di Wonogiri. Foto: COP

Pemilik burung-burung ini memajang satwa-satwa ini di dalam kandang di taman SPBU tersebut sejak empat bulan silam. Proses penyitaan sendiri berjalan lancar tanpa perlawanan. Menurut informasi dari si perawat satwa, pemiliknya membeli burung-burung ini dari sebuah pasar burung di Jawa Tengah. Si pemilik satwa ini sendiri adalah seorang pejabat di Jakarta.

Semua satwa hasil sitaan ini juga dititipkan di Taman Satwa Taru Jurug di Solo, Jawa Tengah. Kasus hukum penyimpanan satwa dilindungi secara ilegal ini kini dilanjutkan oleh BKSDA Jawa Tengah ke Reskrimsus Polda Jawa Tengah.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,