Aparat Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Penyu ke Bali

Aparat Kepolisian Perairan (Pol Air) Kepolisian Daerah Bali kembali menggagalkan upaya penyelundupan penyu ke Bali. Pada Selasa dinihari, 22 Januari 2013, aparat kepolisian mengagalkan upaya penyelundupan 13 ekor penyu yang diduga diselundupkan dari Sumbawa ke Bali.

Penyu-penyu tersebut terdiri dari 6 ekor penyu belimbing, 6 ekor penyu hijau, dan 1 ekor penyu sisik. Sayangnya, satu ekor penyu sisik ditemukan dalam kondisi mati. Keduabelas penyu yang masih dalam kondisi hidup, selanjutnya dititipkan pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali di sebuah tempat penangkaran penyu di Pulau Serangan, Denpasar.

Menurut Kepala Seksi Penindakan Pol Air Polda Bali, Komisaris Polisi I Ketut Rai Suandi, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya penyelundupan penyu-penyu dilindungi tersebut. Ketiganya masing-masing bernama Junaedi alias Boby (35 tahun), Fikri Indriawan alias Awan (28 tahun), dan Edi Irwansa (23 tahun). “Ketiganya merupakan awak kapal motor Borneo 01, tempat ditemukannya penyu penyu ini,” jelas Suandi.

Terungkapnya kasus penyelundupan penyu itu sendiri terjadi ketika pada pukul 00.30 dinihari, kapal patrol 1011 milik Direktorat Pol Air Polda Bali melakukan patroli. Saat itu, aparat yang melakukan patroli mencurigai Kapal Motor Borneo 01 yang tengah berada di kawasan Pelabuhan Benoa. Setelah diperiksa, ternyata ditemukan 13 ekor penyu di atas kapal. “Berdasarkan pengakuan para tersangka, penyu-penyu tersebut didapat dari menangkap di perairan Sumbawa Selatan selama kurang lebih seminggu,” ujar Suandi.

Masih menurut pengakuan para tersangka, tambah Suandi, penyu penyu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Bali bernama Deawan. “Kami tengah berusaha mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” jelasnya.

Ketiga tersangka terancam atas hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Mereka diduga melanggar pasal 21 dan pasal 40 UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para tersangka juga akan dijerat dengan pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI no 7 tahun 1999 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam dua bulan terakhir, sudah 3 kasus penyelundupan penyu yang berhasil digagalkan di sekitar perairan selatan Bali. Pada 12 Desember 2013, polisi menggagalkan upaya penyelundupan 33 ekor penyu hijau. Pada 28 Desember 2013, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali juga berhasil mengamankan 22 penyu hijau yang hendak diselundupkan di Pantai Kutuh, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,