,

Kendati Sarat Kasus, RI Akan Ajukan Lagi CPO Sebagai Komoditi Ramah Lingkungan di APEC 2013

Pemerintah Indonesia kembali akan mengajukan crude palm oil (CPO) agar masuk dalam dafatar produk ramah lingkungan di Konferensi APEC (Asia Pacific Economic Forum) tahun 2013 yang akan digelar di Nusa Dua, Bali Desember mendatang.

“APEC tahun lalu di Vladivostok, Rusia CPO belum dimasukkan dalam Environment Goods List karena belum ada proses dari EPA. Sehingga kita akan masukkan CPO ke dalam list tersebut tahun ini,” jelas Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurti di Jakarta kepada AnalisaDaily.com tanggal 25 Januari 2013 silam.

Upaya ini merupakan sebuah tindak lanjut setelah pemerintah gagal memasukkan CPO dari Indonesia ke dalam daftar ramah lingkungan pada Konferensi APEC tahun 2012 silam karena dinilai belum memenuhi syarat ramah lingkungan. Hal ini kemudian berlanjut dengan upaya pendekatan kepada Environmental Protection Agency (EPA) dari Amerika Serikat ke perkebunan sawit di Indonesia pada akhir Oktober 2012 silam. Dalam kunjungan ini tim EPA mengunjungi perkebunan di propinsi Riau yang memiliki luasan terbesar di Indonesia dengan 1,5 juta hektar.

Tujuh orangutan mengalami shock setelah buldoser perkebunan kelapa sawit menerjang hutan mereka di wilayah Aceh, Sumatera. Dua anak orangutan juga menjadi korban dalam peristiwa ini. Foto: Orangutan Information Center

Tim dari EPA dinilai cukup puas dengan kunjungan lapangan tersebut. “Pertemuan dan diskusi dengan EPA sudah dilakukan. Mereka sudah ke lapangan dan memilih sendiri perusahaan yang ingin mereka lihat, yakni Musi Mas di Sumatera. Mereka secara lisan menyatakan kagum dengan proses produksi sawit di Indonesia yang sudah maju,” ungkap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti tanggal 24 Oktober 2012 kepada MediaIndonesia.com.

Jika berhasil lolos sebagai produk ramah lingkungan, maka produk CPO dari Indonesia hanya akan dikenai tarif bea masuk maksimal sebesar 5% mulai tahun 2015 mendatang.

Terlepas dari berbagai kasus hukum dan lingkungan yang terus bermunculan akibat ekspansi perkebunan sawit, pemerintah nampaknya terus berupaya meloloskan produk ini sebagai salah satu komoditi unggulan dari Indonesia mengingat Indonesia adalah negeri yang memiliki perkebunan sawit terluas di dunia dengan total sekitar 8,5 juta hektar. Indonesia juga eksportir kelapa sawit terbesar di dunia dengan total produk sekitar 25 juta metrik ton setiap tahunnya. Kegagalan menjual komoditi ini, akan berdampak terhadap investasi bagi ribuan perusahaan.

Namun catatan dari Wahana Lingkungan Hidup justru menyatakan kebalikan dari temuan tim EPA di lapangan dalam kunjungan ke Riau tersebut. Berbagai kasus konflik lahan dan pencemaran lingkungan, bermunculan di seantero nusantara terkait perkebunan kelapa sawit.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup, Abetnego Tarigan menyoroti pelepasan kawasan hutan primer yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan sepanjang tahun 2012 silam.

Gajah mati di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau setelah berupaya memasuki perkebunan sawit. Foto: WWF Riau

“Selain pemberian izin perambahan hutan yang mencapai 30 juta hektare per Juni 2012, kemenhut juga memproses pelepasan kawasan hutan mencapai 12 juta hektare di 22 provinsi yang menjadi sasaran ekspansi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di kawasan hutan di Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan Papua,” ujar Abetnego dalam pemaparan Enviromental Outlook 2013 di Kantor Walhi Jalan Mampang Jakarta, Rabu 16 Januari silam kepada metrotvnews.com.

Maraknya konversi hutan tersebut, lanjut Abetnego, karena dukungan kebijakan di tingkat nasional dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 dan PP Nomor 61 tahun 2012 tentang ytata cara perubahan peruntukkan dan kawasan hutan.

“Kedua PP tersebut menjadi alat pemutihan atas ijin-ijin yang terlanjur diberikan untuk usaha pertambangan dan usaha perkebunan yang melanggar tata ruang dan peraturan kehutanan,” jelas Abetnego.

Seiring dengan pemberian izin konversi tersebut, data luas kebakaran hutan dan lahan di tahun 2012 terdata tidak lagi sedikit.

“Total luas kebakaran hutan dan lahan tahun 2012 mencapai 11.385 hektar. Dengan rincian 4284 hektare kebakaran hutan, 1940 hektare kebakaran hutan tanaman, 1625 hektare kebakaran lahan gambut, 3104 hektare kebakaran perkebunan sawit, dan 432 hektare kebakaran perkebunan rakyat,” papar Abetnego.

Beberapa link penelitian di bawah ini, memberikan gambaran berbagai kerusakan yang ditimbulkan oleh komoditi kelapa sawit di berbagai kawasan di dunia, sebagian besar pelanggaran hukum terjadi di Indonesia. Banyak diantara perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum di lapangan ini, merupakan anggota RSPO.

http://ran.org/sites/default/files/cargills_problems_with_palm_oil_low.pdf

http://www.greenpeace.org/india/Global/india/docs/palm_oil_report_2012.pdf

http://issuu.com/eia1984/docs/testing_the_law_-_indonesian_version/11

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,