,

RTRW Aceh Diharapkan Akomodir Hak Masyarakat Adat

Penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Aceh diharapkan terbuka, dan melibatkan masyarakat adat hingga menjamin hak-hak mereka tak terabaikan serta lingkungan pun terjaga. “Yang selama ini pembahasan tata ruang tidak melibatkan Imum Mukim dan hasil RTRW juga tidak pernah Imum Mukim melihatnya,” kata Ketua Forum Mukim Aceh Barat, T.A.Hadi, dalam rilis kepada media, Kamis(31/1/13).

Dia khawatir, setelah terjadi masalah di lapangan baru bersibuk melibatkan komponen masyarakat adat, baik Imum Mukim maupun perangkat adat lain. Para Imum Mukim berharap, penyusunan RTRW Aceh harus menjamin hak masyarakat adat  dan lingkungan seimbang hingga bisa mengurangi risiko bancana. “Masyarakat pun dapat hidup aman dan nyaman di lingkungan.”

Sampai saat ini, kata Hadi, Mukim tak mengetahui  proses penyusunan RTRW baik Kabupaten Aceh Barat maupun provinsi.  “Karena para Mukim di Aceh Barat tidak pernah dilibatkan.” Seharusnya, pemerintah Aceh terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

T. Adian Koordinator Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Bumoe Teuku Umar (JKMA – BTU), mengatakan, tahun 2011, kepada Pemerintah Aceh Barat pernah mengusulkan hutan ulayat Mukim Lango, Kecamatan Pante Ceureumen agar disahkan dan masuk dalam RTRW. Namun, hingga kini usulan itu seakan hilang alias tak ditindaklanjuti pemerintah.

“Kami meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh memberikan informasi jelas kepada masyarakat serta melibatkan Mukim dan seluruh elemen masyarakat adat. Jangan sampai tata ruang Aceh akan menyengsarakan masyarakat,” ucap Adian.

Mukim merupakan bentuk entitas khas di Aceh, telah diakui negara dan masyarakat, tidak hanya sebagai identitas komunal adat masyarakat Aceh, juga bagian dari tata wilayah dan tata pemerintahan yang mempunyai kewenangan mengurus harta kekayaan dan sumber pendapatan Mukim sesuai Qanun Pemerintahan Mukim Aceh Barat No.3 tahun 2010.

Seperti diberitakan di Mongabay sebelumnya, kalangan organisasi masyarakat sipil pun mempertanyakan penyusunan RTRW Aceh yang terkesan tertutup. Pembahasan mengenai penentuan kawasan hutan menjadi salah satu perdebatan alot yang belum ada titik temu.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, TM Zulfikar, mengatakan, informasi pengurangan luas hutan Aceh masih simpang siur. “Sampai sekarang pembahasan RTRW Aceh terkesan tertutup. Kami mempertanyakan hutan mana yang dikurangi. Apa alasan pemerintah Aceh mengurangi luasnya?” kata TM Zulfikar di Banda Aceh, Minggu (20/1/13).

Menurut dia, usulan perubahan fungsi kawasan hutan di RTRW Aceh tidak terlepas berbagai kepentingan ekonomi atas sumber daya alam. Jika dilihat dari program master plan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3I), Aceh menjadi fokus sasaran pengembangan sawit dan tambang.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil Aceh saat ini memantau proses penyusunan RTRW itu. Mereka sedang memeriksa peta usulan perubahan tata ruang Aceh ini dan mencocokkan dengan beberapa areal konsesi tambang, hak guna usaha (HGU) sawit, maupun pembangunan jalan yang hendak membelah hutan Aceh.

Proses penyusunan RTRW dimulai sejak rehabilitasi Aceh pasca tsunami tahun 2005. Sejak 2010 draf RTRW masuk pembahasan ke DPRA. Karena tak kunjung dicapai kata sepakat antara legislatif dan eksekutif di masa Gubernur Irwandi, Pansus RTRW mengambil alih proses. Mereka membuat draf qanun tandingan dengan mengakomodir usulan kabupaten yang ingin melepas kawasan hutan.

Hampir setengah tutupan hutan di Sumatera, yang masih terjaga ada di Aceh. Di Aceh terdapat dua blok hutan sangat penting, yakni Ekosistem Leuser seluas 2,6 juta hektar dan Ekosistem Ulu Masen seluas 730 ribu hektar. Hutan Aceh merupakan tempat terakhir dimana empat satwa langkah endemik Sumatera masih ditemukan seperti orangutan, badak, gajah dan harimau.

Dalam draf RTRW Aceh versi DPR Aceh ini, kawasan lindung Aceh ditetapkan seluas 2.649.072 hektar (46,66 %) dan kawasan budidaya 3.027.742 hektar (53,34 persen). Berdasarkan citra landsat 2009 Aceh, masih memiliki tutupan hutan 3.223.635 hektar. Kondisi ini memperlihatkan masih banyak hutan Aceh dalam posisi terancam karena berada di luar kawasan lindung.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,