, ,

Bermasalah, Mitra Desak Kontrak Karya Tambang Indo Muro Ditinjau

Kalangan pegiat lingkungan di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak peninjauan ulang kontrak karya PT Indo Muro Kencara (PT IMK) yang dililit berbagai masalah, dari investasi ‘keterlanjuran’ sampai beroperasi sebelum ada izin lingkungan. Anehnya, aksi ini sudah diketahui pemerintah daerah, tetapi tak ada tindakan apa-apa, alias dibiarkan.

Salah satu desakan datang dari Mitra Lingkungan Kalteng. Lembaga yang konsern dengan penyelamatan lingkungan ini sudah mengirimkan surat ke Presiden RI dan berbagai lembaga negara serta kedutaan asing di Jakarta, pada  21 Januari 2013.

Surat-surat itu, antara lain ditujukan kepada DPR RI, Presiden, Duta Besar Australia, Duta Besar Norwegia, UKP4 dan Satgas REDD+, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementrian Pertahanan dan Keamanan RI, dan Kejaksaan Agung RI. Lalu  Kementrian Energi Sumber Daya Mineral,  Kementerian Lingkungan Hidup,  dan Kapolri.

Surat itu juga ditembuskan kepada DPRD Kalteng, Gubernur Kalteng, DPRD Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, dan Bupati Murung Raya di Puruk Cahu. Begitu juga Direktur Utama PT. IMK. “Mudah-mudahan ada tindak lanjut nyata dari berbagai lembaga negara ini,” kata Kussaritano, Direktur Mitra Lingkungan Kalteng dalam pernyataan kepada media, akhir Januari 2013.

Isi surat itu menekankan masalah perusahaan berupa ketelanjuran dan tunggakan masalah kontrak karya PT IMK seluas 47.940 hektar di Kabupaten Murung Raya, Kalteng.  Dia membeberkan,  PT IMK telah mengeksploitasi tambang emas dua tahun sebelum memiliki dokumen lingkungan. Pembahasan dokumen Amdal,  baru pada Desember 2012. Ini melanggar UU 32 Tahun 2009 dan PP 27 Tahun 2012. Parahnya, kasus ini diketahui semua unsur pemerintah setempat tetapi tidak ada tindakan konkrit. “Ini dapat dikatagorikan sebagai upaya pembiaran,” katanya.

Itan, begitu dia biasa disapa, dalam surat itu mencantumkan kronologis analisis mengenai dampak lingkungan (Andal) perusahaan sejak 1993 hingga addendum Amdal 2012.

Pada 1993, Amdal pertambangan emas di Kabupaten Barito Utara, disusun PT. Stannia Darmabakti Engineering, Jakarta. Tahun 2005,  rencana penambangan di Juking Sopan (Pit Tasat dan Tumbang Lahung (Pit Botol) masuk dalam wilayah penciutan III.

Pada perluasan pertama kontrak karya PT. IMK 2001, pertambangan emas di bagian barat wilayah kontrak karya, disusun PPLH Universitas Palangkaraya. Tahun 2010, Amdal tambang bawah tanah di Pit Soan, deposit Pit Soan berada 500 meter dari deposit Pit Botol-Tegepe. Penambahan desain penambangan dan TSF, disusun PPLH Universitas Palangkaraya.

Amdal addendum 2012, katanya, kegiatan penambangan emas blok Serujan dan Peninggian Tailing Dam Murosawang, Penambangan di Pit Serujan Timur dan Pit Serujan Tengah selama empat tahun.  Data dari Mt.Muro Probable Reserves total tonase cadangan bijih terkira di Pit Serujan sebanyak 6, 060 juta ton dengan kandungan emas 444 ribu onz dan perak 8, 280 juta onz. Ini disusun PT. Econusa Kualiva Abadi,  baru dibahas 11 Desember 2012.

Jadi, kata Itan, hingga saat ini dokumen Amdal untuk kegiatan belum memiliki izin kelayakan dan izin lingkungan oleh komisi Amdal Kalteng. Namun, fakta di lapangan PT IMK telah eksploitasi di Pit Serujan Timur dan Pit Serujan Tengah. “Posisi pit kegiatan itu bagian dari kegiatan awal beroperasi tahun 1995 yang ditutup 2002 berdasarkan dokumen Amdal tahun 1993.”

Penggilingan mineral pun berakhir pada 13 Juni 2002 dengan total produksi metal 1.301.417 onz (40.479 kilogram) emas dan 25.543.089 onz (794.480 kilogram) perak.

Hal aneh lagi, perusahaan ini kerap mengaku merugi. “PT. IMK selalu merugi, ini sangat bertolak belakang dengan prinsip kegiatan pertambangan asing yang sangat professional.

PT IMK,  dengan kepemilikan saham saat ini Muro Offshore Pty. Ltd 99 persen dan Indo Muro Pty. Ltd satu persen. Jadi, 100 persen dikuasai Straits Resources Limited. “Bagaimana kebijakan pemerintah RI terhadap komposisi 100 persen saham PT IMK dikuasai Straits Resources Limited. Untuk itu, perlu audit menyeluruh dan terpadu, berdasarkan perudangan-undangan dan ketentuan di Indonesia.

Straits Resources Limited, telah menerima saham dari Government Pension Fund Global Norwegia. Ini tertuang di dalam Annual Report Norges Bank Investment Management (NBIM). Padahal,  Kalteng itu provinsi pilot letter of intent (LoI)  program perubahan iklim dan REDD+ antara pemerintah RI dan Norwegia.

Sebaran izin tambang per kabupaten di Kalteng. Grafis: Mitra Lingkungan Kalteng
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,