,

Perusahaan Sawit di Kalbar Tertangkap Kamera Pekerjakan Anak-anak

DERETAN persoalan investasi perkebunan sawit di Kalimantan Barat kian menggunung. Dari carut-marut perizinan, penolakan masyarakat adat, hingga proses pengerjaan kawasan yang melibatkan anak di bawah umur. Di Kecamatan Serawai dan Ambalau, Kabupaten Sintang, PT Sinar Sawit Andalan (SSA) tertangkap kamera video warga sedang mempekerjakan puluhan anak usia sekolah.  Video ini dipertontonkan di Pontianak, Rabu (6/2/13).

Hovek, warga Desa Kemangai, Kecamatan Embalau, Kabupaten Sintang, tak sengaja merekam para pekerja anak di perusahaan yang mengantongi izin lokasi seluas 20 ribu hektare itu. “Sebenarnya saya hanya ingin mengecek laporan warga soal enclave tanah adat yang masuk izin lokasi SSA,” katanya di Pontianak.

Setelah sampai di kamp perusahaan yang berjarak sekitar 2,5 kilometer dari Desa Kemangai, dia menemukan fakta lain. Sekumpulan anak-anak tampak sedang bekerja mengisi tanah ke polybag berukuran 10 kilogram. “Saya rekam aktivitas mereka pakai kamera seadanya. Ada delapan anak dari 60-an anak yang bekerja di situ. Mereka sesungguhnya masih usia sekolah. Tapi sudah mendorong gerobak memindahkan polybag dari tempat pengisian tanah ke pembibitan. Anak-anak yang belum mampu mengangkat polybag 10 kg hanya bertugas mencabut rumput.”

Hovek tak menyia-nyiakan kesempatan itu. Tumenggung Koordinator Serawai – Ambalau pada 1997 – 2011 ini mengajak mereka berbincang-bincang. Dari keterangan yang dihimpun, terungkap mayoritas pekerja anak dari Desa Kesange. Bangku sekolah terpaksa ditinggalkan. Orangtua mereka juga bekerja di perusahaan itu. Pekerja anak diupah Rp500 per polybag.

Sayangnya, dari tiga bulan masa pengabdian anak, upah tak kunjung datang. “Banyak di antara mereka memilih berhenti bekerja karena tidak menerima upah sebagaimana dijanjikan perusahaan. Perusahaan belum membayar sekitar 37 ribu polybag ke para pekerja anak itu,” ujar dia.

Coorporate Social Responsibility (CSR) Officer PT SSA, Yohanes, membantah perusahaan mempekerjakan anak di bawah umur. “Tak mungkin perusahaan pekerjakan anak-anak di kebun. Setiap bulan juga kita kirim laporan para pekerja ini ke Disnakertrans, termasuk untuk pengurusan Jamsostek, asuransi Sinarmas, dan lain-lain.”

Menurut Yohanes, umumnya anak-anak di perusahaan itu ikut orangtua mereka lantaran tidak ada orang yang menjaga di rumah. Bahkan, di Desa Begori, perusahaan sempat menjadikan salah satu rumah warga untuk menampung anak-anak yang ditinggal orangtuanya kerja di kebun. “Semacam TPA dan dikelola Pemerintah Desa, tapi penjaga dibayar perusahaan.”

Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAID) Kalbar Alik Rosyad mengatakan, ada sejumlah syarat bagi perusahaan yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Pertama, pekerjaan tidak boleh mengganggu sekolah anak. Jangan sampai hak anak untuk mendapatkan pendidikan terampas gara-gara dia bekerja. Kedua, masa kerja tidak boleh lebih dari empat jam. Ketiga, pekerjaan yang dilakoni tidak membahayakan bagi si anak.

“Anak-anak itu berhak mengenyam pendidikan. Karena itu, anak-anak tidak dianjurkan bekerja. Namun, terkadang karena alasan ekonomi, anak-anak dituntut mencari uang. Nah, kalau alasan ekonomi, yang perlu dipastikan pekerjaan tidak boleh membuat mereka tidak bersekolah. Jika itu terjadi, perusahaan telah merampas hak-hak anak,” kata Alik di Pontianak.

Menurut dia, pembatasan jam kerja bagi anak agar mereka bekerja itu tetap sekolah. ”Misal, mereka bisa bekerja setelah jam sekolah. Tapi tentu saja jenis pekerjaan juga tidak boleh yang berat bagi anak.”

Alik mengakui masih banyak pekerjaan yang dilakoni anak-anak, terutama pekerjaan-pekerjaan informal, misal penjaga kafe, toko, pengasuh bayi, dan lain-lain. Di perkebunan, sejumlah pekerjaan seperti menanam bibit juga kerap dikerjakan anak-anak. ”Padahal mereka tidak boleh dieksploitasi berlebihan. Jangan mentang-mentang anak digaji kecil namun disuruh kerja dengan waktu yang berlebihan.”

Berdasarkan catatan, PT SSA mengantongi Izin Lokasi melalui SK Bupati Sintang Nomor 445 tanggal 1 Juni 2008 dengan luas areal mencapai 20 ribu hektar. Kapasitas pabrik 60 ton tandan buah segar (TBS) per jam dengan areal yang dikaji 14.038 hektare. PT SSA mulai beroperasi pada 2011. Tahapan pengerjaan sudah masuk penanaman. PT SSA dan PT Sumber Hasil Prima (SHP) ada di bawah group PT Agro Harapan Lestari. Perusahaan ini juga masih menginduk di bawah payung Goodhope.

Hingga kini konflik dengan masyarakat masih berlangsung. Paguyuban Dayak Uud Danum menilai perusahaan ini telah menodai hak-hak masyarakat adat. “Selain kasus pekerja anak, masyarakat adat minta tanah mereka yang ada dalam izin lokasi dilepas dari wilayah kelola. Baik itu tanah kebun, ladang, dan ulayat,” kata Rafael Syamsuddin, Ketua Paguyuban Dayak Uud Danum.

Rafael menjelaskan, status tanah adat itu diakui negara. Ini juga sudah diperkuat dengan bukti penguasaan fisik berupa tanam tumbuh maupun perladangan yang sudah berlaku turun temurun. Regulasinya jelas, Undang-Undang No 56/PRP/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

Regulasi lain yang memperkuat pengakuan negara atas tanah adat adalah UU No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, dan PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lalu muncullah Keputusan Bersama antara Mendagri dengan Menteri Agraria No Sekra 9/1/2/1961 untuk melaksanakan amanat UU itu.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,