Kemenhut Sita Dua Lumba-Lumba di Bali, Namun Tetap Ditinggalkan di Lokasi Hiburan

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan akhirnya merespon desakan sejumlah aktivis lingkungan untuk menghentikan eksploitasi lumba lumba untuk pertunjukan yang belakangan makin marak. Pada Rabu sore, 12 February 2012, Zulkifli memutuskan menyita dua lumba lumba yang milik Akame Dolphin Bay Restaurant di Denpasar Bali.

“Lumba lumba ini perlu tempat yang layak. Saya merasa tempat di sini kurang cocok. Apalagi menggunakan kolam plastik seperti ini. Jadi kami dengan pemilik tempat ini sudah sepakat, untuk sementara kami akan lakukan observasi, lumba lumba ini akan direhabilitasi dulu di pusat rehabilitasi di karimun jawa,” tegas Zulkifli kepada wartawan saat hendak melakukan penyitaan di Akame Dolphin Bay Restaurant.

Akame Dolphin Bay Restaurant merupakan restoran apung yang berada di antara hutan bakau, tidak jauh dari pintu masuk Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali. Restoran apung yang didominasi bahan kayu ini berbentuk menyerupai kapal besar. Di bagian tengahnya, terdapat sebuah kolam besar berukuran 13 x 10 meter, dengan kedalaman 2,5 meter.

Di dalam kolam berbahan dasar plastik itulah, dua ekor lumba yang memiliki panjang sekitar 1,7 meter ditempatkan. Atraksi dua lumba lumba inilah yang menjadi daya tarik utama dari fasilitas baru Akame Restaurant yang baru ada sejak empat bulan lalu itu.

Zulkifli menegaskan bahwa secara hukum, keberadaan dua lumba lumba tersebut adalah legal. Pasalnya, pengelola restoran memiliki izin pertunjukan keliling atas nama Wersut Seguni Indonesia (WSI). Namun ia menilai tempat yang digunakan kurang cocok untuk kedua lumba lumba tersebut.

Selain itu, adanya desakan dari sejumlah aktivis dan pecinta hewan, terutama dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN), diakui telah membuat langkah penyitaan dilakukan.”Memang menurut ketentuan, atraksi lumba-lumba ini aturannya boleh dikembangkan oleh lembaga konservasi dengan persyaratan ketat. Dengan ketentuan yang sangat ketat,” tegasnya.

Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1999 juga secara jelas mengizinkan lembaga lembaga konservasi pemilik izin untuk melakukan sirkus keliling. Ketentuan itu pula yang menyebabkan banyak lokasi di Indonesia yang memiliki atraksi lumba lumba, selain tiga lembaga konservasi yakni WSI, Taman Safari Indonesia dan Taman Impian Jaya Ancol.

“Peraturan pemerintah inilah rencananya kami revisi segera. Karena ternyata banyak protes dari para aktivis lingkungan. Masalah ini menjadi perhatian dunia. Jadi aturan itu akan direvisi segera. Kalau bisa besok langsung kita revisi,” Zulkifli menegaskan.

Zulkifli menegaskan bahwa kedua lumba lumba koleksi Akame itu akan segera dipindahkan ke Karimun Jawa. “Tentu saja perlu waktu untuk memindahkannnya, dan jelas perlu kehati-hatian,” ia menambahkan.   Anehnya, hanya berselang beberapa menit setelah Zulkifli meninggalkan tempat, rombongan wisatawan asing yang didominasi wisatawan Asia, kembali memadati restoran apung tersebut guna menyaksikan pertunjukan lumba lumba seperti biasanya.

Ade Kusmana, pemilik Akame Dolphin Bay Restaurant, mengaku kecewa dengan langkah Menteri Kehutanan. Pasalnya, ia merasa ia telah memenuhi semua aturan legal dan lumba lumba koleksinya juga dalam kondisi baik baik saja. Ia  juga menyesali penyitaan yang hanya dilatarbelakangi desakan lembaga swadaya masyarakat. “Kalau mau merevisi aturan, ya seharusnya aturannya dulu direvisi. Baru melakukan langkah langkah seperti ini. Kalau seperti ini kan berarti tidak ada dasar hukumnya,” keluh dia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,