, , ,

Tersebar di 98 Kabupaten, Konflik Agraria Didominasi Sektor Perkebunan dan Kehutanan

DALAM enam tahun terakhir, HuMa mencatat konflik agraria dan sumber daya alam (SDA) di Indonesia, terjadi menyebar di 98 kota dan kabupaten di 22 provinsi. Luasan area konflik mencapai 2.043.287 hektar atau lebih dari 20 ribu kilometer persegi alias setara separuh Sumatera Barat. Penyumbang konflik terbesar sektor perkebunan dan kehutanan, mengalahkan kasus pertanahan atau agraria non kawasan hutan dan non kebun.  Sektor perkebunan 119 kasus, dengan luasan area mencapai 413.972 hektar, sedang  sektor kehutanan 72 kasus, dengan luas area mencapai 1, 2 juta hektar lebih.

Koordinator Database dan Informasi HuMa, Widiyanto mengatakan, secara kuantitas, konflik yang didokumentasikan HuMa ini hanya potret permukaan. Jika semua konflik berhasil diidentifikasi jumlah dan luasan pasti jauh lebih besar. Dari 22 provinsi konflik yang didokumentasikan, tujuh provinsi memiliki konflik paling banyak, yakni Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara. (lihat grafis).

Kalimantan Tengah, menjadi provinsi paling banyak konflik, 13 dari 14 kabupaten dan kota bermasalah klaim atas SDA dan agraria. Konflik merata. Sekitar 85 persen dari kasus di Kalimantan Tengah di sektor perkebunan, 10 persen sektor kehutanan. Sisanya, konflik pertambangan dan konflik lain.

Dari data HuMa, keempat provinsi se-Kalimantan menyumbang 36 persen konflik  di Indonesia. “Konflik-konflik di provinsi-provinsi lain di Nusa Tenggara, Sulawesi, Sumatera dan Jawa juga menunjukkan kondisi mencemaskan,” katanya kala memaparkan Outlook Konflik 2012 di Jakarta, Jumat(15/2/13).

Konflik di Sumatera hampir mirip dengan Kalimantan, berupa klaim komunitas lokal atau masyarakat adat dengan negara maupun perusahaan. “Dua pulau besar ini memiliki kawasan hutan luas dan menjadi wilayah ekspansi perkebunan sawit di Indonesia,” ujar dia.

Untuk konflik di Jawa, lebih banyak menyangkut sektor kehutanan. Gugatan masyarakat terhadap penguasaan wilayah oleh Perhutani masih deretan teratas. Konflik melibatkan Perhutani hampir di seluruh wilayah kerja perusahaan pelat merah  ini, seperti di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Data resmi Perhutani,  menunjukkan perusahaan ini menguasai kawasan hutan seluas 2,4 juta hektar. Ada sekitar 6.800 desa berkonflik batas dengan kawasan Perhutani di Jawa.

HuMa juga mengidentifikasi akar-akar konflik dari berbagai sektor. Untuk sektor perkebunan, kata Wiwid, meluas ditengarai sebagian besar terjadi di kawasan hutan. Hutan yang sebelumnya ditumbuhi pohon-pohon lebat dan banyak dikelola masyarakat, dalam satu dekade mengalami deforestasi amat parah. “Tingkat konversi hutan cukup tinggi di daerah di mana ekspansi sawit merajalela.”

Laju investasi perkebunan sawit diduga memperkuat tekanan kebutuhan lahan, dan yang rentan dikorbankan kawasan hutan. Contoh, terjadi di Nagari Rantau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melibatkan PT. Anam Koto. Perusahaan ini, memegang hak guna usaha seluas 4,777 hektar, dulu diklaim wilayah hutan adat.

Begitu juga di Kalimantan. Ekspansi perkebunan monokultur seperti sawit di tak ayal membuat luas hutan berkurang drastis. Perubahan status kawasan hutan melalui mekanisme pelepasan, tukar- menukar tak seimbang, maupun izin pinjam pakai marak terjadi dan cenderung kian tak terkendali.  “Konflik klaim adat atas wilayah hutan melawan penunjukan sepihak negara, makin runyam. Kasus ini belum tuntas, konflik bertambah antara masyarakat dengan perusahaan.

Penyebab konflik ini, menurut HuMa, terkait kepentingan para pihak seperti pemerintah dinilai lebih memprioritaskan pemilik modal besar, keinginan mengembangkan komoditas tertentu seperti sawit, kapas transgenik, ekaliptus, dan lain-lain. Lalu, konflik ruang tidak hanya terjadi antara masyarakat dengan pemilik modal, juga pemilik modal dengan pemilik modal lain, pola kerjasama tidak seimbang antara perusahaan dengan petani dan penentuan pola ruang tidak partisipatif. Dari data HuMa, paling tidak ada 14 provinsi memiliki konflik perkebunan mayoritas di Kalimantan dan Sumatera.

Untuk sektor kehutanan, penyebab konflik mayoritas didominasi hak menguasai negara secara sepihak pada tanah-tanah yang dikuasai komunitas lokal secara komunal. Politik penunjukan tanah yang diklaim milik negara menyulut perlawanan hingga konflik berlarut-larut.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun 2007 dan 2009, terdapat 31.957 desa teridentifikasi berada di sekitar dan dalam kawasan hutan. Kini desa-desa ini menunggu kejelasan status. Di banyak desa hampir keseluruhan wilayah administratif di kawasan hutan lindung atau konservasi. “Bila  masyarakat mengamabil kayu atau hasil hutan, berarti bisa dengan mudah dianggap tindakan ilegal.”

Salah satu terjadi di Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Wilayah administratif desa ini hampir 90 persen di kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Lore-Lindu. Kini kasus desa ini masih pendampingan oleh Bantaya, mitra HuMa di Palu.  Ada juga di Kelurahan Battang Barat, Kota Palopo, sekitar 400 hektar terkena perluasan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Nanggala III.

S. Rakhma Mary dari Pusat Database dan Informasi HuMa mengungkapkan, desa-desa di kawasan hutan, seperti Desa Sedoa atau Kelurahan Battang Barat, tanah-tanah tak dapat diterbitkan sertifikat atau bukti kepemilikan tanah. Pengaturan pengaturan tanah di kawasan hutan di Kemenhut dan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional.

Parahnya, masalah desa di kawasan hutan ini berimplikasi pada pelayanan publik, jaringan infrastruktur, dan banyak lagi. “Ini rentan diskriminasi masyarakat desa dalam kawasan hutan.”

Konflik kehutanan, kata Rakhma, juga dilatari perbedaan cara pandang antara perusahaan dengan komunitas setempat atas jenis tanaman yang ditanam. Biasa, konflik seperti ini marak pada area-area konsesi hutan produksi atau hutan tanaman industri yang memiliki tutupan primer. “Perusahaan memerlukan lahan skala luas untuk bahan baku pembuatan kertas atau kayu lapis olahan.”

HuMa mencatat, kasus PT. Toba Pulp Lestari di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Perusahaan membabat Hutan Kemenyan (Tombak Haminjon) yang sudah dikuasai turun temurun masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta, mengganti dengan pohon ekaliptus.

Lalu kasus PT. Wira Karya Sakti, membabat hutan primer untuk akasia dan ekaliptus di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi serta kasus PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Semenanjung Kampar, Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Konflik di sektor pertambangan, tak sebanyak kehutanan dan perkebunan. Namun, konflik ini sangat mudah meletup dibanding kehutanan, cenderung bersifat laten. Dari pantauan HuMa, komunitas lokal sangat gigih mempertahankan wilayah kelola yang dirampas perusahaan izin konsesi tambang, tanpa ada pertimbangan persetujuan dengan dasar informasi tanpa paksaan atau free, prior and informed consent (FPIC).

Dalam konflik pertambangan memiliki kecenderungan terjadi bentrok fisik. Korban luka banyak berjatuhan, beberapa meninggal dunia. “Perusahaan hampir selalu tampil sebagai pemenang. Aparat polisi, jaksa, hingga hakim cenderung lebih mengutamakan pihak yang memegang konsesi sebagai alas hukum ketimbang adat yang dianggap tak resmi atau formal,” ucap Rakhma.

Perusahaan tambang dengan mudah membelokkan tudingan penyerobotan tanah, kawasan hutan atau pencemaran lingkungan, menjadi persoalan administrasi konsesi atau kontrak karya. Tak jarang, perusahaan dibantu aparat penegak hukum mengkriminalisasi warga yang protes dengan dalih anarkis. “Warga ditangkapi, ditahan, banyak dipenjara. Seperti PT. Sorikmas Mining di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.”

Di Kalimantan Barat, tepatnya di Pelaik Keruap, Kabupaten Melawi, tiga tokoh komunitas setempat dihukum penjara dengan dakwaan menahan tanpa hak rombongan surveyor perusahaan tambang PT. Mekanika Utama yang masuk kampung tengah malam. Kriminalisasi juga menimpa empat warga Sirise, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Mereka dihukum lima bulan penjara karena mempertahankan lingko atau hutan adat yang diserobot perusahaan tambang.

Sumber: HuMa
Sumber: HuMa
Sumber: HuMa

Negara, Aktor Tertinggi Rampas Hak Rakyat

Untuk pelaku utama konflik, ditempati perusahaan, dengan pola, komunitas lokal melawan perusahaan, petani versus perusahaan,  komunitas lokal dengan Perhutani dan masyarakat adat melawan perusahaan. “Tingginya frekuensi keterlibatan perusahaan ini disumbang dari konflik sektor perkebunan dan pertambangan,” kata Wiwid.

Konflik-konflik ini menyebabkan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sejalan dengan perkembangan HAM, saat ini perusahaan atau korporasi bisa dikategorikan sebagai pelaku, tak hanya negara.

Berangkat dari itu, sistem pendokumentasian HuMa mengklasifikasi kejadian masuk kategori peristiwa yang melingkupi kasus. HuMa mendokumentasikan konflik dengan dasar kasus, bukan peristiwa. Bila dalam kategori pelaku konflik, perusahaan atau korporasi menempati urutan teratas, dalam kategori pelanggar HAM dalam konflik agraria, negara menempati posisi pertama.

Kasus ini berlangsung sistematis menyasar kelompok masyarakat yang aksi demonstrasi menentang konsesi atau izin perusahaan. “Aparat negara, seperti personel Brimob, cenderung memposisikan diri sebagai pihak pengaman aset perusahaan ketimbang melindungi masyarakat,” ujar Rakhma. HuMa mencatat, sebanyak 91.968 orang dari 315 komunitas menjadi korban konflik SDA dan agraria.

HuMa juga mengidentifikasi pelaku pelanggar HAM dari kalangan individu yang memiliki posisi dan pengaruh dalam kekuasaan, terutama di tingkat lokal. Contoh, ketua kerapatan adat, menggunakan kekuasaan sebagai tetua adat untuk menghasut atau menyerang masyarakat yang protes-protes.

Dilihat dari jenis-jenis pelanggaran HAM, pertama, pelanggaran terhadap hak rakyat untuk memanfaatkan kekayaan dan sumber-sumber alam paling sering terjadi (25%). Biasa terjadi pada sengketa yang terkait dengan kepemilikan kolektif, misal sekelompok masyarakat adat kehilangan akses terhadap hutan adat karena pemberian konsesi pada perusahaan oleh pemerintah.

Kedua, pelanggaran hak memiliki atau menguasasi kekayaan sebanyak 19 persen. Ini terjadi pada perampasan tanah-tanah masyarakat secara individu. Sebagian korban mempunyai surat kepemilikan tanah dan sebagian lain tidak. Di Kabupaten Aceh Timur,  ada 700 orang bersengketa dengan PT Bumi Flora. Warga di tujuh desa ini menunggu verifikasi tim pemerintah terhadap surat-surat bukti kepemilikan tanah mereka. Kasus serupa terjadi pada sengketa antara PT Lestari Asri Jaya dengan warga pendatang di Kabupaten Tebo. Mereka saling mengklaim sebagai pihak yang sah atas tanah  itu.

Ketiga, pelanggaran hak atas kebebasan sebanyak 18 persen. Kasus ini terjadi saat aparat pemerintah menangkap semena-mena masyarakat yang melawan penyerobotan tanah. Peritiwa penangkapan besar-besaran terjadi dalam kasus sengketa tanah PT Arara Abadi di Kabupaten Bengkalis. Sebanyak 200 orang ditangkap dalam sweeping mencekam dan berdarah. Juga terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara, 60 warga menentang penyerobotan tanah PT Smart ditangkap. Nasib serupa dialami 24 warga penentang tambang PT. Fathi Resources di Kabupaten Sumba Timur.

Keempat, pelanggaran terhadap integritas pribadi, seperti pada kasus-kasus bentrokan. Bentrokan, katanya,  bisa terjadi antara masyarakat dengan petugas keamanan perusahaan maupun kepolisian. Tidak jarang sweeping kepolisian dengan jumlah personel di desa-desa untuk menangkap warga. Jika ada perlawanan berakhir penembakan dan penganiayaan.

Kasus seperti ini  di PT. Permata Hijau Pasaman II, Kabupaten Pasaman Barat, 20 orang luka tembak. Peristiwa berdarah PTPN VII di Ogan Ilir menyebabkan 23 warga luka tertembak, satu tewas. Kini, tiga orang dikriminalisasi, dua di antaranya aktivis Walhi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari beragam konflik ini, HuMa meminta, pemerintah  mengambil beberapa langkah. Pertama, moratorium semua perizinan untuk perusahaan-perusahaan perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan pesisir. Kedua, menghentikan segala bentuk penanganan konflik dengan cara kekerasan.

Ketiga, membentuk sebuah lembaga Penyelesaian Konflik Agraria bertugas mengidentifikasi, menyelidiki, konflik-konflik agraria, case by case, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Keempat, dari rekomendasi lembaga  itu, pemerintah menindak tegas berupa pencabutan maupun pembatalan izin-izin perusahaan. Lalu, menindak pidana perusahaan maupun aparat pemerintah yang merampas tanah rakyat.

Kelima, review peraturan perundang-undangan SDA yang tumpang tindih. Keenam, mengembalikan tanah-tanah hasil rampasan perusahaan maupun pemerintah kepada masyarakat sebagai pemilik. Tindakan ini untuk menjalankan Tap MPR No. IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA.

Sumber: HuMa
Sumber: HuMa
Sumber: HuMa
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,