,

SOCP Sita Bayi Orangutan yang Ditangkap dari Kebun Sawit di Rawa Tripa

Sang ibu orangutan terjatuh. Para nelayan memukuli. Ia berhasil lari dan memanjat pohon.  Sayang, si buah hati terlepas dari pelukan karena dirampas. Nelayan-nelayan ini membawa si bayi orangutan. Dari pepohonan, si ibu menatap dengan sedih kepergian anaknya…

TIM Program Konservasi Orangutan Sumatera (Orangutan Conservation Programme/SOCP) menyita satu bayi orangutan yang ditangkap di kebun sawit Rawa Tripa, dari seorang mantri di Afdeling II, perkebunan PT. Socfindo, Desa Sidojadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Selasa(19/2/13).  Si bayi orangutan diberi nama Gokong Puntung.

Staf lapangan SOCP mencium informasi tentang bayi orangutan itu yang ditangkap 26 Januari 2013 di Suak Puntung, dekat pinggiran hutan rawa gambut Tripa di dalam areal hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT Surya Panen Subur 2 (PT SPS-2).

Ikhsani Surya Hidayat, Dokter hewan SOCP, mengatakan, saat disita bayi orangutan itu lemah karena kekurangan gizi dan dehidrasi. “Kami sudah memberi minum susu dengan takaran cukup. Ia kemungkinan dapat bertahan hidup,” katanya dalam siaran pers, Kamis(21/2/13).

Awalnya, kata Ikhsani, saat bayi orangutan itu ditangkap dari alam, sekelompok nelayan melihat seekor orangutan betina dewasa membawa bayi kecil jantan berusia sekitar satu tahun. Mereka terisolasi dan terjebak pada pohon. Pohon itu agak jauh dari pepohonan lain, hingga sulit bagi mereka pergi tanpa turun ke tanah di dekat para nelayan itu.

Para nelayan ini mencoba menangkap bayi orangutan. Mereka menyeberangi kanal drainase yang dalam dan lebar. Lalu, salah satu dari mereka memanjat pohon, mengakibatkan orangutan betina itu tertekan dan panik hingga jatuh ke tanah. Salah satu dari nelayan itu mulai memukuli si ibu dengan kayu. Si ibu berhasil melarikan diri ke pohon terdekat dan mencoba memanjat. Para nelayan merampas bayi itu dan membawa lari dari lokasi itu. Sang induk menatap dengan kesedihan.

Dalam laporan lapangan menunjukkan, para nelayan tidak berniat membunuh induk orangutan, mereka hanya melihat kesempatan memperoleh bayi dan kemungkinan mendapat keuntungan. Meskipun begitu, biasa, induk orangutan sering dibunuh karena ingin mempertahankan bayi. “Dalam kasus ini laporan menyatakan induk orangutan lolos dan berhasil menyelamatkan diri, memanjat lebih tinggi dan melarikan diri setelah menyadari tidak ada cara untuk mendapatkan bayinya kembali.”

Ternyata, para nelayan tidak seberuntung yang mereka harapkan. Mereka menjual bayi orangutan hanya Rp100 ribu kepada mantri kesehatan yang bekerja pada perusahaan sawit, PT Socfindo. Mantri ini tinggal di komplek perumahan perkebunan di  Abdeling II,  Desa Sidojadi.

Setelah di rumah mantri kesehatan, staf SOCP mengalami kesulitan memantau karena ditempatkan di kandang berdinding seng di belakang rumah agar tidak terlihat orang. “Bayi orangutan terlihat orang ketika pintu kandang terbuka saat dimandikan.”

Ian Singleton, Direktur SOCP mengatakan, biasanya mereka tidak mendapatkan laporan mengenai bagaimana penangkapan orangutan liar. “Yang satu ini mudah-mudahan akan kembali ke alam liar di hutan yang lebih aman di bagian paling utara Aceh. Ini kasus jarang terjadi, dimana induk bayi orangutan selamat.”

Ironisnya, ia tidak mungkin bertahan lama lagi di habitat mereka. Padahal, orangutan jelas tergantung pada daerah di mana hutan sedang dibersihkan. Sebagian besar, jangkauan hunian mereka mungkin sudah hancur hingga ia ditemukan di pohon yang terisolasi, bukan hutan yang baik. “Dengan tinggal di sana, prospek hidup sebenarnya lebih buruk daripada bayi yang ditangkap. ”

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Amon Zamora, mengugkapkan, membunuh, menangkap, memperdagangkan atau mememelihara orangutan sebagai hewan peliharaan bisa dihukum sampai lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Orangutan yang baru disita itu, tiba di karantina SOCP pada pukul 2.00 pagi Rabu(20/2/13). Tim SOCP ini terdiri dari Yayasan PanEco (Swiss), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, dan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Medan. Sampai saat ini, SOCP telah mengembalikan ke alam liar lebih dari 180 orangutan tangkapan ilegal. Lalu, menyelamatkan sejumlah orangutan melalui pemindahan dari satu tempat ke tempat lain yang lebih aman.

Dokter hewan SOCP dan petugas kepolisian bersama bayi orangutan sitaan. Foto: SOCP
Gokong saat dikeluarkan dari kandang di rumah mantri yang memeliharanya. Foto: SOCP
Gokong berpose bersama tim dari SOCP. Foto: SOCP
Bayi orangutan yang baru disita dari yang memelihara. Foto: SOCP
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,