,

Pencadangan 800 Ribu Hektar HTI Berpotensi Konflik dan Ancam Hutan Alam Kalbar

Kebijakan pemerintah pusat lewat pencadangan hutan tanaman industri (HTI) sebesar 827.614 hektar mengancam keberadaan hutan alam dan memicu konflik dengan masyarakat. Kekhawatiran ini sangat beralasan, mengingat luasan pengembangan HTI banyak bersinggungan dengan perkampungan warga. Kebijakan ini hendaknya menjadi peringatan dini bagi pemerintah daerah.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) No 3803/Menhut-VI-BRPUK/2012, diterangkan pencadangan HTI di Kalbar mencapai 827.614 hektar. Ketika dilihat dari peta persebaran kampung, ternyata banyak bersinggungan, bahkan di dalam kawasan pencadangan HTI.

Hal ini terungkap dalam diskusi terbatas soal HTI yang digagas sejumlah LSM di Sekretariat Lembaga Titian Pontianak, Minggu (24/2/13). Hadir dalam diskusi itu, masing-masing perwakilan WWF-Indonesia dan Lembaga Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR) Borneo.

Direktur Lembaga Link-AR Borneo, Asmungin mengatakan, berkaca dari keadaan sekarang, banyak sekali konflik melibatkan masyarakat di lokasi HTI. Dia mencontohkan, di Desa Nanga Sejirak, Kabupaten Sintang tahun 2010, tuntutan masyarakat terhadap PT Asia Tani Persada di Desa Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang akhir tahun 2012, terkait kontribusi perusahaan bagi masyarakat. “Potensi konflik akan terjadi di wilayah-wilayah HTI yang sudah beroperasi maupun lokasi pencadangan. Karena di lokasi itu terdapat beberapa titik desa.”

Tercatat, di dalam konsesi HTI PT Finantara Intiga, di 11 desa di Kecamatan Balai Sebut. Di Kecamatan Bonti, Kembayan, Kabupaten Sanggau, bahkan sampai ke Kabupaten Sintang terdapat 24 desa. Selama ini, ketergantungan masyarakat terhadap hutan masih sangat tinggi, baik untuk pemenuhan kebutuhan pangan, sumber pendapatan, eksistensi kebudayaan, dan kebutuhan lain.

Direktur Titian, Sulhani menambahkan, luas HTI di Kalbar berdasarkan data Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah X Pontianak mencapai 2.429.807 hektar. Luasan ini di luar pencadangan HTI seluas 827.614 hektar. “Ke depan HTI menjadi ancaman hilangnya hutan alam di Kalbar. Mengingat di dalam izin HTI itu masih terdapat hutan alam yang menjadi habitat satwa liar dilindungi,“ ujar dia.

Sulhani mengimbau, pemerintah Kalbar tidak mudah dan berhati-hati dalam memberikan rekomendasi izin HTI. “Peran pemerintah daerah memiliki wewenang untuk itu.” Pada rencana strategis Kemenhut, kata Sulhani, target pembangunan HTI mencapai 9 juta hektar. Kenyataan, di lapangan, tahun 2011, luas HTI di Indonesia sudah 10 juta hektar. Dengan data ini, diharapkan Kemenhut tidak perlu lagi mengeluarkan izin HTI. “Ini kita maksudkan agar pengelolaan hutan yang sudah ada sekarang bersifat legal dan lestari. Maaf-maaf saja, HTI itu legal tapi tidak lestari.”

Pembersihan hutan di lahan gambut oleh PT Asia Tani Persada, penyuplai PT APP di Kuala Balai, Kalimantan Barat. Foto diambil saat tur Kepak Sayap Enggang Mata Harimau akhir September 2012. Jika HTI terus bertambah, hutan-hutan alam pun bakal terus terbabat. Foto: Greenpeace
Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,