,

Diperiksa KPK, Sertifikasi Legalitas Kayu APRIL dan APP Dipertanyakan

Dari 14 perusahaan yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi kehutanan di Riau yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan Gubernur Riau, Rusli Zainal, beberapa sudah memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Semua perusahaan penerima sertifikat ini bagian dari APRIL dan APP. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) pun mempertanyakan sertifikat yang diperoleh perusahaan-perusahaan itu dan pihak-pihak yang mengeluarkan. Padahal, seharusnya, SVLK menjadi salah satu alat perbaikan sistem tata kelola kehutanan di Indonesia.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Focal Point Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Riau yang selama ini fokus pemantauan SVLK, dari 14 perusahaan itu, ada tiga yang mendapatkan sertifikat dalam Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PK-PHPL) dan tujuh perusahaan memperoleh sertifikat dalam verifikasi legalitas kayu (VLK). Semua perusahaan itu tergabung dalam Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL) dan Asia Pulp & Paper (APP).

Zainuri Hasyim, Focal Point JPIK Riau, menyatakan sejak 2010 JPIK Riau telah memantau perusahaan yang akan melaksanakan penilaian SVLK. “Kami memantau beberapa yang bermasalah, antara lain sertifikasi PHPL RAPP dan PT. Arara Abadi. Dalam proses pemantauan, kami kesulitan memperoleh data dan informasi atas proses sertifikasi dan hasil atas sertifikasi itu,” katanya, dalam rilis kepada media Rabu(27/21/3).

Dari hasil pemantauan, terdapat  permasalahan kinerja perusahaan baik dari aspek prasyarat, ekologi dan sosial yang belum tuntas dan terindikasi ditutupi oleh lembaga penilai. “Indikasi atas ada permasalahan atas kinerja perusahaan ini menguat saat KPK membuka kembali kasus ini. Karena itu, terkait sertifikat SVLK yang diterima perusahaan ini harus dipertanggungjawabkan. Tidak hanya oleh perusahaan tetapi lembaga sertifikasi atau penilai yang menerbitkan sertifikat ini.” Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Kementerian Kehutanan, katanya, juga turut bertanggung jawab.

Abu Meridian, Dinamisator Nasional JPIK menambahkan, JPIK selalu mengupayakan dalam forum perumusan aturan SVLK agar proses perizinan masuk salah satu verifier dominan (utama). “Bukan verifier co-dominan atau penunjang dalam penilaian pada SVLK. Bagaimana kita bisa berhasil dalam perbaikan tata kelola kehutanan, jika akar permasalahan tidak menjadi salah satu aspek penting dinilai dalam SVLK,” ucap Abu.

Abu mengatakan, kasus yang terjadi di Riau, memperlihatkan pada semua pihak bahwa masih terjadi praktik-praktik tidak sehat dalam proses perizinan di sektor kehutanan yang melibatkan pemerintah baik pusat maupun daerah. “JPIK akan mendorong aspek perizinan menjadi bagian penting atau wajib dalam proses penilaian SVLK.”

Dia mencontohkan, di Riau, dengan memperoleh SVLK tidak menjadi legitimasi perusahaan atas apa yang mereka perbuat.  “Kita lihat apa yang terjadi di Riau dengan dugaan suap (korupsi) dalam proses perizinan di sektor kehutanan bukti sertifikat SVLK baik sertifikat PHPL dan sertifikat L -terhadap beberapa perusahaan HTI di Riau cacat secara penilaian. Sudah seharusnya kasus ini menjadi contoh untuk  perbaikan SVLK  terkait aspek perizinan, agar SVLK menjadi kredibel.”

Klik gambar untuk melihat grafis lebih besar. Sumber: JPIK
Klik gambar untuk melihat grafis lebih besar. Sumber: JPIK
Klik gambar untuk melihat grafis lebih besar. Sumber: JPIK
Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,