,

Kontras dengan Koruptor, Aktivis Lingkungan Sumsel Disidang Bak Penjahat

Sidang praperadilan Anwar Sadat pun digugurkan pengadilan, Rabu siang tadi. Pengadilan menilai, penangkapan dan penahanan Anwar Sadat dalam aksi menuntut pembebasan petani Desa Limang Jaya dinilai sudah sesuai aturan hukum.

Berbaju orange, lengkap dengan nomor tahanan. Rambut diplontos. Mereka lalu digiring masuk ruang sidang. Polisi penjaga bersenjata lengkap dan duduk tepat di belakang para aktivis lingkungan ini. Perlakuan pada mereka bak sedang mengadili penjahat kriminal berbahaya.

Itulah kondisi kala persidangan perdana Anwar Sadat, Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan (Sumsel), bersama Dedek Chaniago, Walhi Sumsel dan Kamaludin, pemimpin petani, Senin(4/3/13) di PN Palembang. Mereka duduk di kursi pesakitan karena didakwa melanggar pasal 170 KUHP, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.

Pandangan kontras bisa dilihat kala dengan sidang-sidang para pelaku korupsi kelas wahid. Mereka bisa berbaju necis, branded, tetap fashionable dan berdandan bahkan sempat salonan.

“Ini diskriminasi perlakuan terhadap aktivis lingkungan dan petani. Jika pelaku korupsi diberi keistimewaan. Ini menciptakan stigma baru bagi petani, rakyat dan kalangan aktivis yang berusaha berjuang untuk lingkungan dan keadilan agraria,” kata Zenzi Suhadi, Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Besar Walhi Nasional di Jakarta, Rabu(6/3/13).

Kondisi ini, katanya, jika dibiarkan akan makin membuat aparat penegak hukum menggunakan kewenangan membela perusahaan dan pelaku perusak lingkungan. “Dengan memposisikan upaya advokasi lingkungan dan afgraria sebagai tindakan kejahatan.”

Dia meminta, pada sidang lanjutan, yang rencana berlangsung Senin (11/3/13) perlakuan diskriminatif tak berlanjut. Zenzi mengingatkan, keputusan bagi terdakwa bukan vonis bagi mereka. Namun, sangat berpengaruh pada rasa keadilan petani dan pegiat lingkungan.

Mualimin, pengacara dari Koalisi untuk Peradilan Bersih, Senin(4/3/13) mengatakan, proses peradilan yang diharapkan berjalan adil dan transparan, masih jauh dari harapan.  Dalam proses persidangan, dia menilai ada pengabaian terhadap pemenuhan acces to justice, pengabaian asas praduga tidak bersalah, dan penggiringan opini hukum dengan simbolisasi terhadap Anwar Sadat dan Dedek Chaniago. “Dengan mereka berbaju tahanan ketika dihadapkan di muka persidangan, ada aparat masuk berseragam lengkap dan membawa senjata api lengkap, duduk di belakang mereka.” Bukan itu saja, kuasa hukum dan keluarga kesulitan menemui mereka.

Hadi Jatmiko, Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian Walhi Sumsel berpendapat sama. Proses hukum ini, katanya, sedang menggiring kasus Anwar Sadat dan Dedek Chaniago menjadi kriminal biasa. “Dengan mengkriminalkan pegiat lingkungan dan hak asasi manusia yang memperjuangkan tanah dan sumber kehidupan rakyat.”  Padahal. kasus Anwar Sadat  merupakan persoalan struktural terkait konflik agraria dan sumber kehidupan rakyat.

Tak hanya itu. Kriminalisasi aktivis dan petani ini menggunakan pasal-pasal “karet” yang bisa menjadi alat kekuasaan membungkam suara kritis aktivis dan petani. “Kami mendesak proses peradilan dan penegakan hukum adil dan terbuka, serta mengungkap akar persoalan yang sebenarnya dari kasus ini.”

Khalisah Khalid dari Walhi Nasional menambahkan, perlakuan pada Anwar Sadat dkk ini upaya kriminalisasi rakyat dan mendorong kasus struktural menjadi kriminal biasa. “Namun disisi lain extra ordinary crime oleh korporasi dan pelaku korupsi malah diabaikan dengan memberikan fasilitas berlebih kepada mereka.”

Walhi mengutuk keras upaya sistematik aparat penegak hukum di Sumsel yang berupaya penggiringan opini hukum di luar persidangan dengan simbolisasi sebagai pelaku kriminal kepada para akivis dan petani.

Walhi juga meminta negara memberhentikan persidangan dan memberikan tindakan hukuman di luar persidangan.  “Melepaskan segala tuduhan atas ketiga aktivis dan menyelesaikan sengketa agraria di luar persidangan.”

Gugurkan Praperadilan

Majelis Hakim PN Palembang menggugurkan gugatan pra peradilan Direktur Eksekutif  Walhi Sumsel, Anwar Sadat terhadap Kapolda Sumsel Irjen Polisi Iskandar Hasan dalam persidangan di Palembang, Rabu(6/3/13).

Seperti dikutip dari Antara, menyebutkan, majelis hakim  menimbang pemeriksaan bukti surat dan kelengkapan berkas perkara yang diajukan penggugat dan tergugat, hasil  permohonan dan jawaban tergugat. “Serta mengacu pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2009 KUHAP, maka dengan ini menggugurkan gugatan tergugat Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat,” kata Majelis Hakim yang diketuai Unardi.

Dia menjelaskan, gugurnya gugatan karena sebelumnya sudah sidang pidana terhadap penggugat.”Penangkapan dan penahanan Anwar Sadat dalam aksi demonstrasi di halaman Mapolda Sumsel menuntut pembebasan petani Desa Limang Jaya dinilai sudah sesuai aturan hukum.”

Kuasa hukum tergugat yang diwakili Tommy Indiarto menyatakan terpaksa menerima. Pihaknya juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000. “Sudah diperkirakan sebelumnya karena sebelum diputuskan sudah digelar sidang perdana. Kami terpaksa menerima putusan ini. Tentu akan kembali fokus pada perkara pidana pasal 170 dan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang didakwakan kepada Anwar Sadat karena terkesan dipaksakan,” kata Tommy.

Menurut dia, ada kesan pemaksaan penggunaan penerapan pasal 170 dan 160 KUHP terhadap terdakwa, karena tidak pernah menghasut demonstran merusak pagar Mapolda Sumsel,  termasuk ikut bertindak anarkis memprovokasi massa. Dia berharap, majelis hakim bertindak adil dan mengacu pada fakta, serta hasil pemeriksaan saksi persidangan.

M Nazaruddin, mantan bendahara Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi, usai persidangan. Para terdakwa kasus korupsi maupun suap bisa berbaju rapi, dan tampil necis, kontras dengan perlakuan pada aktivis lingkungan Walhi Sumsel, Anwar Sadat dan Dedek Chaniago, yang disidang di PN Palembang, bak penjahat kriminal dengan pakaian tahanan, rambut pun diplontos. Foto: Kabar24.com
Miranda Gultoem kala menghadiri persidangan kasus yang menjeratnya, masih bisa tampil fashionable. Berbeda dengan sidang aktivis lingkungan dan petani di Sumsel, Anwar Sadat, Dedek Chaniago dan Kamaludin. Mereka sidang menggunakan pakaian tanahan, lengkap dijaga polisi berseragam dan bersenjata lengkap, bak penjahat kriminal berbahaya. Foto: Lensaindonesia.com
Artikel yang diterbitkan oleh
, ,