Perdagangan dua opsetan harimau Sumatera digagalkan, Kamis(21/3/13). Penggerebekan dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar, Wildlife Crime Unit (CCU) dan dan Lembaga Advokasi Satwa (Lasa) di Jalan terusan Jakarta nomor 70, Antapani-Bandung. Opsetan pertama berukuran besar, diperkirakan umur harimau sekitar delapan tahun. Satu lagi berumur sekitar tiga tahun.
“Awalnya kita mendapat informasi dari Lasa dan WCU ada target operasi perdagangan opsetan harimau Sumatera. Sehari setelah mendapat informasi, kami langsung menuju lokasi,” kata kepala BKSDA Jabar, Joko Priyatno kepada Mongabay.
Joko mengatakan, kedua opsetan harimau itu akan dijual Rp35 juta. Meski sudah ada pembicaraan uang muka Rp5 juta, tapi tidak pernah terjadi hingga per kara yang dituduhkan bukan soal perdagangan, tetapi menyimpan hewan langka dilindungi. Opsetan harimau merupakan pajangan ruangan yang dibuat dari binatang asli. Harimau dalam keadaan utuh diawetkan menggunakan air keras atau pengawet lain.
“Barang bukti ada di Mapolda Jabar. Tersangka dikenai pasal 40 ayat terkait menyimpan dan memiliki satwa liar dilindungi baik utuh maupun bagian-bagian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.”
Menurut Joko, tersangka, Andri Gunarto mengaku kedua opsetan bukan milik pribadi melainkan ayah mertua. Itu pun diberi dari teman sebagai jaminan urusan utang piutang. Tersangka berniat menjual dua opsetan ini untuk biaya berobat mertua yang sedang mengalami sakit ginjal, bukan untuk komersil.“Proses penyergapan hanya berlangsung selama dua jam. Semua berjalan lancar tanpa mengalami banyak hambatan, karena Pelaku merupakan orang baru,” ujar Joko.
Tertangkapnya Andri berawal dari rencana penjualan dua opsetan harimau di dunia maya. Lasa dan WCU yang mendapat informasi langsung mengintai dan mengorek banyak keterangan dari target dengan cara berpura-pura menjadi pembeli opsetan.
Pengintaian selama dua bulan lebih. Target awalnya mengaku kenal dengan pejabat tinggi. “Hingga kami yakin ini ada indikasi mengarah pada sindikat perdagangan satwa liar, bahkan mengaku siap menyediakan harimau yang masih hidup jika diminta. Awalnya kita sudah siapkan uang muka Rp5 juta. Tapi target tak mau, dan memilih transaksi langsung, jadi kita ikuti keinginan ini,” kata koordinator Lasa, Irma.
Irma mengatakan, sebelum penggerebekan, komunikasi dengan target cukup intens. Target banyak bercerita mengenai usaha yang sangat besar dan dekat dengan kalangan pejabat tinggi di kepolisian. Namun, setelah penggerebekan dan diperiksa di Mapolda Jabar, keterangan target berubah drastis.
“Saat diperiksa, dia bilang opsetan itu bukan miliknya. Juga bilang bapaknya sakit dan lain-lain. Mungkin dia berusaha mendapat keringanan hukuman. Apapun alasannya, penegakan hukum harus berjalan. Fakta, bersangkutan memiliki dua buah opsetan harimau.” Irma berharap, kasus ini tetap berjalan. “Jangan sampai karena alasan pelaku ayah sakit, bukan pemilik asli lantas kasus ini tak diselesaikan.”