Kebijakan Konservasi Baru APP: Laporan Kemajuan Bulanan Dirilis, Penyuplai APP Terus Menebang

Asia Pulp and Paper, produsen kertas terbesar ketiga di dunia sudah merilis kebijakan Forest Conservation Policy mereka yang baru dan telah secara resmi berlaku mulai tanggal 5 Februari 2013 di seluruh wilayah konsesi penebangan milik perusahaan ini.

Kebijakan baru ini, bahkan disertai dengan laporan perkembangan bulanan yang dibuat dengan aistensi dan pengawasan dari lembaga konsultan independen The Forest Trust. Dan sejak diberlakukan bulan lalu, laporan pertama seputar perkembangan Forest Conservation Policy yang baru dari APP sudah terbit satu edisi. Laporan ini bisa diunduh di: http://clients.squareeye.net/uploads/tft/TFT-APP-progress_report-20March2013.pdf

Secara umum, laporan bulanan ini menyebutkan bahwa di bulan pertama pelaksanaan kebijakan konservasi hutan yang baru ini pihak APP dan TFT telah mengadakan pertemuan dengan beberapa lembaga lokal untuk menjelaskan kebijakan ini dan berdiskusi terkait proses pengawasan (monitoring).

Laporan ini juga mencatat beberapa perkembangan signifikan, termasuk diantaranya inventarisasi lebih dari 570 mesin pengekstraksi kayu yang kini tidak beroperasi; pengembangan sistem lacak balak kayu; inventarisasi dan pemetaan lokasi hutan alami di dalam rantai suplai APP sebelum 2013, termasuk sekitar satu juta kubik meter serat kayu; serta mendokumentasikan “clearance boundaries” atau izin perbatasan bagi seluruh konsesi yang menyuplai kayu dari hutan alam kepada APP.

Selain itu, laporan ini mengatakan bahwa penilaian high conservation value forest  kini sudah berjalan di 38 perusahaan penyuplai milik APP dan APP mendanai pembelian data satelit resolusi tinggi bernama SPOT 5 untuk area-area yang menjadi sumber serat alami.

Dalam suratnya kepada mongabay.com, Direktur Pelaksana Program Keberlanjutan Asia Pulp and Paper, Aida Greenbury menjelaskan tujuan dari laporan bulanan ini. Aida menulis bahwa kebijakan ini adalah komitmen resmi APP untuk menghentikan penebangan hutan alami untuk memperoleh sumber kayu bagi bubur kertas APP. Kebijakan ini menurut APP dua tahun lebih awal dari target Vision 2020 Sustainablitiy Roadmap yang dipublikasikan bulan Juni 2012 silam.

Pembersihan hutan alami oleh penyuplai independen PT APP di Kalimantan Barat. Foto: RHPK

Penilaian bulanan ini, menurut Aida juga secara resmi melindungi High Conservation Value Forest, termasuk lahan gambut, lalu juga akan  melakukan High Carbon Stock Assesment dan pihak perusahaan akan mengadopsi praktek terbaik untuk memenuhi hak masyarakat adat. Dan semua proses ini akan dilakukan oleh NGO yang independen.

Laporan RPHK: Asia Pulp and Paper Masih Tebangi Hutan Alami

Satu bulan setelah kebijakan konservasi hutan yang baru diluncurkan oleh Asia Pulp and Paper, sebuah laporan baru dirilis oleh Relawan Pemantau Hutan Kalimantan. Laporan ini memberikan bukti-bukti terbaru berupa perusakan hutan alam, pembersihan lahan dan penggalian kanal pada gambut yang dalam.

Pelanggaran ini, menurut laporan Relawan Pemantau Hutan Kalimantan (RPHK) dilakukan oleh dua pemasok independen APP di Kalimantan Barat, yaitu PT Asia Tani Persada (ATP) dan PT Daya Tani Kalbar (DTK).

Proses penebangan hutan oleh penyuplai APP. Foto: RPHK

Pelanggaran penebangan ini dilakukan setelah komitmen menghentikan penebangan hutan alami dikeluarkan oleh APP tanggal 5 Februari 2013 silam. Sejumlah bukti menunjukkan, proses penebangan dilakukan akhir Februari 2013 dan yang terbaru bahkan dilakukan tanggal 18 Maret 2013 silam. Berita lebih lengkap terkait penebangan yang masih dilakukan oleh penyuplai independen APP, bisa diikuti di link ini: Pemasok APP Masih Babat Hutan Alam dan Gambut Dalam Kalbar

Terkait pelanggaran yang terjadi saat ini, RPHK akan terus memantau dari dekat kinerja APP dan akan terus memberikan perkembangan terbaru kepada publik. RPHK atau Relawan Pemantau Hutan Kalimantan adalah sebuah organisasi gabungan yang terdiri dari AKAR, JPIK Kalimantan Barat, WWF-Indonesia Kalimantan Barat, Link-AR Borneo, Perkumpulan SaMPan Kalimantan, LEMBAH, dan Yayasan Titian.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,