, ,

Penyelundupan 687 Kura Moncong Babi di Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan

Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta 1 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan 687 kura-kura moncong babi.

Kepala BBKIPM Jakarta 1 Bandara Soetta, Teguh Samudro, mengatakan, penyelundupan diketahui setelah kemasan yang membawa kura-kura moncong babi  itu pecah. Kura-kura berusia satu bulan itu dikirim dari Papua pada 15 Maret menumpang pesawat Sriwijaya setelah transit di Makassar.

Namun, petugas tidak dapat menangkap pelaku yang membawa barang  itu. Diduga, pelaku melarikan diri saat barang disita petugas.”Kami masih selidiki pengirim barang ini, termasuk lolosnya dari pengawasan petugas di Bandara Makassar,” katanya di Jakarta, Senin (1/4/13), seperti dikutip dari Antara.

Kura-kura mocong babi ini, kini diserahkan kepada Direktorat Jenderal PHKA Kementerian Kehutanan untuk pelepas liaran ke habitat asli. Kura-kura moncong babi merupakan satwa dilindungi sesuai konvensi CITES dan UU No. 5 tahun 1990 pasal 21 dan pasal 40 ayat 2 dan 4 PP No. 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Kura moncong babi sesuai ketentuan itu termasuk media pembawa hama penyakit ikan karantina, salah satu penyakit Edwadrsiellla tarda.

Choirul Sholeh, Koordinator Konservasi Satwa Langkah WWF  mengatakan, penyelundupan satwa langka ini menggunakan modus baru.”Biasa penyelundup memalsukan dokumen untuk mengelabui petugas, saat ini tidak.”  Mereka mengemas paket dan memasukan ke kabin, lalu berkoordinasi dengan penerima paket di bandara yang telah ditentukan.

Untuk itu, dia mendesak petugas bandara dan pelabuhan memeriksa ketat. “Memang janggal, 687 kura-kura bisa lewat dari Bandara di Makassar dan terdeteksi di Soekarno-Hatta karena kemasan pecah.”

Dia menengarai, banyak pengiriman satwa langka Papua seperti cenderawasih dan kakatua kuning karena permintaan pasar ilegal begitu tinggi. Choirul mendesak, pelaku satwa langka ditangkap. “Kalau hanya menyita barang tanpa pelaku, akan bisa terus terjadi. Harus tuntas.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,