,

Video: Orangutan Kelaparan Berhasil Dievakuasi Setelah Habitatnya Dibuldoser Perusahaan Kelapa Sawit

Sebuah video yang dirilis oleh Environmental Investigation Agency di situs Vimeo memperlihatkan sekawanan orangutan yang kelaparan berhasil diselamatkan dari sebuah perkebunan kelapa sawit oleh tim International Animal Rescue (IAR) di Kalimantan Barat setelah habitat mereka habis akibat dibuldoser oleh salah satu anggota RSPO (Rooundtable on Sustainable Palm Oil) bernama Bumitama Gunajaya Agro.

Pemusnahan hutan yang masih berisi kawanan orangutan ini sekaligus membuktikan bahwa Bumitama Gunajaya Agro telah melanggar kesepakatan yang tertera di dalam aturan RSPO untuk tidak membuka perkebunan kelapa sawit di hutan alami yang merupakan habitat orangutan sebagai satwa langka serta dilindungi, dan masuk dalam kategori high conservation value forest.

Menurut Direktur Program IAR Indonesia Adi Irawan di Ketapang, masih banyak orangutan yang terperangkap di dalam lokasi yang sangat sempit di dalam hutan, sama seperti beberapa spesies lain yang juga mengalami hal serupa seperti bekantan. “Semua satwa di dalam perkebunan ini berada dalam ancaman dan untuk itu perusahaan ini harus menghentikan pembabatan hutan secepatnya, mereka harus melakukan penilaian ulang terhadap keberadaan habitat dan membangun strategi untuk melindungi satwa yang terancam punah yang ada di dalam wilayah konsesi mereka.”

Dalam video ini diperlihatkan proses penyelamatan yang dilakukan oleh tim International Animal Rescue, bersama dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berupaya memindahkan orangutan yang kelaparan dari kawasan mereka yang habis dibabat oleh Bumitama Gunajaya Agro.

Salah satu orangutan yang diselamatkan oleh tim IAR dan BKSDA telah kehilangan bayinya, kemungkinan mati sebelum tim penyelamat hadir. “Lebih banyak orangutan akan mati jika pihak perusahaan tidak menghentikan aktivitas penebangan mereka,” ungkap Karmelle Llano Sanchez, Direktur Eksekutif Yayasan IAR Indonesia.

“Kami akan memeriksa kondisi orangutan yang diselamatkan lebih jauh. Mereka sudah lama mengalami kelaparan sebelum kami menyelamatkan mereka, karena lokasi tempat kami menemukan mereka sudah nyaris habis seluruhnya dan terlalu kecil untuk menyediakan makanan bagi mereka,” tambah Karmelle.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya, membunuh orangutan yang merupakan satwa dilindungi bisa dijatuhi hukuman penjara dan denda seratus juta rupiah.

Silakan klik di link ini untuk menonton video selengkapnya: West Kalimantan orangutan rescue, March 2013

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,