,

Sindikat Perdagangan Ilegal Terbongkar di Kalbar, Ratusan Organ Satwa Dilindungi Disita

Tim menemukan dan mengamankan 229 paruh enggang gading, 27,3 kilogram sisik trengiling, satu kulit sanca, 44 kuku beruang madu, 27 empedu labi-labi, satu taring beruang, dan 109 empedu beberapa satwa liar lain.

Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bekerja sama dengan Polda Kalbar berhasil menangkap penampung dan pedagang satwa liar, LS alias Among, warga Dusun Laja Permai, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kamis (24/4/13).

Saat penggerebekan, tim menemukan dan mengamankan 229 paruh enggang gading, 27,3 kilogram sisik trengiling, satu kulit sanca, 44 kuku beruang madu, 27 empedu labi-labi, satu taring beruang, dan 109 empedu beberapa satwa liar lain.

Semua ini, bermula dari informasi masyarakat bahwa ada perdagangan satwa dilindungi oleh masyarakat dengan warga asal Taiwan dan China. Setelah pendalaman, Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Bekantan, dibantu kepolisian langsung menggeledah rumah di Jalan Kenanga itu.

Penggeledahan disaksikan Johan Men, Ketua RT. Among langsung ditangkap dan diperiksa penyidik PNS di Kantor BKSDA Kalbar. Begitu pula seluruh barang bukti, kini berada sana.

Selain mengamankan organ satwa itu, juga diamankan beberapa barang bukti lain seperti tiga timbangan yang digunakan pelaku untuk transaksi jual beli organ satwa dilindungi  itu.

Kepala Balai BKSDA Kalbar, Siti Chadidjah Kaniawati mengatakan, setelah penggeledahan di rumah Among, Sporc dan BKSDA menggerebek rumah lain yang diduga sebagai tempat penampungan.”Saat penggerebekan di rumah SI lokasi 20 meter dari rumah Among ditemukan tujuh paruh enggang gading, tetapi pelaku tidak di rumah.”

Tim melacak ponsel SI namun tidak aktif dan ditunggu tidak muncul. Tim memutuskan berkoordinasi dengan Polres Melawi untuk menindaklajuti.

Berdasarkan pengakuan Among,  paruh enggang gading dibeli orang Taiwan. Dia dibantu seorang warga dari Jakarta dan membawa ke Nanga Pinoh. “Transaksi di luar Kota Nanga Pinoh. Untuk satu paruh 80 – 100 gram Rp4 juta. Paruh dibeli dari pemburu Rp3 juta–Rp3,8 juta. Ini angka sangat fantastis,” ucap Dede.

Orang Taiwan itu membeli paruh berukuran 79 gram ke bawah Rp2 juta. Harga dari tangan pemburu berkisar Rp1,5 juta – Rp1,8 juta. Lalu, sisik trenggiling seharga Rp2,5 juta, pelaku membeli dari pemburu Rp2,3 juta. Proses transaksi sisik trenggiling di rumah Among. Transaksi paruh enggang gading dan sisik trenggiling secara tunai.

Pelaku, kata Dede, dijerat UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. “Pelaku diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.”

Kuku beruang madu yang berhasil diamankan dari rumah tersangka. Barang bukti kini ada di BKSDA Kalbar. Foto: Andi Fachrizal
Sekitar 27 kg kulit trenggiling yang diamankan dari rumah Among di Nanga Pinoh. Foto: Andi Fachrizal
Selembar kulit sanca juga salah satu barang bukti dalam penggerebekan itu. Foto: Andi Fachrizal
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,