,

Kalista Alam Menang Gugatan PTUN, Gubernur Aceh dan Walhi Banding

Kabar buruk bagi alam dan lingkungan Aceh dan negeri ini. Perusahaan perkebunan sawit yang memiliki konsesi di Rawa Tripa, Nagan Raya, PT Kalista Alam, memenangkan gugatan tata usaha negara terhadap Gubernur Aceh. Gubernur Aceh dan Walhi pun akan banding.

Izin Rawa Tripa dicabut Gubernur Aceh, setelah ada putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PPTUN) di Medan, yang memenangkan gugatan Walhi melawan Gubernur Aceh  dan PT Kalista Alam atas pencabutan surat izin usaha budidaya di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Pada 3 April 2012, PTUN Banda Aceh menolak gugatan Walhi dengan alasan tidak berwenang memeriksa perkara gugatan itu. Walhi pun mengajukan banding dan menang.

Dikutip dari Atjehpost.com, dalam persidangan di PTUN Banda Aceh, Kamis (2/5/13), majelis hakim memerintahkan Gubernur Aceh mencabut Surat Keputusan Gubernur Nomor 525/BP2T/5078/2012 yang berisi pencabutan izin usaha budidaya perkebunan seluas 1.605 hektar di kawasan Rawa Tripa, Nagan Raya.

Majelis hakim yang dipimpin Yusri Arbi dan hakim anggota Eko Priyanto dan Ade Mirza Kurniawan ini berpendapat dasar Gubernur Aceh mencabut izin PT Kalista Alam yaitu putusan PTTUN Medan nomor 89 tahun 2012 belum memiliki kekuatan hukum tetap karena hingga saat ini perkara itu masih di Mahkamah Agung. PT Kalista Alam mengajukan kasasi.

Dalam penyampaian pendapat akhir para pihak sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan, tergugat Gubernur Aceh melalui kuasa hukum, Bahrul Ulum menyatakan majelis hakim harus mematuhi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara-perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi seperti surat izin Gubernur Aceh terhadap PT Kalista Alam karena obyek izin berada di Aceh. “Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan untuk memberi dan mencabut izin,” kata Bahrul Ulum dalam persidangan itu.

Sedangkan penggugat PT Kalista Alam melalui kuasa hukum, Rebecca, menyatakan, Gubernur Aceh telah mengeluarkan keputusan bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Sebab, obyek gugatan (surat izin Gubernur Aceh terhadap PT Kalista Alam) belum punya kekuatan hukum tetap karena masih tahap kasasi.

Gubernur dan Walhi Banding

Menyikapi keputusan ini, tergugat I Pemerintah Aceh dan tergugat II intervensi Walhi Aceh, menyatakan akan banding ke PTTUN di Medan. Dikutip dari Acehterkini.com, Teuku Muhammad Zulfikar, Direktur Walhi Aceh, tegas mengatakan, tidak menerima putusan PTUN Banda Aceh yang mengabulkan gugatan PT. Kalista Alam. “Kita berkoordinasi lagi dengan tim untuk merencanakan upaya banding ke PTTUN Medan,” katanya, Kamis (2/5/2013).

Senada dikatakan Kuasa Hukum Gubernur Aceh, Bahrul Ulum. Bahrul mengatakan, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan tim pengacara terkait banding atau tidak atas putusan ini. “Kemungkinan Pemerintah Aceh akan banding.”

Di luar sidang, puluhan  aktivis Tim Koalisi Penyelamat Rawa Tripa atau TKPRT bersama perwakilan masyarakat Rawa Tripa aksi di depan PTUN. Massa aksi diam dengan menutup mulut dan membawa poster serta spanduk bertuliskan dukungan terhadap Gubernur Aceh yang telah mencabut izin PT Kalista Alam.

Koordinator TKPRT, Irsadi Aristora, dalam orasi meminta majelis hakim PTUN Banda Aceh yang menyidangkan kasus ini bertindak adil. Dia berharap, tidak ada permainan dalam persidangan kasus ini. “Jika putusan ini tidak adil akan merugikan masyarakat Rawa Tripa dan Pemerintah Aceh.” Dia berharap, Pemerintah Aceh dan Walhi Aceh untuk banding jika hakim PTUN Banda Aceh memenangkan PT Kalista Alam dalam gugatan itu.

Area konsesi asli PT Kalista Alam (garis pink) dan konsesi ‘baru’ (tanda merah) di hutan gambut Rawa Tripa via satelit 2006. Gambar dan keterangan di Tripa Truths, sebuah laporan yang dibuat untuk Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa
Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,