,

Banyak Pelanggaran, Aliansi Masyarakat Laporkan Persidangan Aktivis Lingkungan Sumsel ke MA

Dinilai banyak pelanggaran, aliansi masyarakat sipil melaporkan proses persidangan para aktivis lingkungan di Sumatera Selatan (Sumsel), Anwar Sadat, Dedek Chaniago dan Kamaludin, ke Mahkamah Agung (MA).  Pada Senin(6/5/13), selain menyampaikan berbagai pelanggaran, aliansi sekaligus  memaparkan tentang kriminalisasi terhadap masyarakat dalam kasus-kasus agraria. Aliansi masyarakat ini  juga  menyerahkan sebagian cetakan dari 14 ribuan nama-nama para penandatangan dalam petisi di change.org: Bebaskan Anwar Sadat cs.

Munhur Satyahaprabu, Kuasa Hukum aktivis Walhi, di Jakarta, Senin (6/5/13  mengatakan, kedatangan mereka ke MA  untuk meminta kepastian agar peradilan berjalan adil (fair). “Tidak berpihak penguasa dan pemodal. Karena dalam konflik agraria ini yang terlibat penguasa dan pemodal.” Mereka juga melaporkan pelanggaran-pelanggaran hakim saat persidangan. “Pelanggaran-pelanggaran ini akan kami serahkan pada laporan tersendiri,” ujar dia.

Adapun beberapa pelanggaran hakim saat persidangan itu, pertama, hakim tidak berlaku adil. Keadaan ini bisa terlihat dari antara lain,  hakim tidak memberikan kesempatan sama dengan advokat, hanya membatasi tiga advokat berbicara dan menanyakan kepada saksi. Hakim selalu menanyakan bahkan berulang-ulang kali menyanyangkan kenapa terdakwa harus demo. Hakim juga mengajukan pertanyaan dan berkomunikasi cenderung menyalahkan ada aksi demonstrasi di depan Polda Sumsel.

“Hakim kurang tegas menilai saksi memeberatkan, semua saksi memberatkan keterangan berbeda-beda dan cenderung mendapat tekanan atasan. Hakim juga menolak menghadirkan barang bukti pokok perkara yaitu pagar Polda Sumsel.”

Tak hanya itu, hakim tak menggali lebih jauh pasal yang didakwakan. Untuk pasal 160 KUHPidana, hakim tidak meminta bukti rekaman. “Hakim, diskriminatif terhadap kepentingan terdakwa. Kamaludin, selama persidangan memakai baju tahanan kejaksaan, tim penasehat hukum sudah meminta diganti tetapi hakim tetap menolak.”

Kedua, hakim dinilai tak mandiri. Hakim, kata Munhur dalam memeriksa perkara ini patut dipertanyakan kemandiriannya. Ketidaktegasan itu terlihat dalam beberapa hal, seperti hakim kurang tegas kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menghadirkan saksi semau polisi dan keterangan saling bebeda. Untuk perkara Kamaludin,  hakim menyadari bukan perkara besar dan ada kepentingan di balik perkara ini.

Ketiga, hakim tak menjunjung tinggi harga diri. “Misal dalam pemakaian toga sering sembarangan, tidak dikancing, tidur saat persidangan, dan lain-lain.”

Emerson Yuntho, dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, tak hanya ke MA, koalisi juga akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudicial (KY). “Segera kami laporkan ke KY, kalau tidak minggu ini, ya minggu depan.”

Siang itu, aliansi yang terdiri antara lain dari Walhi, Elsam, Sawit Watch, dan ICW memaparkan kasus ini dan konflik-konflik agraria yang banyak mengkriminalisasi masyarakat di depan hakim agung.

Zenzi Suhadi, Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Besar Walhi Nasional menyebutkan, dalam tahun ini sampai Mei, sudah 188 masyarakat yang memperjuangkan lingkungan dan hak mereka menjalani proses hukum dan sampai di peradilan. “Bisa dikatakan instrumen hukum, dari polisi sampai hakim digunakan perusahaan besar untuk menghilangkan hak masyarakat.” Menurut dia, jangan sampai proses hukum itu menjadi bagian yang dimanfaatkan perusahaan-perusahaan pelanggar HAM, perusak hutan ini.

Artijo Alkotsar, Hakim Agung mengatakan,  laporan dan data-data yang disampaikan aliansi akan diserahkan ke hakim pengawas untuk ditindaklanjuti. “Lapor khusus ke Hakim Pengawas boleh, tapi data ini juga akan saya serahkan pada pengawas. Ini untuk menjungjung martabat hakim,” katanya saat bertemu perwakilan koalisi.

Menurut dia, perjuangan memang tidak mudah, perlu stamina kuat. “Jangan khawatir ini akan saya sampaikan ke ketua. Selamat berjuang kita perlu orang-orang yang tanggung.”

Penangkapan Anwar Sadat cs berawal dari, pada Selasa (29/1/13), aksi sekitar 500 orang terdiri dari aktivis berbagai organisasi masyarakat sipil di Sumsel dan petani Ogan Ilir di depan Mapolda Sumsel, berakhir bentrok dengan polisi. Serbuan aparat kepada peserta aksi di tengah guyuran hujan itu menyebabkan beberapa aktivis dan petani menderita luka-luka, termasuk Anwar Sadat, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, bersimbah darah dengan robek di kepala.

Dari aksi itu, sekitar 25 orang diamankan, 11 ditahan di Polda Sumsel, 14 di Polresta Palembang. Dalam perkembangan, semua tahanan dilepas, hanya tiga menjadi tersangka, kini terdakwa, Anwar Sadat, Dedek Chaniago dan Kamaludin.

Perwakilan dari koalisi yang datang ke MA untuk menyampaikan pelanggarana-pelanggaran yang terjadi dalam persidangan Anwar Sadat cs, sekaligus memaparkan konflik agraria yang banyak menangkap masyarakat dan aktivis. Sementara, pengusaha selalu menjadi pihak yang dilindungi. Foto: Sapariah Saturi
Artejo Alkotsar, Hakim Agung, usai menerima print out dari penandatangan petisi Change.org, sekaligus data dan dokumen saat proses persidangan yang dinilai banyak pelanggaran. Foto: Sapariah Saturi
Zenzi Suhadi, pengkampanye hutan dan perkebunan besar Walhi Nasional, memperlihatkan print out sebagian nama-nama pendukung petisi Bebaskan Anwar Sadat cs di Change. org, yang mendapat dukungan lebih dari 14.200 orang dari berbagai negara, Senin(6/5/13). Foto: Sapariah Saturi
Tumpak WH, dari Walhi Nasional, saat menjelaskan tentang penyerahan cetakan sebagian penandatangan di petisi Change.org yang meminta pembebasan Anwar Sadat di MA, Senin(6/5/13). Foto: Sapariah Saturi
Artikel yang diterbitkan oleh
,