Laporan Perkembangan APP: Dua Penyuplai APP Tidak Tebangi Hutan Kalimantan

Asia Pulp and Paper, produsen kertas ketiga terbesar di dunia yang sebagian besar operasinya berpusat di Indonesia kembali menerbitkan laporan perkembangan terkini terkait komitmen “No Deforestation” yang mereka luncurkan sejak 5 Februari 2013 silam.

Dalam laporan perkembangan kedua yang mencakup jangka waktu pertengahan Maret hingga April 2013 ini, dijelaskan bahwa Asia Pulp and Paper menindaklanjuti semua aduan terkait aktivitas produksi mereka di lapangan yang terjadi di dalam periode tersebut, dengan bekerjasama dengan lembaga konsultan The Forest Trust (TFT) yang membantu Asia Pulp and Paper melaksanakan program No Deforestation ini.

Dalam bagian pertama laporan ini, Asia Pulp and Paper (APP) telah mencoret satu perusahana pemasoknya yang berbasis di Indonesia bernama Chipdeco karena dinilai telah melanggar kebijakan yang ditetapkan oleh Asia Pulp and Paper untuk menghentikan penebangan area berhutan. Dalam penilaian lapangan yang dilakukan oleh APP bersama dengan TFT menemukan bahwa perusahaan ini masih melakukan penebangan di hutan alami dan menolak permintaan APP untuk segera menghentikan praktek tersebut.

Dalam laporan ini juga dijelaskan sejumlah upaya yang dilakukan oleh pihak Asia Pulp and Paper untuk melibatkan mitra dalam menindaklanjuti program No Deforestation ini. Sejumlah laporan mengemuka dari mitra yang berasal dari masyarakat sipil, mereka merasa bahwa seharusnya APP bisa lebih transparan dalam menyebarkan informasi. Selain itu, mengemuka juga isu terkait keterlibatan TFT dalam melakukan mediasi antara APP dengan utusan masyarakat sipil. Dalam pertemuan ini dinilai bahwa kedua pihak memerlukan mediator yang jauh lebih kuat dan independen untuk kedua belah pihak.

Laporan perkembangan yang kedua ini juga menyoroti beberapa laporan yang disampaikan oleh beberapa pihak terkait proses penebangan di hutan alam yang diduga masih dilakukan oleh beberapa perusahaan penyuplai untuk APP.  Salah satunya adalah tudingan yang disampaikan oleh koalisi beberapa LSM di Kalimantan Barat yang bernama Relawan Pemantau Hutan Kalimantan. Koalisi ini melaporkan bahwa dua penyuplai APP, yaitu PT Asia Tani Persada (ATP) dan PT Daya Tani Kalbar (DTK). Pihak The Forest Trust bersama APP langsung menindaklanjuti laporan ini dengan pengecekan di lapangan, namun dalam verifikasi yang dilakukan oleh keduanya ditemukan bahwa tudingan ini tidak benar karena hutan yang dibabat tersebut tidak dilakukan oleh salah satu dari dua perusahaan yang terkait dengan APP.

Hal ini sudah dibantah oleh pihak TFT maupun APP sejak pekan pertama April 2013. Sementara, Relawan Pemantau Hutan Kalimantan (RPHK) menilai laporan sanggahan dari The Forest Trust (TFT) mewakili Asia Pulp & Paper (APP), masih perlu klarifikasi lebih komprehensif. Perlu melibatkan semua pihak yang disangkakan TFT, baik perusahaan sawit, tambang bauksit, pemerintah kabupaten, maupun masyarakat yang dituduh menerima kayu penebangan hutan.

RPHK mengkritisi pola komunikasi TFT dan APP  yang menyatakan koalisi masyarakat sipil Kalbar itu sebagai “informal dan terburu-buru.” Mereka juga mendesak raksasapulpdan kertas itu sebenar-benarnya melindungi hutan alam dan lahan gambut sebagai bagian dari kawasan hutan bernilai konservasi tinggi. Dalam laporan yang dirilis TFT pada 2 April 2013, disebutkan RPHK tidak bisa ikut verifikasi lapangan TFT/APP.

RPHK juga meminta TFT dan APP mengajak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Ketapang yang disebut terkait pemberian izin ikut verifikasi. “Klarifikasi dengan multi pihak justru akan menghindari verifikasi lapangan menjadi ajang debat semata antara TFT/APP dan RPHK,” ucap Juru Bicara RPHK, Baruni Hendri.

Selain tudingan tersebut, APP juga memuat  pertanyaan yang diajukan oleh lembaga Eyes on the Forest terkait luasan hutan yang bisa dilindungi dengan komitmen baru APP ini. Menururt Eyes on the Forest, komitmen yang dilakukan oleh APP ini tidak melindungi hutan alami karena mereka tidak lagi memiliki hutan alami yang tersisa untuk dilindungi dalam komitmen ini. Terkait pertanyaan ini, saat ini APP bersama dengan TFT masih terus melakukan penilaian di lapangan untuk mencocokkan data yang diajukan oleh Eyes on the Forest dengan milik APP terkait jenis hutan yang ada. Setelah upaya ini selesai dilakukan, APP berjanji untuk segera mengumumkan luasan resmi hutan yang bisa dilindungi lewat program Forest Conservation Policy ini.

Perkembangan lain yang ada di dalam laporan ini, adalah mengintegrasikan program APP Sustainability Roadmap dan impelementasi Forest Conservation Policy di lapangan dengan Regulasi Kepatutan Kayu yang dianut oleh Uni Eropa untuk memerangi ilegal logging dan memungkinkan untuk melakukan lacak balak lewat teknologi bernama SURE yang dikembangkan leh TFT sejak tahun 2010 silam.

Untuk melihat lebih lengkap laporan perkembangan kedua yang diterbitkan oleh Asia Pulp and Paper, silakan klik disini.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,