BKSDA Kaltim Sita Owa Kalimantan dari Rumah Ketua DPRD Balikpapan

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Kalimantan Timur kembali menyita satwa yang dilindungi berjenis Owa Kalimantan (Hylobates Muelleri) awal bulan Mei 2013. Kali ini penyitaan dilakukan di rumah dinas Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong awal bulan ini

Tim BKSDA datang menggunakan dua mobil, satu mobil petugas dan satu lagi mobil patroli jenis pick up, yang dilengkapi dengan kandang hewan. Owa yang dipelihara berada tepat di belakang pos pengamanan rumah dinas sempat diberi makan sebelum akhirnya dibawa ke kantor BKSDA.

Dalam kesempatan itu, tuan rumah Andi Burhanuddin Solong tidak tampak hadir karena sedang mengikuti kegiatan di kediaman. Namun pihak BKSDA mengaku sudah melakukan komunikasi dengan tuan rumah sejak beberapa hari lalu.

“Awalnya kami mendapat laporan kalau di rumah Ketua DPRD ini terdapat Owa Kalimantan. Setelah ada komunikasi, kami segera mengambil primata tersebut. Alhamdulillah beliau  (Ketua DPRD) juga merespon positif dan memahaminya, tidak ada penolakan,” ujar Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah III Kaltim Mochamad Danang Anggoro.

Lebih lanjut Danang mengatakan, penyitaan ini berlandaskan pada ketentuan yang berlaku yakni UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yang melarang kepemilikan atas satwa yang dilindungi oleh indvidu.

Meski begitu, Danang mengakui dulu masyarakat memang masih diperbolehkan memilihara satwa untuk kesenangan. Namun seiring dihapusnya perizinan maka hal itu tidak ditolerir lagi. “Dulu memang ada beberapa aturan yang memperbolehkan memelihara untuk kesenangan, tapi sudah dalam beberapa tahun ini sudah tidak ada lagi ijin untuk pemeliharan untuk kesenangan, khususnya di periode tahun 2005 ke atas,” bebernya.

Owa Kalimantan Jantan yang disita ini bernama Boy dan berusia sekitar 7 tahun. Usai evakuasi, Boy akan menjalani pemeriksaaan kesehatan dan dinilai kesiapannya untuk dilepasliarkan. Apabila belum layak untuk dilepasliarkan, BKSDA akan menitipkan pada lembaga berizin yang bisa mempersiapkan pelepasliarannya.

Sekretaris DPRD Balikpapan Jum Ali yang ikut hadir dalam kesempatan itu berpendapat, pemeliharaan Owa Kalimantan oleh Ketua DPRD disebabkan karena ketidaktahuan terhadap larangan memelihara satwa dilindungi. Namun seiring dengan adanya komunikasi, Ketua DPRD kemudian menyerahkan kepada BKSDA.

“Ini kan karena memang sebelumnya tidak tahu harus diserahkan kepada siapa. Beliau (Ketua DPRD) orangnya taat hukum kok. Kalau sudah begini diharapkan bisa segera dikembalikan ke habitat aslinya,” terangnya.

Owa Kalimantan milik Ketua DPRD ini, kata Jum Ali, statusnya juga pemberian dari seseorang sekitar 7 tahun lalu. “Setahu saya, beliau (Ketua DPRD) tidak beli, tapi dikasih orang dan saat itu hewannya masih kecil. Lalu dipelihara, dirawat dan diberi makan dengan teratur sampai tumbuh besar seperti sekarang,” katanya.

Dengan sitaan Owa Kalimantan jantan ini, BKSDA Wilayah III Kaltim telah menerima 13 satwa sepanjang 2013. Rinciannya, tujuh ekor burung paruh bengkok, tiga ekor Owa Kalimantan, seekor orang utan dan masing‑masing seekor kura‑kura batok dan ular sanca.

Danang berharap ada kesadaran dari masyarakat untuk menyerahkan binatang peliharaannya, jika merupakan satwa yang dilindungi. “Kita selalu sosialisasi, karena memang jika ada yang tidak mau menyerahkan, bisa kami proses untuk dipidanakan. Bahkan ada yang pernah saya proses karena menolak diserahkan,” pungkasnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,