, , ,

Kuntoro: Tak Ada Rencana Konversi 1,2 Juta Hektar Hutan Aceh

Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)/ Kepala Satgas REDD+, menegaskan tidak ditemukan bukti rencana konversi hutan lebih dari satu juta hektar di Aceh.

“Tim perpetaan kami telah mengkaji ulang data dan dokumen, tidak ditemukan bukti ada rencana mengkonversi hutan seluas 1,2 juta hektar seperti dilansir beberapa kelompok masyarakat belakangan ini,”  katanya dalam rilis Minggu (19/5/13).

Tim menemukan, angka usulan konversi hutan konsisten dengan dinyatakan Pemerintah Aceh dan Kementerian Kehutanan. Tim perpetaan UKP-PPP/Satgas REDD+ menduga,  angka 1,2 juta hektar yang mencuat belakangan ini muncul dari perbandingan usulan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Aceh tahun 2010 dan 2012.

Pada 2010, Pemerintah Aceh di bawah pimpinan Gubernur Irwandi Yusuf mengusulkan penambahan kawasan hutan lindung cukup luas, dari semula berdasarkan peta tata guna hutan kesepakatan (TGHK) tahun 2000 seluas 1.890.757,4 hektar menjadi 2.746.285,3 hektar. Usulan ini belum final dan tidak dikukuhkan.

Pada 2012, Pemerintah Aceh di bawah pimpinan Gubenur Zaini Abdullah mengusulkan, kawasan hutan lindung seluas 1.788.529,5 hektar, mengurangi luas hutan lindung semula berdasar peta TGHK pada tahun 2000.

Selisih luas perubahan kawasan hutan lindung dibandingkan antara usulan 2010 dan 2012. Lalu, ditambah selisih luas perubahan peruntukan hutan (konversi hutan) dan perubahan fungsi hutan usulan pada 2010 dan 2012 dan ditemukan total perbedaan 1.251.014 hektar.

Meskipun begitu, Kuntoro memberi apresiasi bagi perhatian masyarakat dunia terhadap lingkungan alam Indonesia, khusus Aceh. Dia berharap, dukungan berbagai pihak bisa membantu Aceh menyelesaikan RTRW yang menjamin kelestarian lingkungan dan bersamaan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Kepala Bappeda Aceh Abu Bakar dalam pertemuan dengan pegiat lingkungan di Aceh mengatakan, Pemerintah Aceh sejak awal merasa tak perlu mengklarifikasi tudingan rencana konversi 1,2 juta hektar hutan di RTRWA. Sebab, memang tidak penah ada rencana itu. “Angka itu bukan sembarangan. Jika 1,2 juta hektar dibuka, habis sudah Aceh.”

Abu Bakar meminta isu ini jangan dijadikan statemen politik. “Selama Pak Zaini, satupun tidak ada izin yang keluar. Tambang di Miwah dan Geumpang itu izin sudah ada sejak 10 tahun lalu.”

Saat ini, usulan perubahan kawasan hutan Aceh di RTRWA sudah melalui kajian tim terpadu di bawah Kementerian Kehutanan. Tim terpadu merekomendasikan perubahan kawasan hutan Aceh menjadi APL seluas 79.179 hektar terdiri dari perubahan cagar alam (10 hektar), Suaka Margasatwa Rawa Singkil (1.937 hektar), Taman Wisata Alam (513 hektar), Taman Buru (199 hektar), hutan lindung (33.894 hektar), hutan produksi terbatas 961 hektar dan hutan produksi 41.666 hektar.

Petisi

Beberapa petisi dibuat kelompok masyarakat sipil karena khawatir kerusakan alam Aceh jika rencana konversi hutan besar-besaran untuk pembangunan, antara lain perkebunan dan tambang, terealisasi. Lebih dari satu juta orang dari berbagai negara menandatangani petisi melalui platform online di Change.org dan Avaaz.org, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Pemerintah Aceh menghentikan rencana konversi hutan  ini.

Rudi Hardiansyah Putra , aktivis lingkungan Aceh yang membuat petisi yang disebut “Rencana Membunuh Orangutan” di kanal petisi online Avaaz.org mengatakan, angka 1,2 juta hektar sebagai dasar mengajak orang  menandatangani petisi merupakan angka  potensi kerusakan hutan Aceh jika tataruang baru disahkan.

RTRWA,  katanya, tak mencatumkan kawasan ekosistem Leuser (KEL) sebagai kawasan konservasi yang harus dilestarikan sesuai UU No. 11/26 tentang Pemerintah Aceh dan Peraturan Pemerintah no. 26/2008 tentang Kawasan Strategis Nasional. Dari luas KEL 2,2 juta hektar, 1,6 juta hektar kawasan lindung. Sisanya, areal penggunaan lain (APL) dan hutan produksi yang rentan dieksploitasi tambang dan perkebunan. “Hutan Aceh terutama KEL harapan hidup 4 juta penduduk, juga tempat terakhir bagi konservasi badak, gajah, harimau dan orangutan,” kata Rudi.

Petisi ini sudah didukung lebih dari 1,2 juta orang, ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Kehutanan RI dan Gubernur Aceh.
“ Sebagai seorang warga yang peduli, kami meminta kepada Bapak menolak rencana penebangan hutan di Aceh dan untuk memberikan jaminan, bahwa masyarakat setempat mempunyai suara dalam perencanaan yang memprioritaskan pembangunan berkesinambungan dan yang melindungi ekosistem yang rawan ini, serta hewan-hewan yang hidup disana. Hutan-hutan besar di Indonesia merupakan harta dunia.” Petisi yang dibuat Rudi salah satu yang membawa isu rencana perubahan kawasan hutan Aceh.

Sebelumnya, sudah ada petisi berjudul “Governor of Aceh: Save 1.2 Million Hectares of Aceh Rainforest “ di kanal petisi online Change.org, pendukung sudah mencapai 36 ribu orang.

Sumber: Bappeda Aceh
Sumber: Bappeda Aceh
Sumber: Bappeda Aceh
Sumber: Bappeda Aceh
Artikel yang diterbitkan oleh
,