, , ,

Dari HPH sampai Sawit, Hutan Nabire Terus Terkuras (Bagian 1)

Sekitar 55 kilometer sebelah barat dari Kabupaten Nabire, Papua, terhampar luas hutan adat milik suku besar, Yerisiam. Suku ini ada empat sub: Wauha, Akaba, Karoba dan Sarakwari. Dataran seluas puluhan ribu hektar ini berada di bibir Pantai Teluk Cenderawasih.

Selain laut, hutan adalah sumber hidup empat suku ini. Dari sana mereka memperoleh sagu, tempat berburu, sampai obat-obatan. Di sana pula tempat keramat yang diyakini sebagai persemayanan arwah moyang mereka.

Kondisi berubah sejak 1990-1991. Saat itu, perusahaan HPH, PT Sesco masuk ke Distrik Wanggar dan Yaro. Ia mengambil kayu merbau batangan. Ketua Kopermas, Yunus Kegou menceritakan, perusahaan mengakhiri operasi pada 2000 meninggalkan banyak janji.

“Saat itu ia  belum membayar Rp40 juta dengan hitungan satu kubik Rp1.000. Permintaan masyarakat, empat motor, empat sensaw, dan satu mobil angkutan warga belum dilunasi hingga saat ini,” kata Kegou.

Sekitar 2003, ada tiga perusahaan masuk di daerah ini. PT Pakartioga, PT Junindo dan PT Kalimanis (PT Jati Dharma Indah). Pakartioga disinyalir Sesco ganti nama. Junindo dan Kalimanis dengan nama HPH PT Jati Dharma Indah (JDI). Dalam izin HPH, masa operasi JDI berakhir 2017 dengan izin operasi di Barat dan Timur Kota Nabire, hampir sebagian besar Teluk Cenderwasih.

Kehadiran perusahaan-perusahaan ini meninggalkan banyak kisah buram. Kisah tanggung jawab sosial buruk sampai tenaga kerja dari luar, pengalaman dengan transmigrasi serta pendatang di sana. Konflik muncul. Tidak hanya antara warga dan perusahaan juga antarwarga.

Kepala Kampung Makimi, di Timur Kota Nabire, Erens Rumbobiar menuturkan, pernah beberapa kali konflik antarwarga ulah perusahaan kayu kala itu. Satu kasus, Jordan dan Paulus Ha’o mengizinkan  PT Barito mengambil kayu, ternyata berada di ulayat Sefnat Monei. Nyaris bentrok fisik dan diselesaikan di rumah kepala Duku Wate,  Didimus Warai. Hadir dalam penyelesaian, mewakili marga-marga, yaitu Utrech Inggeruhi, Simon Hanebora sebagai saksi untuk Sefnat Monei dan Nikanor Monei, dan Jordan Ha’o.

Sekitar 2007, JDI yang telah mengantongi izin hingga 2017, menggandeng PT Harvest Raya dari Korea membuka kebun sawit di wilayah ini.  Saat itu, Harvest Raya ditolak masyarakat karena dianggap mengancam hutan dan masa depan anak cucu mereka. Namun, penolakan mengisahkan polemik, marga Monei (Sefnat Monei) sebagai pemilik ulayat tidak menerima, tetapi anak-anaknya menerima.

Pada masa ini masuk pula PT. Nabire Baru (NB), perusahaan sawit, di Kampung Sima dan Kampung Wami, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire. Konsesi ini di sebelah Utara berbatasan dengan laut Teluk Cederawasih, sebelah Selatan berbatasan dengan hutan produksi JDI dan Kampung Wami. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan penghubung Nabire-Wasior dan areal PT Sariwarna Adiperkasa. Sebelah Timur berbatasan dengan hutan produksi dan Kampung Jaya Mukti serta Sungai Wanggar.

Perusahaan dikabarkan membangun komunikasi dengan masyarakat adat, terutama beberapa oknum. Pendekatan berujung acara doa syukur bersama masyarakat awal 2010. Doa adat digelar mengawali usaha dan disepakati uang ganti rugi lahan Rp6 miliar. Persetujuan ini dikabarkan tanpa melibatkan JDI  yang telah mengantongi izin hingga 2017 tadi.

Lantas, beberapa oknum mendesak pemerintah Kabupaten Nabire, menerbitkan izin. Usai doa syukuran, warga meminta pemerintah daerah segera menuntaskan status tanah HPH itu agar tidak menghalangi perusahaan sawit.  Bahkan,  ketika itu masyarakat dimotori beberapa pihak di atas sehelai kain berwarna putih menandatangani dibawa ke DPRD Nabire dengan harapan status lokasi bermasalah itu bisa diselesaikan.

Alasannya, JDI telah lama meninggalkan areal itu dan belum ada komunikasi dengan masyarakat adat, walaupun izin HPH masih berlaku. Saat itu, Benyamin Karet, Asisten II Setda Kabupaten Nabire mengatakan, status kawasan  17 ribu hektar itu masih bermasalah karena milik HPH JDI. Kawasan itu juga tak diplot untuk perkebunan sawit.  Namun,  atas desakan masyarakat, pemerintah Kabupaten Nabire, menerbitkan izin dalam bentuk Keputusan Bupati pada 2010. Izin prinsip penanaman modal dikeluarkan Badan Penanam Modal, 21 September 2010.

Bupati Nabire Isaias Douw mengatakan,  masyarakat pemilik ulayat mengaku lokasi itu aman dan bisa digunakan NB. “Kan, saat itu sudah ada pembicaraan dengan masyarakat oleh pihak perusahaan. Ada kesepakatan dengan masyarakat setempat. Karena itu, kami kasih izin kepada investor atas desakan masyarakat untuk sawit,” katanya.

Namun, karena pemerintah tahu akan terjadi masalah dengan JDI, maka meminta masyarakat dan NB menyelesaikan status lokasi dengan perusahaan HPH itu. Saat itu, para aktivis menuding NB dan JDI sengaja seakan-akan membuat konflik mengelabui pengambilan kayu merbau di areal itu.

Konsultan NB, PT Widya Cipta Buana yang dipimpin Iwan Setyawan, Kamis, awal Mei 2013, pada konsultasi publik analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) di Kampung Sima mengatakan, perusahaan berpijak pada UU Lingkungan Hidup, peraturan pemerintah, sampai peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16. Juga, peraturan Meteri Lingkungan Hidup nomor 17 tahun 2012  tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Andal dan Izin Lingkungan. “Dari sisi hukum, perusahaan ini telah memiliki kelayakan untuk melaksanakan kegiatan.”

NB memulai usaha 2011. Ia merekrut buruh lebih dari 1.250 orang. Pada 2012,  perusahaan mengajukan perpanjangan izin. Keluar Keputusan Bupati Nabire Nomor 71 tahun 2012, tertanggal 24 Juli 2012 tentang perpanjangan izin lokasi. Pohon-pohon pun mulai ditebang. Kayu diolah dan dibawa keluar Nabire. Kala itu, pemilik ulayat mulai protes.

Data yang dihimpun Mongabay, dari izin 17 ribu hektar, areal yang diusahakan 12.438,77 hektar, termasuk saluran air dan jalan dalam kebun, areal penanaman 10.758.00 hektar. Sisanya, terbagi atas padang pantai 1.851,88 hektar, sepadang sungai 1.957,38 hektar, bukit dan daerah keramat 688,32 hektar, kebun sagu 63,69 hektar, dan pembibitan 224,82 hektar.

Tahun 2013, rencana tanam sekitar 2.500 hektar, 2014 sekitar 4.500 hektar, 2015 sekitar 3.428 hektar. Pabrik akan dibangun sekitar 2015 dengan kapasitas 90 ton tb per jam.

Kim, pemilik perusahaan, mengklaim memiliki izin lahan 200 ribu hektar dengan 20-an perusahaan di Kabupaten Nabire dan sekitarnya. Beberapa perusahaan emas di wilayah Topo dan Batu Bara bagian Timur Nabire. Namun, Kim tidak menyebutkan detail semua perusahaan yang dia miliki. Bersambung

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,