Tragedi Lumpur Lapindo, ‘Tutup Mata’ di Tengah Kerusakan Lingkungan dan Pelanggaran HAM

Tujuh tahun sudah tragedi luapan lumpur Lapindo meporakporandakan kehidupan warga sekitar Sidoarjo, tetapi sampai kini perhatian pemerintah minim. Pemulihan HAM puluhan ribu jiwa itu masih terabaikan. Komnas HAM pun menyatakan, kemungkinan mengkaji kembali dan mencari fakta-fakta baru dalam kasus ini.

Sesak nafas, kesemutan, pusing dan nyeri persendian badan menimpa anak-anak sampai dewasa. Itulah antara lain gangguan kesehatan warga yang hidup di sekitar lumpur Lapindo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

“Saat ini warga setiap hari hirup gas. Banyak yang sakit pernapasan. Banyak juga yang sakit kepala, pusing, nyeri. Ini aneh, biasa nyeri sendi kalau sudah dewasa. Di sana anak-anak sudah mengalami,”  kata Abdul Rohim, warga Besuki kepada Mongabay, pertengahan Mei 2013.

Warga sering sakit-sakitan.  Sayangnya, pemerintah, Kementerian Kesehatan sampai Dinas Kesehatan hingga hari ini seakan tak peduli.  Warga tak tahu apa yang bercokol di dalam tubuh mereka saat ini. “Banyak warga tak normal. Sudah tujuh tahun ini tak pernah cek kesehatan. Pemerintah pun tak ada inisiatif untuk memeriksa warga sekitar luapan Lapindo.”

Angka penderita inspeksi saluran pencernaan akut (ISPA) dan pencemaran meningkat.  Pada temuan awal di beberapa Puskesmas terdata sekitar 46 ribuan orang menderita ISPA, sekitar 1.000 an orang mengalami mual-mual dan mencret.

Puluhan ribu korban lumpur Lapindo yang mengalami kesulitan hidup ini seakan disederhanakan lewat ganti rugi lahan oleh perusahaan. Pemerintah pun, tak memberikan perhatian khusus pada korban, misal dari pelayanan kesehatan maupun pendidikan. “Kalau sekarang, pemerintah sebatas proses kesehatan pakai fasilitas umum seperti jamkesmas.”

Menurut Rohim, pernah ada diskusi terbuka mengenai kesehatan warga mengundang Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo (BPLS). Saat itu, masyarakat korban Lapindo meminta jaminan kesehatan. “Mereka bilang usul ke bupati atau ke gubernur. Sampai sekarang ya kami tidak ada perhatian.”

Bagi mereka, sebagai pemerintah, baik pusat maupun daerah, seharusnya sudah bisa peka dengan keperluan pelayanan kesehatan masyarakat yang tinggal di lingkungan bergas berbahaya ini.

Tak hanya masalah lingkungan. Sekolah anak-anak korban Lapindo juga banyak terbengkalai. “Dulu  sekolah dekat sekarang jauh. Harus pakai sepeda ontel.

Di tengah lingkungan rusak dan tercemar serta ketidakjelasan pelayanan kesehatan dan pendidikan, warga harus menghadapi rentetan masalah lain. Rohim mengatakan, saat ini warga juga mempunyai masalah dengan pengembang. Dalam pembangunan perumahan warga yang relokasi, pengembang tampak ingkar janji. “ Awalnya bilang jadi, misal, bayar 20 persen tanah disiapkan. Ini sudah dibayar 50 persen, pengembang belum siapkan tanah.”

Pemerintah Jawa Timur, berjanji mengawal pembangunan rumah-rumah warga terdampak lumpur Lapindo ini. Lagi-lagi, janji tinggal janji. “Kalau dari awal pemerintah kawal sampai pindah, mungkin kami tidak ada persoalan,” ucap Rohim. Proses ganti rugi bersengketa juga ada. “Banyak sekali masalah seperti ini.”

Belum lagi perubahan kehidupan sosial antarwarga. Saat ini, kawan bisa jadi lawan. Urusan ganti rugi, urusan pindah lokasi dan jual beli kerap menjadi pemicu masalah antarwarga.

Dianto Bachriadi, Komisioner Komnas HAM mengatakan, pada 2012, Komnas HAM telah menemukan fakta dan bukti permulaan terjadi 15 pelanggaran HAM dari kasus lumpur Lapindo ini.  Pelanggaran HAM itu antara lain,  hak rasa aman, hak pengembangan diri, perumahan, pangan, kesehatan,  pelanggaran hak pekerja, hak atas pendidikan dan berkeluarga, kesejahteraan, jaminan sosial, hak para pengungsi sampai hak kelompok rentan.

Sayangnya, sampai saat ini hasil temuan Komnas HAM bak menjadi tumpukan kertas semata. Tak ada tindaklanjut berarti. “Kita dorong polisi lakukan pidana terhadap perusahaan. Ini untuk pertanggungjawaban pelaku atas kerugian  yang dialami korban.  Harusnya pemidanaan,” katanya.

Jika ada pemidanaan, kata Dianto, ganti rugi kepada warga korban bisa ditekan. “Ada unsur paksa.” Lagi-lagi tak dilakukan polisi. Malah, kasus-kasus yang sudah dilaporkan di SP3-kan. Seharusnya,  kepolisian tak perlu menanti pengaduan untuk menangani kasus ini . “Ini masalah serius dari aparat kepolisian.”

Dia membenarkan, meskipun Komnas HAM  sudah menyatakan ada pelanggaran tetapi tidak ada konsekuensi khusus. Untuk itu,  lembaga ini mendesak pemerintah peduli pada persoalan yang menciptakan pelanggaran  HAM, dan kerugian material serta masa depan ribuan orang ini.

Jika mendiamkan saja, kata Dianto, berarti pemerintah gagal mengelola negara. “Orang sudah jelas ada pelanggaran, korban sudah jelas tapi do nothing.”.

Mengenai dugaan pelanggaran berat, ujar dia, pada analisis awal pertama Komnas HAM belum ditemukan. Namun, bukan berarti tidak dimungkinkan dilihat kembali. Kenapa begitu? Sebab, sudah tujuh tahun tak ada perkembangan berarti, baik pemerintah maupun swasta tak ada niat sungguh-sungguh. Sedang ribuan korban sampai kini, hak-hak mereka tak terpenuhi.

“HAM mereka belum pulih, secara ekonomi, sosial dan ekologi merosot. Sekarang ada pada titik nadir. Beberapa hal ini memungkinakan kita untuk masuk kembali.”

Komnas HAM, katanya,  bisa mengkaji kembali dan pengumpulan fakta-fakta baru. “Mungkin saja ada kesimpulan baru terkait pelanggaran HAM berat dalam kasus lapindo ini.”

Nasib buruk warga Sidoarjo berawal sejak hari kelam, 29 Mei 2006.  Akibat pemboran sumur Banjar Panji I oleh Lapindo Brantas itu, tercatat 11 desa, tiga kecamatan di Sidoarjo, tenggelam. Sebanyak 2.381 keluarga atau 9.160 jiwa menjadi korban. Mereka tak hanya kehilangan harta benda, juga kehidupan dan lingkungan sehat.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,