Miris, saat ritual hinting pali berlangsung, empat chainsaw meraung-raung menumbangkan kayu-kayu dari hutan Mantuhei. Labih parah lagi, perusahaan menebang padahal belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Hutan adat di KalimantanTengah (Kalteng) terancam berubah menjadi kebun sawit PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS). Masyarakat adat Dayak di Desa Tumbang Mantuhei, Kecamatan Mahuning Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng pun memasang palang atau hinting pali, pada 25 Mei 2013.
Masyarakat adat Dayak tergabung dalam komunitas Badehen Eka Balindung khawatir hutan yang selama ini sebagai tempat hidup dan penyangga lingkungan, habis jadi kebun sawit.
Thomas, Kepala Desa Tumbang Mantuhei, mengatakan, selama ini KHS membuka lahan tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat. Baik, untuk ketersediaan hutan dan lahan berusaha (satiar) serta merusak sepadan aliran Sungai Mantuhei dan Sungai Pupu. Air sungai keruh dan diduga bercampur kimia beracun dari pupuk dan herbisida perusahaan.
Warga Mantuhei, pernah mengingatkan perusahaan bahkan sudah ada kesepakatan sejak 2007 bahwa membuka lahan dan hutan hanya atas persetujuan warga. Namun, KHS membuka semaunya bahkan menggarap hutan dan lahan tempat berusaha warga. “Pemerintah daerah berdiam diri saja,” kata Nordin, Direktur Eksekutif Save Our Borneo, Sabtu (25/5/13).
Akumulasi ketidakpuasan ini, akhirnya warga memutuskan memasang portal adat atau hinting pali untuk mengingatkan agar perusahaan tidak meneruskan membuka hutan dan lahan warga. Warga juga menuntut KHS mengembalikan lahan-lahan milik masyarakat yang sudah dibuka untuk perkebunan sawit.
Pemasangan hinting pali dipimpin mantir adat Dayak Mantuhei di dekat hutan yang diklaim KHS sebagai areal mereka. Padahal, itu hutan masyarakat untuk menjamin ketersediaan air bagi Sungai Mantuhei dan Sungai Pupu.
Dalam ritual pemasangan hinting pali pada 25 Mei 2013, dari sekitar pukul 11.00 hingga 15.00 ini masyarakat sekaligus membawa alat masak memasak. Sekaligus berbagai perlengkapan ritual upacara adat, seperti rotan, bamboo tamiang dan buluh serta daun sawang.
Hadir 30-an warga dan tokoh masyarakat, kepala desa, mantir adat dan undangan dari Walhi Kalteng dan Save Our Borneo serta beberapa karyawan KHS.
Saat ritual berlangsung, tak kurang dari empat chainsaw menumbangkan kayu-kayu dari hutan Mantuhei berdiameter besar panjang 20-40 meter. “Kejadian ini mengherankan. Padahal KHS tidak punya izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan,” kata Nordin. Berdasarkan beberapa dokumen bahkan pemberitahuan yang dibuat KHS sendiri menyatakan tidak ada izin pelepasan kawasan hutan (IPKH).
KHS hanya bisa memasang papan pemberitahuan memuat bahwa areal mereka berdasarkan pada Surat Dirjen Planologi No. S.243/VII-KUH/2013 tanggal 27 Februari 2013. “Entah apa isinya. KHS telah membuka hutan di areal ini sejak 2007.”
Putusan MA KHS Bersalah
Keputusan Mahkamah Agung RI perkara No. 1363 K/PID.SUS/2012 diputuskan 10 Oktober 2012. Dalam putusan MA ini KHS di Manuhing Gunung Mas dinyatakan lalai menyediakan alat-alat pemadam kebakaran atau sangat minim hingga kebakaran terjadi selama 15 hari, mulai 31 Agustus 2009. Tak hanya lalai menyebabkan kebakaran lahan seluas 22 hektar, MA juga menyebutkan KHS sampai saat diputuskan belum mempunyai IPKH. Padahal sudah ribuan hektar hutan dibuka dan ditanami sawit.
“Sayangnya, berbagai pelanggaran di KHS aparat hukum hanya menjerat manager estate dan tidak membawa kasus ini menjadi corporate crime,” kata Nordin.
Dalam kasus yang telah diadili dari PN Palangkaraya sampai MA, aparat hukum menjerat Manager Estate KHS, Ibrahim Lisaholit bin Husein Lisaholit dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Ibrahim dihukum satu tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jika tak bersedia membayar diganti kurungan badan enam bulan. “Praktik pembalakan KHS di kawasan hutan yang tanpa mempunyai IPKH sampai saat ini tidak bernah diselidiki secara tuntas. Seperti terjadi pembiaran oleh semua pihak.”
Warga Dituduh Pencemaran Nama Baik
Perusahaan bisa terus membabat hutan tanpa IPHK dan aparat pemerintah seakan jadi penonton. Malah, Thomas, Kepala Desa Tb. Mantuhei dan warga Desa Jalemo Mahuning dipanggil ke Polres Gunung Mas untuk dimintai keterangan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh KHS.
Kasus berawal ketika mereka berdua melaporkan penemuan orangutan mati di lahan yang baru dibersihkan perusahaan di Desa Jalemo. Atas penemuan itu mereka melaporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS).
Sehari setelah itu, BOS dan BKSDA datang ke lokasi dan mengamankan bangkai orangutan itu. Beberapa hari kemudian cerita penemuan orangutan mati di lahan KHS masuk koran pada 27 Februari 2013. “Karena masuk koran inilah dan ada tertulis bangkai ditemukan di areal KHS, perusahaan melaporkan Kades dan warga ke Polisi karena dianggap mencemarkan nama baik mereka.” Polisi, kata Nordin, seharusnya datang ke desa dan langsung ke lokasi bukan malah mengkriminalisasi warga yang berniat baik.
Untuk melihat putusan Mahkamah Agung terhadap PT KHS bisa lihat di sini