Seorang anggota dari Serikat Tani Riau bernama Bambang Aswandi, memotret aktifitas enam alat berat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sedang menebang hutan alam di Desa Tanjung Padang, Kecamatan Putri Puyu, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. “Ada sekitar enam alat berat melakukan aktifitas menebang kayu. Kayu tersebut ditumpuk di pinggir kanal panjang menuju ke laut,” ungkap Bambang Aswandi.
PT RAPP kembali beroperasi di Pulau Padang sejak April 2013, tepatnya sejak Menteri Kehutanan kembali memberi izin PT RAPP kembali beroperasi, meski bertentangan dengan hasil temuan tim mediasi yang dibentuk Menhut seperti dimuat dalam tulisan sebelumnya oleh mongabay.co.id. Salah satunya, belum selesainya pemetaan partisipatif.
Salah satu protes dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif yang pada Mei 2013 lalu mengirim surat protes kepada Menhut. “Desa yang dalam proses sosisalisasi pemetaan partisipatif : Mekar Sari, Bagan Melibur, Semukut, Mengkopot, Selat Akar, Bandul, Dedap, dan Tanjung Padang,” kata Kasmita Widodo, Koordinator Nasional JKPP.
Berdasarkan usulan perubahan tata ruang milik PT RAPP, dari total 41.205 konsesi PT RAPP di Pulau Padang seluas 7,703 ha berada di Desa Tanjung Padang. Areal terluas berada di Desa Lukit seluas 19.611 ha.
Menteri Kehutanan melalui SK 180/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Maret 2013 dan Surat Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor: S.469/IV-II/2013 tanggal 4 April 2013 tentang beroperasinya kembali IUPHHK HT PT RAPP di Pulau Padang, memberi legitimasi PT RAPP yang berimbas pada penghancuran hutan alam dan gambut dalam di Pulau Padang.